Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan langkah wajib bagi setiap pemilik rumah atau gedung yang ingin membangun atau merenovasi bangunan. IMB menjadi dokumen penting yang memastikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, IMB dapat meningkatkan nilai properti serta mempermudah proses jual beli maupun pengajuan kredit bank. Berikut panduan lengkap cara mengurus IMB yang harus Propers ketahui!
Pentingnya IMB dan Dasar Hukumnya
IMB berfungsi sebagai bukti legalitas bangunan yang dibangun sesuai syarat administratif dan teknis. Hal ini diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. IMB juga diperlukan untuk layanan utilitas umum seperti listrik dan air, serta menjadi syarat utama dalam berbagai transaksi properti.
Kini, IMB telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Apakah Tanah SHM Dapat Dibatalkan? Simak Jawabannya!
Syarat Mengurus IMB
Setiap daerah memiliki peraturan spesifik dalam pengajuan IMB. Sebagai contoh, berikut adalah persyaratan untuk wilayah Jakarta berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 129 Tahun 2012:
Dokumen Utama
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan bermaterai bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) – 5 set
- Gambar rancangan arsitektur dengan tanda tangan arsitek ber-IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) – 5 set
Persyaratan Tambahan untuk Bangunan Khusus
- Fotokopi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan >5.000 m2
- Rencana struktur bangunan dan laporan penyelidikan tanah – 3 set
- Gambar dan perhitungan mekanikal-elektrikal dengan tanda tangan perencana ber-IPTB
- Surat penunjukan penanggung jawab arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal
- Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal
- Fotokopi IPTB seluruh penanggung jawab perencana
Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Dokumen Ini Harus Disimpan Setelah Akad Kredit
Cara Mengurus IMB
Terdapat dua cara mengurus IMB: konvensional dan online. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Cara Konvensional
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Untuk rumah di bawah 500 m2, datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan.
- Jika dokumen belum lengkap, petugas akan membantu menyelesaikan kekurangan teknis seperti gambar arsitektur.
- Pemerintah daerah akan mengevaluasi dokumen selama 7-14 hari kerja.
- Bayar retribusi IMB sesuai ketentuan.
- Serahkan bukti pembayaran ke pemerintah daerah.
- IMB diterbitkan dalam waktu sekitar 7 hari setelah pembayaran.
2. Cara Online
- Scan semua dokumen yang diperlukan.
- Akses situs resmi seperti jakarta.go.id (Jakarta) atau dpmptsp.bandung.go.id (Bandung).
- Buat akun dan login ke situs tersebut.
- Pilih jenis IMB: rumah tinggal atau non-rumah tinggal.
- Unggah dokumen persyaratan dan isi formulir data.
- Bayar retribusi melalui bank daerah, misalnya Bank DKI untuk Jakarta.
- Unggah bukti pembayaran ke situs web.
- Tunggu verifikasi dan pemberitahuan via email.
Perubahan IMB Menjadi PBG
Sebagai informasi tambahan, istilah IMB kini resmi digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG lebih menekankan aspek teknis dan fungsional bangunan, sehingga proses pengajuan lebih transparan dan efisien.
Kesimpulan
Mengurus IMB atau PBG adalah langkah krusial sebelum mendirikan bangunan. Dengan memahami syarat dan langkah-langkah di atas, Propers bisa mengurusnya dengan lebih mudah baik secara konvensional maupun online. Jangan lupa untuk selalu mengikuti peraturan daerah agar proses berjalan lancar.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!