Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso
SEO & Content Specialist
Membeli rumah second atau rumah bekas bisa menjadi pilihan menarik bagi Propers yang ingin memiliki hunian di lokasi strategis. Selain mempertimbangkan harga dan kondisi bangunan, ada satu aspek penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu legalitas properti.
Salah satu dokumen yang perlu diperiksa adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen ini berkaitan dengan pemenuhan persyaratan bangunan, sehingga penting untuk memastikan status dan kesesuaian bangunan yang akan dibeli.
Lantas, apakah IMB wajib diperiksa saat membeli rumah second? Apa saja dokumen lain yang perlu disiapkan dan diperiksa sebelum transaksi? Simak panduan berikut agar Propers dapat mengambil keputusan dengan lebih matang.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Cibubur, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas Land
Apakah IMB Wajib Diperiksa Saat Membeli Rumah Second?
Memeriksa dokumen IMB atau PBG sangat disarankan ketika Propers membeli rumah second. Pemeriksaan ini membantu memastikan bahwa bangunan memiliki dokumen yang sesuai dengan ketentuan serta kondisi fisik properti yang akan dibeli.
Perlu dipahami bahwa IMB dan PBG merupakan dokumen terkait persetujuan pembangunan, bukan bukti kepemilikan tanah. Karena itu, pemeriksaan legalitas bangunan perlu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan sertifikat tanah dan dokumen transaksi lainnya.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG menggantikan IMB sebagai instrumen persetujuan bangunan gedung. Meski demikian, IMB yang diterbitkan sebelum aturan tersebut tetap berlaku sepanjang bangunan telah terbangun dan tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, Propers tidak perlu langsung menganggap IMB lama tidak sah hanya karena dokumen tersebut masih menggunakan istilah IMB. Hal terpenting adalah memastikan status dokumen dan kesesuaiannya dengan kondisi bangunan melalui instansi yang berwenang.
Cari properti di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
5 Hal yang Wajib Diperiksa Sebelum Membeli Rumah Second

Sebelum menyepakati transaksi, Propers sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen dan kondisi rumah secara menyeluruh. Berikut lima hal yang perlu diperhatikan.
1. Periksa IMB atau PBG Bangunan
Langkah pertama adalah meminta penjual menunjukkan IMB atau PBG yang berkaitan dengan rumah tersebut. Periksa identitas pemilik, alamat bangunan, peruntukan bangunan, serta informasi teknis yang tercantum dalam dokumen.
Propers juga perlu memastikan apakah dokumen tersebut sesuai dengan kondisi rumah saat ini. Misalnya, jika rumah memiliki dua lantai, periksa apakah kondisi tersebut sesuai dengan dokumen yang tersedia.
Apabila penjual tidak memiliki dokumen IMB atau PBG, jangan langsung menyimpulkan bahwa transaksi tidak dapat dilakukan. Mintalah penjelasan mengenai status legalitas bangunan dan lakukan konfirmasi kepada dinas terkait sebelum melanjutkan proses pembelian.
Baca Juga: Cara Mengurus PBG Online lewat SIMBG, Ini Syaratnya
2. Pastikan Sertifikat Tanah Sesuai
Selain legalitas bangunan, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus diperiksa. Dokumen ini berkaitan dengan hak atas tanah tempat rumah berdiri.
Periksa jenis hak atas tanah, nama pemegang hak, luas tanah, serta kesesuaian informasi sertifikat dengan objek yang akan dibeli. Propers juga perlu memastikan tidak ada persoalan hukum yang belum diselesaikan, seperti sengketa atau beban hak tanggungan.
Untuk meningkatkan keamanan transaksi, lakukan pengecekan sertifikat melalui Kantor Pertanahan atau layanan resmi ATR/BPN dengan bantuan PPAT sesuai kebutuhan.
Perlu diingat, kepemilikan IMB atau PBG tidak otomatis membuktikan bahwa penjual merupakan pemilik sah tanah tersebut. Kedua aspek legalitas ini harus diperiksa secara terpisah.
3. Cocokkan Kondisi Fisik Rumah dengan Dokumen
Jangan hanya mengandalkan dokumen yang diberikan penjual. Propers sebaiknya memeriksa kondisi fisik bangunan secara langsung dan membandingkannya dengan informasi dalam dokumen yang tersedia.
Perhatikan luas bangunan, jumlah lantai, tata ruang, serta perubahan struktur yang pernah dilakukan. Apabila terdapat tambahan lantai, perluasan bangunan, atau perubahan signifikan lainnya, tanyakan apakah perubahan tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi aktual perlu diklarifikasi sebelum transaksi. Jika diperlukan, mintalah bantuan tenaga ahli bangunan atau konsultasikan kepada dinas teknis setempat untuk mengetahui langkah penyelesaiannya.
4. Periksa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Jika Relevan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Untuk rumah second, Propers sebaiknya menanyakan apakah bangunan memiliki SLF apabila dokumen tersebut dipersyaratkan sesuai jenis bangunan dan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan SLF perlu dipahami secara berbeda dari IMB atau PBG. PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan, sedangkan SLF berkaitan dengan kelayakan fungsi bangunan.
Dengan memeriksa dokumen yang relevan, Propers dapat memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai status legalitas dan kelayakan bangunan sebelum memutuskan pembelian.
Baca Juga: Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!
5. Periksa Peruntukan dan Ketentuan Tata Ruang
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukan yang berlaku. Pemeriksaan ini menjadi semakin relevan apabila Propers berencana menggunakan rumah sebagai kantor, tempat usaha, atau melakukan renovasi besar setelah pembelian.
Perubahan fungsi bangunan maupun perubahan fisik tertentu dapat memerlukan pemenuhan persyaratan tambahan. Karena itu, jangan berasumsi bahwa rumah yang sudah berdiri otomatis dapat digunakan untuk semua jenis kegiatan.
Propers dapat berkonsultasi dengan pemerintah daerah atau dinas teknis terkait untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan bangunan gedung.
Bagaimana Jika Rumah Second Tidak Memiliki IMB?

Rumah yang tidak memiliki IMB perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui status dokumen bangunannya. Ketiadaan dokumen tidak selalu berarti bahwa persoalannya sama untuk setiap properti, karena kondisi bangunan, riwayat pembangunan, dan ketentuan yang berlaku dapat berbeda.
Jika bangunan belum memiliki IMB atau PBG, Propers perlu meminta penjelasan mengenai riwayat pembangunan dan mengonfirmasi prosedur yang berlaku kepada dinas teknis setempat.
Berdasarkan panduan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), bangunan yang sudah terbangun tetapi belum memiliki IMB atau PBG dapat diproses melalui mekanisme permohonan untuk bangunan eksisting. Dalam kondisi tersebut, pengurusan PBG dan SLF dapat dilakukan sesuai persyaratan yang berlaku.
Propers sebaiknya tidak mengandalkan janji lisan penjual mengenai kelengkapan dokumen. Pastikan status bangunan telah diklarifikasi dan sepakati langkah penyelesaian yang diperlukan sebelum transaksi dilanjutkan.
Tips agar Transaksi Rumah Second Lebih Aman
Selain memeriksa legalitas bangunan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan Propers untuk mengurangi risiko saat membeli rumah bekas.
Gunakan Jasa PPAT untuk Memeriksa Dokumen Transaksi
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat membantu proses pemeriksaan dokumen pertanahan dan pelaksanaan transaksi sesuai kewenangannya. Libatkan PPAT sejak tahap pemeriksaan awal agar persoalan yang berpotensi menghambat transaksi dapat diketahui lebih cepat.
Lakukan Survei Langsung ke Lokasi
Kunjungi rumah untuk memeriksa kondisi bangunan, akses jalan, lingkungan sekitar, serta kesesuaian objek dengan informasi yang diberikan penjual. Jika ditemukan perbedaan, mintalah penjelasan dan dokumentasikan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
Pastikan Seluruh Kesepakatan Tercatat
Apabila terdapat dokumen yang masih perlu dilengkapi atau persoalan bangunan yang harus diselesaikan, pastikan kesepakatan dengan penjual dicatat secara jelas dalam dokumen transaksi yang sesuai. Hindari menyelesaikan persoalan legalitas hanya berdasarkan komunikasi lisan.
Baca Juga: 7 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Tanah di 2026
Pilih Properti dengan Legalitas yang Jelas Bersama eCatalog Sinarmas Land

Membeli rumah second membutuhkan ketelitian, mulai dari pemeriksaan IMB atau PBG, sertifikat tanah, hingga kesesuaian kondisi fisik bangunan. Dengan melakukan pemeriksaan sejak awal, Propers dapat memahami status properti secara lebih menyeluruh sebelum mengambil keputusan pembelian.
Jika Propers ingin mempertimbangkan alternatif hunian lainnya, eCatalog Sinarmas Land menyediakan berbagai pilihan properti untuk mendukung kebutuhan tempat tinggal maupun investasi.
Bagi Propers yang tertarik dengan artikel Tips Properti lainnya, silahkan kunjungi artikel eCatalog Sinarmas Land.