Memiliki tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seringkali membuat pemiliknya merasa tenang karena SHM memberikan kepastian hukum tertinggi. Namun, apakah SHM benar-benar tidak bisa dibatalkan? Ternyata, dalam kondisi tertentu, SHM bisa saja dibatalkan.
Pembatalan Sertifikat Hak Milih (SHM)
Berikut adalah beberapa hal terkait dengan pembatalan Sertifikat Hak Milik atau SHM:
A. Kondisi Pembatalan SHM
Menurut pengacara properti, Muhammad Rizal Siregar, SHM bisa dibatalkan jika ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Artinya, jika seseorang atau badan hukum lain bisa membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, SHM bisa dibatalkan melalui proses pengadilan.
Namun, perlu diingat bahwa proses ini memerlukan bukti kuat dan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
B. Alasan Pembatalan SHM
Pembatalan SHM bisa terjadi karena beberapa alasan, terutama terkait dengan cacat hukum administratif atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berikut adalah alasan umum yang memungkinkan SHM dibatalkan:
-
Kesalahan Administratif
Kesalahan prosedural saat penerbitan sertifikat, seperti salah dalam menentukan luas tanah, tumpang tindih kepemilikan, atau kesalahan subjek hak, bisa menjadi alasan untuk membatalkan SHM.
-
Putusan Pengadilan
Jika pengadilan memutuskan bahwa tanah tersebut secara sah milik orang lain, SHM bisa dibatalkan sesuai putusan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
C. Bagaimana Cara Mengajukan Pembatalan SHM?
Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk mengajukan pembatalan SHM:
-
Mengajukan Permohonan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan SHM secara tertulis ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan di wilayah tanah tersebut. Proses ini dilakukan jika ditemukan cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat.
-
Menggugat Melalui Pengadilan
Jika ada sengketa tanah yang melibatkan SHM, Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri. Di PTUN, gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan penerbitan SHM diumumkan. Sementara di Pengadilan Negeri, gugatan bisa dilakukan jika terjadi sengketa perdata, seperti perbuatan melawan hukum.
D. Batas Waktu Menggugat Pembatalan SHM
Perlu diketahui bahwa gugatan untuk membatalkan SHM memiliki batas waktu. Berdasarkan peraturan, gugatan hanya bisa diajukan dalam waktu 5 tahun sejak SHM diterbitkan. Jika lebih dari 5 tahun, hak untuk menggugat akan hilang kecuali terbukti bahwa SHM tersebut diterbitkan dengan niat yang tidak baik.
Coba Simulasikan KPR di eCatalog Secara Gratis Disini!
Meskipun SHM memberikan perlindungan hukum yang kuat, bukan berarti sertifikat ini tidak bisa dibatalkan. Pembatalan bisa terjadi jika ada kesalahan administratif atau jika ada pihak lain yang berhasil membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut melalui pengadilan.
Sebagai pemilik tanah, pastikan semua dokumen dan proses kepemilikan Anda lengkap dan sah untuk menghindari risiko pembatalan SHM.
Tertarik dengan rumah atau properti lainnya? Kunjungi Kota Deltamas Cikarang atau kawasan lainnya yang dikembangkan oleh Sinar Mas Land. Temukan lebih banyak pilihan properti melalui ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini: