Ditulis oleh Esther Aiko Kristina
SEO & Content Specialist
Bagi Propers yang berencana membangun atau melakukan perubahan pada bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan.
PBG merupakan perizinan yang kini digunakan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengajuannya dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum.
Lantas, bagaimana cara mengurus PBG online melalui SIMBG dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Berikut panduannya.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Cibubur, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Apa Itu PBG?

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
Penyelenggaraan PBG mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut berlaku sejak 2 Februari 2021.
Sementara itu, proses penyelenggaraan PBG dilakukan melalui SIMBG, sistem elektronik berbasis web yang juga digunakan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), hingga layanan terkait bangunan gedung lainnya.
Apakah PBG Bisa Diurus Online?
Ya. Pengajuan PBG dapat dilakukan secara online melalui SIMBG.
Meski pengajuan dilakukan melalui sistem nasional, permohonan yang telah dikirim melalui SIMBG nantinya diproses oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan.
SIMBG menjelaskan bahwa proses tersebut melibatkan dinas teknis yang menangani urusan bangunan gedung dan dinas perizinan di tingkat kabupaten/kota.
Dengan demikian, Propers tidak perlu mencari situs PBG yang berbeda-beda untuk memulai pengajuan. Permohonan dapat diawali melalui portal resmi SIMBG.
Baca Juga: Harus Tau! Ini Akibat Bangun Rumah Tanpa PBG Pengganti IMB
Syarat Mengurus PBG yang Perlu Disiapkan

Sebelum mulai mengajukan permohonan, ada beberapa dokumen dan data yang perlu diperhatikan.
SIMBG secara khusus menyebutkan dua dokumen prasyarat yang harus dimiliki sebelum mengajukan PBG, yaitu:
- Dokumen Lingkungan
- Dokumen Izin Pemanfaatan Ruang
Dokumen Lingkungan dapat dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi lingkungan hidup, sedangkan Dokumen Izin Pemanfaatan Ruang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN atau dinas teknis tata ruang di daerah sesuai lokasi bangunan.
Selain dokumen prasyarat tersebut, dalam proses pengajuan pemohon juga perlu menyiapkan data dan dokumen yang berkaitan dengan bangunan, termasuk dokumen teknis sesuai jenis serta karakteristik bangunan yang diajukan.
Dokumen teknis dapat mencakup data tanah serta gambar dan perencanaan teknis bangunan. Persyaratan spesifik dapat berbeda sesuai fungsi, luas, jumlah lantai, dan karakteristik bangunan.
Cari tanah kavling di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Cara Mengurus PBG Online lewat SIMBG

Pengajuan PBG dilakukan melalui portal resmi SIMBG. Secara umum, berikut tahapan yang perlu dilakukan Propers.
1. Buat Akun SIMBG
Kunjungi portal resmi SIMBG Kementerian PU, kemudian lakukan pendaftaran akun sebagai pemohon.
Propers perlu melengkapi informasi yang diminta dan melakukan aktivasi akun sebelum melanjutkan proses pengajuan.
2. Pilih Pengajuan PBG
Setelah berhasil masuk ke akun SIMBG, pilih layanan untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pastikan jenis permohonan yang dipilih sesuai dengan kondisi bangunan yang akan diajukan.
3. Lengkapi Data Pemohon dan Bangunan
Selanjutnya, isi informasi pemilik serta data bangunan sesuai kondisi sebenarnya.
Data bangunan akan digunakan dalam proses pemeriksaan permohonan sehingga Propers perlu memastikan seluruh informasi yang dimasukkan telah sesuai dengan dokumen pendukung.
4. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
Unggah dokumen persyaratan dan dokumen teknis yang diminta oleh sistem.
Panduan resmi SIMBG menunjukkan bahwa terdapat dokumen teknis wajib maupun dokumen opsional yang muncul sesuai kebutuhan bangunan. Karena itu, kebutuhan dokumen satu bangunan dapat berbeda dengan bangunan lainnya.
Sebagai contoh, hasil penyelidikan tanah atau sondir diperlukan untuk bangunan lebih dari 2 lantai atau bangunan yang berdiri di atas tanah yang kurang stabil.

5. Kirim Permohonan PBG
Setelah seluruh data dan dokumen lengkap, periksa kembali informasi yang telah dimasukkan.
SIMBG menyediakan pilihan untuk menyimpan pengajuan sebagai draf apabila dokumen belum lengkap. Jika semuanya sudah sesuai, Propers dapat mengirim permohonan untuk diproses.
Baca Juga: Perbedaan PBG dan SLF: Definisi, Fungsi, dan Masa Berlaku
6. Permohonan Diproses Pemerintah Daerah
Permohonan yang telah masuk akan diproses oleh pemerintah daerah sesuai lokasi bangunan.
Pada tahap ini, dokumen serta rencana teknis bangunan akan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat data atau dokumen yang perlu diperbaiki, pemohon perlu mengikuti proses perbaikan melalui sistem.
7. Bayar Retribusi PBG
Dalam proses penerbitan PBG, terdapat retribusi PBG yang besarannya dapat berbeda berdasarkan karakteristik bangunan dan ketentuan pemerintah daerah.
SIMBG menyediakan Kalkulator Biaya Retribusi untuk memberikan estimasi biaya berdasarkan sejumlah informasi, seperti:
- Lokasi bangunan
- Fungsi bangunan
- Luas lantai
- Jumlah lantai
- Luas dan jumlah basement
- Durasi pemanfaatan bangunan
Namun, angka yang muncul pada kalkulator merupakan estimasi dan belum termasuk retribusi prasarana.
Berapa Biaya Mengurus PBG?

Tidak ada satu nominal biaya PBG yang berlaku sama untuk seluruh bangunan di Indonesia.
Retribusi PBG ditentukan berdasarkan perhitungan yang berlaku serta kebijakan pemerintah daerah. Karakteristik bangunan seperti fungsi, luas, jumlah lantai hingga lokasi dapat memengaruhi estimasi retribusinya.
Propers dapat menggunakan Kalkulator Retribusi PBG di SIMBG terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran estimasi biaya sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga: Tanah Masih AJB, Apakah Aman Dibeli? Ini Faktanya
Bagaimana Cara Cek Status PBG?
Setelah permohonan diajukan, statusnya dapat dilacak melalui SIMBG.
Pada halaman utama tersedia menu “Lacak Permohonan Anda”. Propers cukup memasukkan nomor registrasi permohonan untuk mengecek proses pengajuan.
Apabila terdapat kendala terkait status permohonan, SIMBG menyarankan pemohon menghubungi dinas teknis bidang bangunan gedung atau dinas perizinan kabupaten/kota yang memproses permohonan tersebut.
Rumah Sudah Punya IMB, Apakah Masih Perlu PBG?

Tidak selalu.
Menurut penjelasan resmi SIMBG, IMB yang diterbitkan sebelum PP Nomor 16 Tahun 2021 masih berlaku apabila bangunan sudah terbangun dan tidak mengalami perubahan.
Namun, apabila pemilik telah memiliki IMB tetapi bangunan belum memasuki tahap konstruksi setelah berlakunya PP tersebut, pemohon perlu mengajukan PBG melalui SIMBG.
Karena itu, pemilik rumah dengan IMB lama tidak perlu langsung menganggap dokumennya tidak berlaku hanya karena sistem perizinan telah berubah menjadi PBG.
Bagaimana Jika Bangunan Sudah Berdiri tapi Belum Punya PBG?
Bangunan yang sudah berdiri juga masih dapat diproses.
SIMBG menjelaskan bahwa untuk bangunan yang sudah terbangun, pengurusannya dilakukan melalui SLF bangunan eksisting. Jika sebelumnya bangunan tersebut belum memiliki IMB maupun PBG, permohonan akan diproses sekaligus sehingga pemohon dapat memperoleh dokumen PBG dan SLF.
Hal ini berbeda dengan pengajuan PBG untuk bangunan baru yang belum memasuki tahap konstruksi.
Pastikan Mengurus PBG Melalui Kanal Resmi
PBG menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan telah memenuhi standar teknis sebelum memasuki tahap konstruksi. Setelah konstruksi selesai, bangunan juga perlu memenuhi ketentuan untuk memperoleh SLF sebelum dinyatakan laik dimanfaatkan.
Bagi Propers yang berencana membangun atau melakukan perubahan pada bangunan, pengajuan PBG online dapat dilakukan melalui SIMBG. Persiapkan dokumen prasyarat dan dokumen teknis dengan lengkap agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar.
Pastikan pula mengakses portal resmi SIMBG dan hindari jasa atau situs tidak resmi. SIMBG mengingatkan bahwa dokumen PBG yang asli dapat diverifikasi melalui QR Code yang mengarah ke domain resmi SIMBG.
Bagi Propers yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut segera kunjungi artikel di eCatalog Sinarmas Land.