Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini.
Hal ini disebabkan karena telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Banyak pertanyaan muncul, salah satunya apakah pemilik rumah juga wajib membayar iuran Tapera? Mari kita ulas tuntas aturan terbaru ini yang diangkat oleh eCatalog!
Apa Itu Tapera dan Siapa yang Wajib Ikut?
Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak dan terjangkau. Program ini mewajibkan pekerja, baik ASN maupun swasta, serta pekerja mandiri untuk menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai iuran Tapera.
Apakah pemilik rumah wajib ikut Tapera? Jawabannya adalah ya. Semua pekerja yang memenuhi kriteria, termasuk yang sudah memiliki rumah, wajib menjadi peserta Tapera. Iuran yang terkumpul akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera untuk membiayai program perumahan, termasuk memberikan bantuan pembiayaan rumah bagi peserta yang belum memiliki rumah.
Besaran Iuran dan Manfaat Tapera
Besaran iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau penghasilan peserta. Iuran ini akan dipotong langsung dari gaji oleh pemberi kerja atau dibayarkan mandiri oleh pekerja mandiri.
Baca Juga:
Manfaat Tapera bagi peserta
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Bantuan pembiayaan untuk membeli rumah pertama.
- Kredit Bangun Rumah (KBR): Bantuan pembiayaan untuk membangun rumah di atas tanah sendiri.
- Kredit Renovasi Rumah (KRR): Bantuan pembiayaan untuk merenovasi rumah.
- Tabungan: Iuran Tapera akan dikembalikan saat peserta pensiun atau berhenti bekerja, lengkap dengan hasil pemupukannya.
Tapera bukan hanya kewajiban, tapi juga peluang investasi properti jangka panjang. Dengan menjadi peserta Tapera, Anda turut berkontribusi dalam mewujudkan hunian layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ingin memiliki hunian impian di Balikpapan?
Sinar Mas Land menawarkan beragam pilihan properti berkualitas,termasuk Ruko Northridge Ultimate di BSD City. Ruko ini cocok untuk usaha Anda dengan lokasi strategis dan fasilitas lengkap.
Kunjungi eCatalog Sinar Mas Land sekarang juga dan temukan properti terbaik untuk Anda:
ecatalog.sinarmasland.com
Disclaimer: Artikel ini hanya bersifat informatif dan bukan merupakan nasihat keuangan atau hukum. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Tapera, silakan kunjungi situs resmi BP Tapera.
Related Topics:
- Cek Kebijakan Tapera: Karyawan Swasta hingga Freelance, Semuanya Kena!
- Aturan Tapera Terbaru: Apakah Pemilik Rumah Wajib Bayar Iuran?
- Resmi! Ini Mekanisme Pembayaran Iuran Tapera untuk Karyawan Swasta