Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dimana akan ada potongan 3% setiap bulannya.
Kebijakan ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Siapa Saja yang Wajib Terdaftar di Tapera?
Sumber: LPTI Thariq
Pada pasal 5 PP Tapera, telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pada pasal 7 PP Tapera juga dirincikan bahwa jenis pekerjaan yang wajib mengikuti Tapera tidak hanya ASN, TNI, Polri, dan BUMN, melainkan pekerja lain yang juga menerima upah minimum seperti karyawan swasta bahkan freelancer. Jadi, tapera bukan hanya untuk PNS saja, Tapera untuk karyawan swasta dan freelancer juga diwajibkan.
Bagi peserta pekerja, potongan yang akan ditanggung oleh pemberi kerja adalah sebesar 0.5% dan pekerja akan menanggung sebesar 2.5%. Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer akan menanggung semua potongan sendiri.
Baca Juga:
Kapan Harus Mendaftarkan Perusahaan untuk Tapera?
Pemberi kerja wajib mendaftarkan perusahaannya paling lambat 7 tahun setelah PP 25 tahun 2020 berlaku yakni pada 20 Mei 2020. Dengan kata lain, pemberi kerja wajib mendaftarkan perusahaannya sebelum tahun 2027.
Mekanisme Pemotongan Tapera
Pada pasal 20 PP, pemberi kerja diwajibkan melakukan penyetoran simpanan Tapera setiap bulan dengan waktu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Aturan ini juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer.
Apakah Dana Tapera Bisa di Tarik Tunai?
Dilansir dari CNN Indonesia, Menurut Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho (27/5), dana tapera bisa dikembalikan pokok simpanan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berhasil. Berdasarkan pasal 14 UU Tapera mengatur kepesertaan akan berakhir bila:
- Telah pensiun bekerja.
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
- Peserta meninggal dunia.
- Peserta tidak emmenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Jokowi Buka Suara Mengenai Potongan Tapera
Beberapa hari kebelakangan ini, isu Tapera menjadi topik hangat di media sosial. Sebab, kebijakan ini dianggap mempersulit kalangan menengah kebawah.
Menurut Presiden Jokowi, masyarakat akan mendapat manfaat setelah kebijakan ini berjalan. Hal ini sama seperti dahulu dikala kebijakan iuran BPJS baru diterbitkan.
Nah, itulah dia serba-serbi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Semoga bermanfaat!
Baca Juga:
Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi.
Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda! Klik di sini untuk daftar segera.
Baca Juga: