Ketika menerima tanah warisan, sangat penting untuk segera mengurus proses balik nama sertifikat tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang. Konflik terkait tanah warisan, seperti perebutan tanah, sering kali terjadi. Dengan membalik nama sertifikat tanah warisan, kekuatan hukum atas kepemilikan tanah tersebut menjadi lebih kuat. Sebelum sertifikat tanah dibuat, proses balik nama harus dilakukan terlebih dahulu. Lalu, bagaimana cara untuk membalik nama sertifikat tanah warisan?
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Proses balik nama sertifikat tanah warisan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, memenuhi persyaratan, hingga pengajuan berkas ke kantor BPN.
Menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan harus menyerahkan beberapa dokumen. Dokumen yang diperlukan meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian pemegang hak, dan surat tanda bukti ahli waris.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Jika penerima warisan tanah hanya satu orang, peralihan hak tanah didaftarkan atas nama orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti ahli waris. Jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.
Oleh karena itu, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris harus dibuat terlebih dahulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN. Selain itu, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) serta PBB tahun berjalan harus dibayarkan sebelum balik nama dilakukan.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan untuk membalik nama sertifikat tanah warisan. Berikut persyaratannya seperti dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah asli
- Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta wasiat notariil
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Sebagaimana penjelasan di atas, berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah warisan:
- Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
- Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
- Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti tertera di atas
- Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.
Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja atau lebih. Setelah proses ini selesai, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) dapat dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Baca Juga: Cara Menghitung Biaya APHT dan Pembuatannya
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh BPN dan tergantung pada luas tanahnya. Anda dapat menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan dengan rumus:
nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000
Sebagai contoh, jika ada sebidang tanah warisan seluas 400 m² di wilayah A dengan nilai tanah per m² sebesar Rp 2.000.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan tersebut adalah sekitar Rp 800.000.
Baca Juga: Kenali SKMHT dan APHT: Biaya, Fungsi dan Syarat
Demikian informasi mengenai persyaratan, biaya, serta cara balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga membantu! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com