Di Indonesia, pekerja harus membayar beberapa iuran wajib yang dipotong langsung dari gaji bulanan mereka. Setidaknya ada lima jenis iuran wajib yang dipotong dari gaji karyawan, termasuk Tapera dan BPJS.
Di Indonesia, pekerja harus membayar beberapa iuran wajib yang dipotong langsung dari gaji bulanan mereka. Setidaknya ada lima jenis iuran wajib yang dipotong dari gaji karyawan, termasuk Tapera dan BPJS.
Table of Contents
Salah satu iuran wajib yang sedang banyak dibicarakan adalah Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera merupakan iuran wajib baru yang dikenakan kepada pekerja swasta di Indonesia, yang mulai berlaku setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024. PP tersebut telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Pemotongan gaji untuk iuran Tapera akan dilakukan setiap bulan pada tanggal 10. Dengan diberlakukannya PP ini, jumlah iuran wajib yang dipotong dari gaji karyawan di Indonesia semakin bertambah.
Selain Tapera, para pekerja juga harus membayar iuran lain seperti BPJS dan pajak penghasilan, yang semuanya dipotong dari gaji bulanan. Dalam artikel ini akan membahas daftar iuran wajib yang dibayarkan karyawan.
Berikut ini adalah lima jenis iuran wajib yang dipotong dari gaji karyawan di Indonesia:
Tapera adalah iuran wajib bagi pekerja swasta, pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD), serta aparatur sipil negara (ASN). Meskipun pemotongan gaji untuk Tapera belum berlaku saat ini, rencananya akan dimulai paling lambat pada 2027. Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang untuk pembiayaan rumah layak. Besaran pemotongan gaji untuk Tapera adalah 3%, dengan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Karyawan yang wajib mengikuti Tapera adalah yang berusia 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum daerah.
Baca Juga: Cek Kebijakan Tapera: Karyawan Swasta hingga Freelance, Semuanya Kena!
BPJS Kesehatan adalah iuran wajib untuk jaminan sosial kesehatan bagi pekerja. Iuran ini berfungsi seperti asuransi kesehatan yang menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan peserta. Besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada kelas yang dipilih, yaitu Kelas 1 dengan biaya Rp150.000, Kelas 2 dengan biaya Rp75.000, dan Kelas 3 dengan biaya Rp42.000. Pemerintah berencana untuk melebur kelas-kelas ini menjadi satu standar paling lambat 30 Juni 2025, bertepatan dengan pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditandatangani oleh Jokowi pada Mei tahun ini.
Lihat Juga:
BPJS Ketenagakerjaan JHT adalah iuran wajib yang dibayarkan setiap bulan oleh pekerja selama mereka masih aktif bekerja hingga pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Manfaat JHT bisa dicairkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari gaji bulanan, dengan 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.
BPJS Ketenagakerjaan JP adalah jaminan sosial yang memberikan perlindungan saat peserta kehilangan penghasilan karena pensiun atau cacat total tetap. Tidak seperti JHT, manfaat JP hanya bisa dicairkan setiap bulan setelah peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besaran iuran JP adalah 3% dari gaji, dengan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Baca Juga: KPR Tapera: Peluang Rumah Impian bagi Pekerja Berpenghasilan
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada pekerja dengan gaji tertentu. Menurut DJP Online, PPh 21 dikenakan pada pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan atau lebih dari Rp54 juta per tahun. Besaran pajak ini bervariasi antara 15% hingga 35%, tergantung pada penghasilan pekerja. Perusahaan biasanya melakukan pemotongan PPh 21 secara kolektif setiap bulan, sementara pekerja hanya perlu melaporkan SPT tahunan secara mandiri.
Pemotongan iuran wajib dari gaji pekerja di Indonesia mencakup beberapa jenis, termasuk Tapera, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan JHT, BPJS Ketenagakerjaan JP, dan PPh 21. Setiap iuran memiliki tujuan dan manfaat tersendiri yang mendukung kesejahteraan pekerja, baik dalam hal kesehatan, perumahan, jaminan hari tua, maupun keamanan finansial di masa pensiun.
Untuk mengetahui lebih banyak informasi mengenai keuangan, termasuk investasi, tata cara pembayaran, KPR properti, serta rekomendasi properti terbaik di kawasan Jakarta, Tangerang, BSD, Surabaya, Batam, Balikpapan, Cikarang, dan Bogor, Kunjungi eCatalog Sinarmas di ecatalog.sinarmasland.com.
Our Property
Sebagai contoh Kavling di Street of Paris Wisata Bukit Mas Surabaya, sebuah lokasi perumahan yang nyaman dan asri dengan nilai investasi tinggi, cocok untuk investasi Anda!
Temukan solusi keuangan dan properti yang sesuai dengan kebutuhan Anda hanya di eCatalog Sinarmas.
Mungkin Anda Tertarik:
Latest Posts
6 Inspirasi Liburan Akhir Tahun yang Seru dan Berkesan
22 November 2024
Green Roof: Definisi, Jenis, dan Manfaat untuk Lingkungan
22 November 2024
5 Tips Merawat Sukulen di Musim Hujan yang Aman
22 November 2024
Ini 7 Inspirasi Desain Kamar Calon Pengantin ala Yislam, Kakak Fadil Jaidi
21 November 2024
Telat Bayar Listrik Bisa Kena Denda? - eCatalog Sinarmas Land
21 November 2024
Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun
27 July 2022
Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina
01 November 2022
Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten
30 November 2022
Latest Posts
6 Inspirasi Liburan Akhir Tahun yang Seru dan Berkesan
22 November 2024
Green Roof: Definisi, Jenis, dan Manfaat untuk Lingkungan
22 November 2024
5 Tips Merawat Sukulen di Musim Hujan yang Aman
22 November 2024
Ini 7 Inspirasi Desain Kamar Calon Pengantin ala Yislam, Kakak Fadil Jaidi
21 November 2024
Telat Bayar Listrik Bisa Kena Denda? - eCatalog Sinarmas Land
21 November 2024