pixel
Home/Articles/

Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Rumah yang Bisa Dibeli?

Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Rumah yang Bisa Dibeli?

01 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
tapera, tabungan perumahan rakyat, kpr tapera, berapa harga rumah yang bisa dibeli dengan kpr tapera, harga rumah tapera, aturan tapera, cara ikut tapera

Sumber: Ekonomi Bisnis

Beberapa hari belakangan ini, kebijakan Tapera sedang menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Kebijakan Tapera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 mewajibkan seluruh pekerja untuk ikut menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dengan membayar iuran sebanyak 3% yang akan dipotong setiap bulannya dari gaji.

Jika pekerja sudah terdaftar di Tapera, salah satu keuntungan yang bisa didapat adalah membeli rumah baru. Rumah yang akan dibeli menggunakan sistem KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah dengan bunga tetap sebesar 5 persen yang akan dicicil selama 30 tahun.

Hal ini tentunya cukup menguntungkan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan cicilan yang lebih murah dikarenakan bunga yang tetap. 

Namun, mengingat harga properti di beberapa daerah cukup tinggi, berapa harga rumah yang bisa dibeli dengan KPR Tapera? Simak selengkapnya!

Harga Rumah yang Bisa Dibeli dengan KPR Tapera

Gaji Pekerja akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Kapan Mulai Diberlakukan?

Sumber: NU Online

Dikutip dari Kompas.com, harga rumah yang bisa dibeli dengan Tapera berada di kisaran Rp 150 juta hingga Rp 219 juta bergantung dari daerah. Peserta Tapera wajib membayar Rp 807.917 setiap bulannya untuk mendapatkan rumah. 

Setiap daerah memiliki zona harga maksimal rumah yang bisa dibeli dengan KPR Tapera. berikut adalah harga rumah yang bisa dibeli dengan KPR Tapera.

Baca Juga:

Harga Maksimal Rumah KPR Tapera Berdasarkan Daerah

  • Zona 1 Tapera: Pulau Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi) dan Pulau Sumatera (Kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Maksimal harga rumah Rp 150 juta.
  • Zona 2 Tapera: Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Maksimal harga rumah Rp 164.5 juta.
  • Zona 3 Tapera: Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Maksimal harga rumah Rp 156.5 juta.
  • Zona 4 Tapera: Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta,Bogor,Depok, Tangerang,Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu:  Maksimal harga rumah Rp 168 juta
  • Zona 5 Tapera: Papua dan Papua Barat. Maksimal harga rumah Rp 219 juta

Baca Juga:

Nah, itulah beberapa rumah yang bisa Anda beli dengan KPR Tapera. Semoga artikel ini bermanfaat!

Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi. 

Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda! Klik di sini untuk daftar segera.

Baca Juga: 

 

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
article
Nikmati kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

article
Promo Double Benefit&Double Rewards dari Sinar Mas Land, waktu yang tepat Beli Properti untuk Investasi!

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Berkolaborasi Permudah Sewa Menyewa di BSD City

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022