Ketika mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terdapat beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi, dua di antaranya yaitu SKMHT dan APHT.
Mungkin kamu pernah mendengar istilah ini, tapi apa sebenarnya fungsi dan syarat dari dokumen-dokumen tersebut? Tidak perlu bingung lagi, karena dalam artikel ini kita akan mengupas tuntas tentang SKMHT dan APHT, termasuk biaya yang terkait.
Jadi, kalau kamu sedang merencanakan untuk membeli rumah dengan sistem cicil atau KPR, pastikan kamu memahami informasi penting ini dan simak artikel eCatalog Sinarmas, ya!
Apa Itu SKMHT?
Kalau kamu ingin mengajukan cicilan untuk KPR, terdapat dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat pendukung pengajuan kredit, seperti SKMHT. Banyak yang belum mengetahui terkait ini terlebih jika kamu baru mau melakukan cicilan pertama kali. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
1. Pengertian SKMHT
SKMHT merupakan singkatan dari Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan. Artinya, SKMHT adalah surat kuasa yang dibutuhkan apabila ingin membeli rumah secara kredit sementara sertifikat kepemilikan tanah masih menggunakan atas nama developer. Dalam kondisi ini, tidak bisa dibebankan APHT secara langsung. Namun, surat kuasa ini tidak diperlukan jika rumah sudah menjadi milik perseorangan.
Baca Juga: Cari Tau Beberapa Bank Yang Memiliki Fasilitas e - Form KPR
2. Fungsi SKMHT
SKMHT berfungsi sebagai surat kuasa kepada pihak bank sebagai kreditur untuk mewakili pihak developer dalam memberikan beban hak tanggungan dengan menandatangani APHT. Misalnya, kamu ingin mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk membeli sebuah rumah, namun sertifikat bangunan tersebut masih atas nama developer. Maka, developer harus menerbitkan SKMHT yang diberikan kepada bank agar APHT segera melakukan proses penandatanganan.
3. Syarat Membuat SKMHT
Berikut syarat membuat SKMHT:
- Tidak memuat kuasa untuk memberikan tindakan hukum lainnya, melainkan hanya terkait pembebanan hak tanggungan.
- Tidak mencantumkan adanya kuasa substitusi.
- Menuliskan secara jelas objek tanggungan, jumlah kredit, serta identitas kreditur dan debitur.
Baca Juga: Ini dia Syarat Kredit Rumah Bagi yang Belum Menikah!
Apa Itu APHT?
sumber: aseranishi.com
Selain SKMHT, terdapat biaya APHT juga lho di dalam pembiayaan KPR. Nah, berikut perbedaan dan informasi lebih lengkapnya!
1. Pengertian APHT
APHT merupakan singkatan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan. Jadi, APHT adalah dokumen yang mengatur mengenai persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan pemberian hak tanggungan dari debitur (yang berutang) kepada kreditur (yang memberikan kredit).
Hak tanggungan ini diberikan agar debitur bertanggung jawab untuk membayar pinjaman utangnya kepada kreditur. Objek yang dapat digunakan sebagai APHT biasanya berupa barang berharga milik debitur, seperti rumah, tanah, dan sebagainya. Apabila jaminan dimiliki lebih dari satu orang, maka seluruh pemilik tersebut wajib menandatangani APHT.
2. Fungsi APHT
Kalau kamu ingin mengajukan cicilan KPR, APHT merupakan salah satu syarat yang harus kamu lengkapi. APHT ini sangat penting saat kamu mengajukan cicilan KPR, karena APHT adalah jaminan bahwa kamu akan melunasi pinjaman bank. Nah, jadi APHT dan SKMHT berbeda, ya!
3. Syarat Membuat APHT
Kalau kamu ingin membuat APHT, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Membuat perjanjian pemberian hak tanggungan yang menjamin bahwa peminjam akan membayar hutang.
- Mengisi informasi wajib, seperti: identitas pemberi dan pemegang hak tanggungan, alamat kedua pihak, penjelasan rinci mengenai utang piutang, dan nilai tanggungan meliputi objek hak tanggungan.
- Jika pihak peminjam tidak mampu melunasi hutangnya, maka objek hak tanggungan akan menjadi milik pihak pemberi.
Kisaran Biaya APHT dan SKMHT
Biaya APHT ini berkisar sekitar 0,25% dari 125% nilai kredit. Namun, harga tersebut bisa berubah mengikuti kebijakan notaris.
Cek Dsini: Simulasi KPR yang Mudah & Akurat di eCatalog
Proses Pengajuan Kredit
sumber: maybank.co.id
Terdapat tiga proses pengajuan kredit, yaitu:
Mengisi surat perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh kreditur sebagai syarat perjanjian peminjaman. Surat itu memuat hal-hal yang disepakati para pihak, termasuk pernyataan bahwa debitur bersedia membayar utangnya.
Membuat surat pengakuan utang yang disaksikan oleh notaris. Surat itu mengakui bahwa debitur berutang dan menyatakan bahwa kreditur menerima permintaan utang.
Setelah kedua surat tersebut persyaratannya telah terpenuhi, langkah berikutnya yaitu mengurus APHT. APHT ditandatangani oleh kreditur serta pihak yang terlibat dalam kepemilikan objek hak tanggungan.
Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang bangunan & renovasi, rekomendasi desain properti, tips properti, hingga tata cara pembayaran seperti Info KPR?
Kunjungi eCatalog Sinarmas di ecatalog.sinarmasland.com, tempat termudah untuk mencari berbagai pilihan properti (rumah, apartemen, kavling, ruko, business loft, kiosk, hingga warehouse) seperti Ruko Pasar Modern Intermoda BSD dan Ruko Taman Tekno X BSD!