pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Beserta Syarat dan Biayanya

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Beserta Syarat dan Biayanya

20 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
cara balik nama sertifikat tanah warisan, syarat balik nama sertifikat tanah warisan, biaya balik nama sertifikat tanah

dekoruma.com

Ketika menerima tanah warisan, sangat penting untuk segera mengurus proses balik nama sertifikat tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang. Konflik terkait tanah warisan, seperti perebutan tanah, sering kali terjadi. Dengan membalik nama sertifikat tanah warisan, kekuatan hukum atas kepemilikan tanah tersebut menjadi lebih kuat. Sebelum sertifikat tanah dibuat, proses balik nama harus dilakukan terlebih dahulu. Lalu, bagaimana cara untuk membalik nama sertifikat tanah warisan?

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Proses balik nama sertifikat tanah warisan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, memenuhi persyaratan, hingga pengajuan berkas ke kantor BPN.

Menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan harus menyerahkan beberapa dokumen. Dokumen yang diperlukan meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian pemegang hak, dan surat tanda bukti ahli waris.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Jika penerima warisan tanah hanya satu orang, peralihan hak tanah didaftarkan atas nama orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti ahli waris. Jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Oleh karena itu, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris harus dibuat terlebih dahulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN. Selain itu, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) serta PBB tahun berjalan harus dibayarkan sebelum balik nama dilakukan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan untuk membalik nama sertifikat tanah warisan. Berikut persyaratannya seperti dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta wasiat notariil
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Jiva Type 70
Jiva Type 70

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 70m2
Residential

Start from 
Rp 1.847.373.000
Jiva Type 86
Jiva Type 86

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 86m2
Residential

Start from 
Rp 3.158.013.000
Svani Type 70
Svani Type 70

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 70m2
Residential

Start from 
Rp 2.499.872.000
Svani Type 86
Svani Type 86

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 86m2
Residential

Start from 
Rp 1.816.750.118
Chava Type 126
Chava Type 126

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 126m2
Residential

Start from 
Rp 3.387.906.000

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Sebagaimana penjelasan di atas, berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah warisan:

  1. Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
  2. Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
  3. Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti tertera di atas
  4. Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja atau lebih. Setelah proses ini selesai, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) dapat dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya APHT dan Pembuatannya

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh BPN dan tergantung pada luas tanahnya. Anda dapat menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan dengan rumus: 

nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000

Sebagai contoh, jika ada sebidang tanah warisan seluas 400 m² di wilayah A dengan nilai tanah per m² sebesar Rp 2.000.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan tersebut adalah sekitar Rp 800.000.

Baca Juga: Kenali SKMHT dan APHT: Biaya, Fungsi dan Syarat

Demikian informasi mengenai persyaratan, biaya, serta cara balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga membantu! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

cara balik nama sertifikat tanah warisan, syarat balik nama sertifikat tanah warisan, biaya balik nama sertifikat tanah

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026