pixel
Home/Articles/

Cara Mengajukan KPR Rumah Second: Syarat, Tahapan, dan Tips

Cara Mengajukan KPR Rumah Second: Syarat, Tahapan, dan Tips

22 December 2022

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
e catalog sinarmasland

Membeli rumah second masih menjadi pilihan banyak orang karena harganya yang cenderung lebih terjangkau dan lokasinya sering kali sudah berada di kawasan yang berkembang. Agar pembelian rumah bekas lebih ringan, banyak masyarakat memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank.

Namun, proses pengajuan KPR rumah second memiliki beberapa tahapan yang perlu dipahami, mulai dari memilih rumah hingga penandatanganan akad kredit. Dengan mengetahui prosesnya sejak awal, Propers dapat mempersiapkan dokumen dan meningkatkan peluang pengajuan KPR disetujui.

Simak tahapan lengkapnya berikut ini.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Cibubur, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas 

Tahapan Pengajuan KPR Rumah Second

Meskipun hampir sama dengan KPR rumah baru, pembelian rumah second memerlukan pengecekan kondisi bangunan dan legalitas yang lebih teliti. Berikut tahapan yang umumnya dilakukan.

1. Tentukan Rumah yang Akan Dibeli

Langkah pertama tentu mencari rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Selain mempertimbangkan harga, Propers juga sebaiknya memperhatikan:

  • Lokasi dan aksesibilitas
  • Kondisi bangunan
  • Fasilitas di sekitar rumah
  • Status legalitas rumah
  • Potensi kenaikan nilai properti

Setelah menemukan rumah yang diinginkan, lakukan negosiasi harga dengan penjual hingga mencapai kesepakatan.

Cari properti di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

2. Pilih Bank Penyedia KPR

Setiap bank menawarkan program KPR dengan suku bunga, tenor, uang muka (DP), dan biaya administrasi yang berbeda-beda.

Sebelum mengajukan KPR, bandingkan beberapa penawaran agar Propers mendapatkan skema pembiayaan yang paling sesuai dengan kondisi keuangan.

3. Siapkan Dokumen Persyaratan

Setelah memilih bank, lengkapi dokumen yang diperlukan. Umumnya dokumen meliputi:

Dokumen pribadi

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • NPWP
  • Slip gaji atau bukti penghasilan
  • Rekening koran beberapa bulan terakhir

Dokumen properti

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila diperlukan
  • Bukti pembayaran PBB
  • Perjanjian jual beli antara pembeli dan penjual

Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses verifikasi dari pihak bank.

4. Proses Appraisal dan Analisis Kredit

Setelah dokumen diterima, bank akan melakukan appraisal atau penilaian terhadap rumah yang akan dibeli.

Pada tahap ini, bank biasanya akan:

  • Menilai kondisi fisik rumah.
  • Memastikan legalitas properti.
  • Menentukan nilai pasar rumah.
  • Melakukan analisis kemampuan finansial calon debitur.
  • Memeriksa riwayat kredit melalui SLIK OJK.

Hasil appraisal akan menjadi salah satu dasar bank dalam menentukan besaran plafon KPR yang dapat diberikan.

5. Persetujuan Kredit (SPK)

Apabila pengajuan disetujui, bank akan menerbitkan Surat Persetujuan Kredit (SPK) yang berisi informasi seperti:

  • Jumlah pinjaman
  • Besaran cicilan
  • Suku bunga
  • Jangka waktu kredit
  • Biaya administrasi
  • Ketentuan lainnya

Sebelum menandatangani SPK, pastikan Propers membaca seluruh isi dokumen dengan teliti.

6. Penandatanganan Akad Kredit

Tahap terakhir adalah akad kredit yang dilakukan di hadapan notaris dan dihadiri oleh pembeli, penjual, serta pihak bank.

Setelah akad selesai, dana dari bank akan dicairkan kepada penjual sesuai ketentuan yang berlaku, dan Propers resmi menjadi pemilik rumah dengan kewajiban membayar cicilan setiap bulan.

Tips Agar Pengajuan KPR Rumah Second Lebih Mudah Disetujui

Selain melengkapi persyaratan, ada beberapa hal yang dapat meningkatkan peluang persetujuan KPR.

Pastikan Riwayat Kredit Baik

Bank akan melihat riwayat pembayaran kredit melalui SLIK OJK. Hindari tunggakan pinjaman atau kartu kredit sebelum mengajukan KPR.

Siapkan Uang Muka yang Cukup

Semakin besar uang muka yang disiapkan, biasanya semakin ringan beban pinjaman dan cicilan bulanan.

Sesuaikan Cicilan dengan Penghasilan

Idealnya total cicilan bulanan tidak melebihi sekitar 30–40% dari penghasilan agar kemampuan membayar tetap terjaga.

Pastikan Legalitas Rumah Lengkap

Rumah dengan dokumen yang lengkap akan mempermudah proses appraisal sekaligus mengurangi risiko penolakan dari pihak bank.

Temukan Rumah Impian dengan Mudah

Jika Propers sedang mencari rumah untuk dibeli melalui KPR, pastikan memilih properti yang memiliki legalitas jelas dan berada di lokasi yang berkembang.

Bagi Propers yang ingin mengetahui detail produk, spesifikasi unit, harga terbaru, serta berbagai benefit pembelian yang tersedia di BSD City, segera kunjungi eCatalog Sinar Mas Land atau hubungi 0882 2211 1006 (WhatsApp Available) untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan menemukan hunian premium yang sesuai dengan kebutuhan Propers.

Our Property

Izzi Type 5
Izzi Type 5

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 80m2
Residential

Start from 
Rp 1.854.081.000
Izzi Type 6
Izzi Type 6

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 99m2
Residential

Start from 
Rp 2.334.064.000

Promotions

ecatalog

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Info KPR
article
Ajuin KPR Gak Pake Ribet! Budget Terjangkau Bisa Punya Rumah Idaman!

Beli rumah di BSD - Memiliki rumah baru adalah impian semua orang, salah satu cara untuk memilikinya

07 November 2022

Info KPR
article
Ingin Beli Rumah di Bogor? Ini Tips Menentukan Bank untuk Pengajuan KPR, Yuk Simak!

Beli rumah di Bogor - Bisa membeli rumah di kota metropolitan seperti Bogor tentunya menjadi suatu k

10 January 2023

Info KPR
article
BI Checking dan SLIK OJK: Kenali Istilahnya Sebelum Mengajukan KPR

Membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan banyak masyarakat karena lebih ringan dibandingkan membayar secara tunai. Namun, sebelum pengajuan KPR disetujui, bank akan melakukan penilaian terhadap riwayat kredit calon debitur. Salah satu istilah yang sering muncul adalah BI Checking. Meski begitu, sebenarnya layanan BI Checking sudah tidak digunakan lagi dan telah digantika

10 February 2023