Lakukan Tahapan Ini Sebelum Beli Mengajukan KPR rumah Second
Beli rumah di Bsd - Beli rumah bekas dengan menggunakan proses KPR masih menjadi pilihan banyak orang. Meskipun ada banyak kelebihan menempati perumahan baru. Di sisi lain, hunian bekas memang mempunyai karakteristik yang unik. Syarat KPR hunian bekas dan langkahnya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan membeli hunian baru. Akan tetapi, pembelian hunian bekas harus dilakukan secara cermat, terlebih jika beli melalui proses KPR. Berikut langkah - langkah dalam proses pengajuan KPR rumah second.
Langkah-Langkah Pengajuan KPR Rumah Second
Proses pengajuan KPR rumah second tidaklah sulit, karena yang perlu dilakukan hanyalah mengikuti segala proses dan melengkapi persyaratan pengajuan KPR. berikut langkah - langkah proses pengajuan KPR
-
Cari Rumah dan Jalin Kesepakatan dengan Penjual
Sebelum anda mengajukan KPR rumah second, Anda harus mencari rumah yang dibeli terlebih dahulu. Agar nyaman, pastikan mencari informasi dan preferensi rumah impian sedetail mungkin. Jika masih bingung, Anda bisa mencari referensi di situs jual beli properti seperti website ecatalog.sinarmasland Terdapat ratusan Properti yang dijual di dalamnya. Jika sudah menemukan hunian yang anda inginkan, Anda bisa melakukan penawaran dengan pemiliknya. Lewat negosiasi, Anda mungkin bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan budget yang anda miliki.
-
Pilih Penyedia Layanan KPR
Terdapat banyak penyedia layanan KPR yang bisa anda pilih. Bank-bank tersebut biasanya menawarkan skema KPR dan besaran uang muka yang berbeda-beda. Karena itu, pilihlah bank yang memberikan skema KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Lalu, carilah bank yang menawarkan bunga rendah agar cicilan rumah yang Anda bayarkan jadi lebih murah. Setelah mendapatkan bank penyedia KPR yang sesuai, maka persiapkan segala dokumen yang diperlukan. Selain itu, jangan lupa untuk membawa dokumen atau surat-surat kepemilikan rumah seperti, salinan sertifikat rumah, salinan izin mendirikan bangunan salinan bukti pembayaran PBB, surat perjanjian jual-beli di atas materai yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
-
Proses Penilaian (Appraisal)
Setelah pengajuan dimasukkan, pihak bank akan mulai memproses penilaian atau appraisial terkait kesanggupan pemohon dalam melunasi cicilannya.Proses ini meliputi BI checking, biasanya dengan melihat kondisi keuangan dan histori kredit yang selama ini Anda lakukan, apakah semuanya berjalan lancar atau tidak. Setelah itu, appraisal juga meliputi penilaian harga hunian. Pada tahap ini, pihak bank akan melakukan survei secara langsung dan menilai berapa estimasi harga hunian tersebut.
-
Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK)
Surat Perjanjian Kredit ini tidak kalah penting dari proses lainnya. Pasalnya, seluruh ketentuan terkait kredit tertera di dalamnya, serta memiliki kekuatan di mata hukum. Proses pengecekan SPK dimaksudkan agar poin-poin yang tertera di dalamnya sudah cukup menjaga keamanan pembeli dan penyedia layanan KPR, khususnya dalam proses jual-beli ini.
-
Tanda Tangan Akad
Setelah semua rangkaian pengajuan KPR selesai, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah finalisasi berupa tanda tangan akad. Proses akad ini akan dilakukan di hadapan notaris yang telah ditunjuk dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti pembeli, penjual dan pihak bank.
Tadi adalah informasi terkait cara KPR rumah second, beserta cara-cara pengajuan kredit untuk membeli hunian bekas. Jadi sekarang Anda sudah tau ya,tentang proses pengajuan KPR rumah Second. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi terkait properti.