Membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan banyak masyarakat karena lebih ringan dibandingkan membayar secara tunai. Namun, sebelum pengajuan KPR disetujui, bank akan melakukan penilaian terhadap riwayat kredit calon debitur. Salah satu istilah yang sering muncul adalah BI Checking.
Meski begitu, sebenarnya layanan BI Checking sudah tidak digunakan lagi dan telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Lalu, apa perbedaannya dan mengapa informasi ini penting sebelum mengajukan KPR? Simak penjelasannya berikut ini.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Cibubur, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Apa Itu BI Checking?
BI Checking adalah sistem yang dahulu digunakan oleh Bank Indonesia untuk mencatat riwayat kredit seseorang. Melalui data tersebut, bank dapat melihat apakah calon debitur memiliki catatan pembayaran pinjaman yang baik atau justru pernah mengalami tunggakan.
Sejak tahun 2018, pengelolaan informasi kredit beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Meski secara resmi istilah BI Checking sudah tidak digunakan, masyarakat masih sering menyebut proses pengecekan riwayat kredit sebagai BI Checking
Apa Bedanya BI Checking dan SLIK OJK?

Banyak orang mengira BI Checking dan SLIK OJK adalah dua sistem yang berbeda. Padahal, keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu mencatat riwayat kredit seseorang. Perbedaannya terletak pada lembaga yang mengelolanya.
BI Checking merupakan sistem informasi debitur yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia. Namun, sejak tahun 2018, pengelolaannya resmi dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui SLIK OJK, bank dan lembaga keuangan dapat melihat informasi mengenai riwayat pinjaman, status pembayaran cicilan, hingga kualitas kredit calon debitur. Oleh karena itu, meskipun istilah BI Checking masih sering digunakan masyarakat, proses pengecekan yang dilakukan saat ini sebenarnya adalah melalui SLIK OJK.
Mengapa BI Checking atau SLIK Penting Saat Mengajukan KPR?
Saat mengajukan KPR, bank perlu memastikan bahwa calon nasabah memiliki kemampuan dan komitmen untuk membayar cicilan tepat waktu.
Melalui data SLIK OJK, bank dapat melihat:
- Riwayat pembayaran cicilan
- Jumlah pinjaman yang masih berjalan
- Status kredit di berbagai lembaga keuangan
- Riwayat keterlambatan pembayaran
Apabila riwayat kredit dinilai baik, peluang pengajuan KPR biasanya akan lebih besar.
Memahami Skor Kolektibilitas Kredit
Dalam SLIK OJK terdapat penilaian yang dikenal sebagai kolektibilitas kredit.
Kolektibilitas 1 (Lancar)
Seluruh cicilan dibayar tepat waktu. Status ini menjadi kondisi yang paling ideal saat mengajukan KPR.
Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)
Terdapat keterlambatan pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Beberapa bank masih dapat mempertimbangkan pengajuan KPR dengan analisis tambahan.
Kolektibilitas 3–5
Menunjukkan adanya tunggakan yang cukup serius hingga kredit macet. Kondisi ini dapat memperkecil peluang persetujuan KPR.
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK
Saat ini pengecekan dapat dilakukan secara online melalui layanan iDebKu OJK.
Secara umum, prosesnya meliputi:
- Menyiapkan identitas diri seperti KTP.
- Mengajukan permohonan melalui layanan iDebKu.
- Melakukan verifikasi data.
- Mengunduh hasil Informasi Debitur (iDeb).
Selain secara online, pengecekan juga dapat dilakukan sesuai ketentuan layanan yang disediakan OJK.
Bagaimana Jika Riwayat Kredit Kurang Baik?
Apabila memiliki riwayat kredit yang kurang baik, bukan berarti kesempatan memiliki rumah tertutup sepenuhnya. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Melunasi seluruh tunggakan yang masih berjalan.
- Membayar cicilan tepat waktu secara konsisten.
- Meminta pembaruan data apabila terdapat kesalahan informasi.
- Mengurangi jumlah pinjaman sebelum mengajukan KPR baru.
Perlu diingat bahwa perbaikan riwayat kredit membutuhkan waktu sehingga sebaiknya dipersiapkan sejak jauh hari.
Tips Agar Pengajuan KPR Lebih Mudah Disetujui
Selain memiliki riwayat kredit yang baik, ada beberapa hal yang dapat meningkatkan peluang persetujuan KPR, seperti:
- Menyiapkan uang muka (DP) yang memadai.
- Memiliki penghasilan tetap.
- Menjaga rasio cicilan terhadap pendapatan tetap sehat.
- Melengkapi seluruh dokumen yang diminta bank.
- Memilih hunian yang sesuai dengan kemampuan finansial.
Persiapan yang matang akan membantu proses pengajuan KPR menjadi lebih lancar.
Temukan Rumah Impian dengan Proses KPR Lebih Mudah

Memahami BI Checking atau SLIK OJK merupakan salah satu langkah penting sebelum mengajukan KPR. Dengan riwayat kredit yang baik dan perencanaan keuangan yang matang, peluang mendapatkan persetujuan KPR akan semakin besar.
Bagi Propers yang sedang mencari rumah untuk dihuni maupun investasi, jelajahi berbagai pilihan rumah, apartemen, ruko, dan properti lainnya melalui eCatalog Sinarmas Land atau hubungi 0882 2211 1006 (WhatsApp Available). Propers juga dapat memanfaatkan fitur pencarian berdasarkan lokasi, harga, hingga simulasi KPR untuk membantu menemukan hunian yang sesuai dengan kebutuhan.