Membangun rumah tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa berakibat fatal bagi legalitas bangunan Anda. PBG, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bertujuan memastikan bahwa bangunan sesuai dengan peraturan teknis dan hukum.
Regulasi terkait PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menggantikan aturan sebelumnya. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pemilik bangunan wajib memiliki PBG sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Pemilik juga harus mencantumkan jenis bangunan, seperti hunian, rumah ibadah, atau ruko, dan memastikan penggunaannya sesuai dengan yang tercantum. Bagi pemilik IMB yang masih aktif, tidak diwajibkan mengurus PBG baru. Namun, bagi yang belum memilikinya, sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan dapat diterapkan jika membangun tanpa PBG.
Sanksi Bangun Rumah Tanpa PBG
Bangunan tanpa PBG akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 45 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian pembangunan sementara, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.
Dokumen Persyaratan Pengajuan PBG
Untuk memastikan proses pembangunan berjalan lancar, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Rencana Arsitektur: Meliputi data penyedia jasa, gambar denah, serta konsep desain bangunan.
- Rencana Utilitas: Berisi perhitungan kebutuhan air, listrik, limbah, dan sistem proteksi kebakaran.
- Rencana Struktur: Gambar struktur bawah, atas, serta perhitungan struktur (untuk bangunan lebih dari dua lantai).
- Spesifikasi Teknik: Keterangan tentang material yang akan digunakan.
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Prosedur Pengajuan PBG
Pengajuan PBG dapat dilakukan melalui situs resmi https://simbg.pu.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Mendaftar dan membuat akun.
- Melengkapi data pemohon dan formulir pengajuan.
- Mengunggah dokumen teknis.
- Konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) terkait dokumen.
- Melakukan perbaikan dokumen sesuai rekomendasi.
- Membayar retribusi daerah sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Menunggu penerbitan PBG.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, Anda dapat membangun rumah tanpa khawatir masalah hukum di kemudian hari.
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Itulah akibat bangun rumah tanpa PBG pengganti IMB. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya seputar properti.