pixel
Home/Articles/

Jika Sudah Punya Rumah, Apakah Wajib Bayar Iuran Tapera?

Jika Sudah Punya Rumah, Apakah Wajib Bayar Iuran Tapera?

03 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
jika sudah punya rumah apakah wajib ikut tapera, apakah tapera wajib

Sumber: BP Tapera

Tapera memang sedang menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah kebijakan baru yang sebenarnya bukan produk baru. Kebijakan Tapera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 yang mewajibkan seluruh pekerja untuk ikut serta menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dengan membayar iuran sebanyak 3% dari gaji yang akan dipotong setiap bulan.

Jika pekerja sudah mendaftar di Tapera, maka salah satu keuntungannya adalah bisa membeli rumah baru menggunakan KPR Tapera dengan bunga tetap sebanyak 5 persen yang bisa dicicil 30 tahun. 

Setelah kebijakan ini muncul dan cukup ramai, mulai muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat. Salah satunya adalah apakah pekerja yang sudah memiliki rumah masih diwajibkan membayar iuran Tapera sebanyak 3%? Berikut jawabannya!

Jika Sudah Punya Rumah, Apakah Wajib Bayar Iuran Tapera?

Gaji Pekerja akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Kapan Mulai Diberlakukan?

Sumber: NU Online

Dilansir dari Kompas, Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjelaskan terkait ketentuan yang mewajibkan karyawan dengan gaji di atas UMR menjai peserta Tapera.

Hedu Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera mengatakan bahwa Tapera adalah program yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesenjangan jumlah kepemilikan rumah, yang melibatkan “kerja sama” antara pemerintah dan masyarakat. Sehingga, pekerja yang telah memiliki rumah juga diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera dan membayar iuran tapera sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga:

Mengapa Pekerja yang Sudah Memiliki Rumah Tetap Diwajibkan?

Heru Pudyo Nugroho menjelaskan apabila pemerintah hanya befokus mengandalkan program pembiayaan rumah bersubsidi, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang dananya hanya berasal dari kas pemerintah, maka permasalahan kesenjangan kepemilikan rumah tidak bisa teratasi. Oleh karenanya, diperlukan ekosistem pembiayaan perumahan subsidi dengan sumber yang melibatkan pekerja, di mana dana tersebut juga akan dimanfaatkan oleh peserta.

Baca Juga:

Untuk Apa Pungutan Tapera dari Pekerja yang Sudah Punya Rumah?

Hasil pungutan dari pekerja yang sudah memiliki rumah nantinya akan digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum memiliki rumah agar tabungannya terjaga di level renda dari komersial yang saat ini sejumlah 5%.

Dana yang dikumpulkan dari peserta Tapera akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan dan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni saat berusia 58 tahun.

Nah, Itulah jawaban dari apakah pekerja yang sudah memiliki rumah wajib ikut Tapera. Semoga artikel ini bermanfaat!

Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi. 

Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!

 

Baca Juga: 

 

Promotions

KPR Calculator Banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Investasi Tanah Pilihan Investasi Jangka Panjang, untuk Persiapan Masa Depan Kamu!

Banyak orang belum menyadari bahwa bisnis investasi tanah adalah hal penting untuk masa depan, karen

Read More

09 November 2022

Keuangan & Investasi
article
4 Tips Investasi Properti Bagi Pemula. Yuk Intip!

Harga apartemen di Jakarta -Jaman sekarang, sudah banyak anak muda atau biasa dikenal dengan a

Read More

19 December 2022

Keuangan & Investasi
article
Mana yang Lebih Untung, Investasi Tanah atau Rumah?

Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat di sektor properti, membuat banyak orang tertarik untuk

Read More

20 December 2022