Membeli rumah menjadi salah satu pencapaian terbesar dalam kehidupan. Terkadang, perjalanan pengambilan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) tidak selalu berjalan mulus. Terkadang ada saja masalah yang harus dihadapi selama melunasi cicilan KPR, mulai dari bunga floating, inflasi, hingga gagal melunasi cicilan.
Jika Anda mengalami beberapa masalah di atas, sebaiknya jangan menyerah! Pindah KPR ke Bank Lain atau take over KPR bisa menjadi solusi untuk Anda.
Tujuan pemindahan KPR ke bank lain adalah untuk mendapatkan bunga yang lebih kecil dan mengurangi total biaya keseluruhan pinjaman untuk melancarkan pelunasan rumah impian. Tidak hanya pindah ke bank konvensional lainnya, Anda juga bisa memindahkan KPR ke bank syariah, loh!
Lantas, bagaimana tata cara dan syarat pindah KPR ke bank lain?
Cara dan Syarat Pindah KPR ke Bank Lain
Sumber: Kompas
Ternyata cara dan syarat pindah KPR sama dengan mengajukan KPR baru:
1. Persiapan pemindahan KPR ke Bank Baru
- Evaluasi Keuangan: Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan Anda. Pastikan Anda memiliki riwayat kredit yang baik dan kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi cicilan di bank baru.
- Riset Bank: Cari informasi mengenai bank-bank lain yang menawarkan program KPR dengan bunga dan benefit yang lebih menarik. Perhatikan suku bunga, tenor, biaya-biaya terkait, dan promo yang ditawarkan.
- Siapkan Dokumen: Kumpulkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, slip gaji, rekening koran, surat keterangan bekerja, dan dokumen kepemilikan rumah.
2. Pengajuan KPR di Bank Baru
- Kunjungi Bank: Datang ke cabang bank yang Anda pilih dan temui petugas KPR. Sampaikan keinginan Anda untuk melakukan take over KPR.
- Isi Formulir: Isi formulir pengajuan KPR baru dengan lengkap dan akurat. Pastikan Anda memahami semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
- Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas bank. Bank akan melakukan verifikasi dan proses penilaian.
- Tunggu Persetujuan: Tunggu proses persetujuan dari pihak bank. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari hingga minggu.
3. Penyelesaian di Bank Lama
- Surat Persetujuan: Setelah mendapatkan persetujuan dari bank baru, ajukan surat persetujuan KPR baru kepada bank lama.
- Pelunasan KPR Lama: Lunasi sisa pinjaman KPR Anda di bank lama. Pastikan Anda mendapatkan surat keterangan lunas pinjaman.
- Penyerahan Agunan: Serahkan sertifikat rumah dan dokumen agunan lainnya kepada bank lama.
4. Finalisasi di Bank Baru
- Penandatanganan Akad: Setelah semua proses di bank lama selesai, lakukan penandatanganan akad KPR baru di bank baru.
- Pencairan Dana: Dana KPR baru akan dicairkan ke rekening Anda atau langsung ke pihak penjual rumah jika masih ada sisa pembayaran.
- Pembaharuan Sertifikat: Lakukan proses balik nama sertifikat rumah di BPN dengan menggunakan KPR baru.
Dokumen Syarat Pindah KPR
Sumber: Detik.com
- Formulir pengajuan kredit.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Nikah atau Cerai.
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri.
- Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)
- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)
- Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi SPT PPh 21
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi TDP, SITU, SIUP, dan akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)
- Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)
- Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB
Pindah KPR dapat menjadi solusi untuk meringankan beban cicilan dan mendapatkan benefit yang lebih baik. Dengan mengikuti tata cara di atas dan mempertimbangkan tips-tips penting, Anda dapat menjalani proses pindah KPR dengan mudah dan lancar. Semoga artikel ini membantu!
Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk melihat informasi menarik lainnya!