pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Harus Tau! Ini Akibat Bangun Rumah Tanpa PBG Pengganti IMB

Harus Tau! Ini Akibat Bangun Rumah Tanpa PBG Pengganti IMB

14 January 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
pengajuan pbg, izin bangunan, bangun rumah legal

infokost.id

Membangun rumah tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa berakibat fatal bagi legalitas bangunan Anda. PBG, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bertujuan memastikan bahwa bangunan sesuai dengan peraturan teknis dan hukum.

Regulasi terkait PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menggantikan aturan sebelumnya. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pemilik bangunan wajib memiliki PBG sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Pemilik juga harus mencantumkan jenis bangunan, seperti hunian, rumah ibadah, atau ruko, dan memastikan penggunaannya sesuai dengan yang tercantum. Bagi pemilik IMB yang masih aktif, tidak diwajibkan mengurus PBG baru. Namun, bagi yang belum memilikinya, sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan dapat diterapkan jika membangun tanpa PBG.

Sanksi Bangun Rumah Tanpa PBG

Bangunan tanpa PBG akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 45 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian pembangunan sementara, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.

Dokumen Persyaratan Pengajuan PBG

Untuk memastikan proses pembangunan berjalan lancar, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Rencana Arsitektur: Meliputi data penyedia jasa, gambar denah, serta konsep desain bangunan.
  • Rencana Utilitas: Berisi perhitungan kebutuhan air, listrik, limbah, dan sistem proteksi kebakaran.
  • Rencana Struktur: Gambar struktur bawah, atas, serta perhitungan struktur (untuk bangunan lebih dari dua lantai).
  • Spesifikasi Teknik: Keterangan tentang material yang akan digunakan.  

Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Type 7 (7x14) - Muzi
Type 7 (7x14) - Muzi

Tangerang, Banten

Property Area: 160m2
Residential

Start from 
Rp 3.324.000.000
Type 8 (8x18) - Dento
Type 8 (8x18) - Dento

Tangerang, Banten

Property Area: 205m2
Residential

Start from 
Rp 4.802.000.000
Type 9 (9x20) - Yuga
Type 9 (9x20) - Yuga

Tangerang, Banten

Property Area: 285m2
Residential

Start from 
Rp 6.522.000.000

Prosedur Pengajuan PBG

Pengajuan PBG dapat dilakukan melalui situs resmi https://simbg.pu.go.id dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mendaftar dan membuat akun.
  2. Melengkapi data pemohon dan formulir pengajuan.
  3. Mengunggah dokumen teknis.
  4. Konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) terkait dokumen.
  5. Melakukan perbaikan dokumen sesuai rekomendasi.
  6. Membayar retribusi daerah sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  7. Menunggu penerbitan PBG.  

Dengan mengikuti prosedur tersebut, Anda dapat membangun rumah tanpa khawatir masalah hukum di kemudian hari.  

Baca juga artikel terkait tips properti disini:

Itulah akibat bangun rumah tanpa PBG pengganti IMB. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya seputar properti.

Promotions

pengajuan pbg, izin bangunan, bangun rumah legal

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026