Program ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu dapat mengurus pembuatan atau balik nama sertifikat secara gratis. Sertifikat tanah merupakan dokumen autentik yang membuktikan kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki sertifikat rentan diserobot oleh orang lain. Oleh karena itu, kepemilikan properti harus dicatat dan didokumentasikan dalam bentuk sertifikat. Namun, biaya pembuatan sertifikat tanah bisa cukup besar, sehingga menjadi beban bagi masyarakat kurang mampu.
Ketentuan Pemutihan Sertifikat Tanah
Terdapat sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemutihan sertifikat tanah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) No.25 Tahun 2016. Disebutkan dalam beleid tersebut, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak perlu membayar pembuatan sertifikat tanah, yakni:
- Masyarakat tidak mampu
- Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
- Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/ istri/ janda/ duda/ veteran/ pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/ purnawirawan Polri
- Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
- Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
- Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya
- Masyarakat hukum adat.
Kemudian, disebutkan juga dalam Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Bahwasannya masyarakat yang masuk dalam golongan tersebut tidak perlu membayar biaya apapun atas tiga layanan, yaitu:
- Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
- Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
- Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai berjangka waktu.
Apabila Anda tidak termasuk dalam golongan masyarakat yang disebutkan di atas, maka bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah program prioritas nasional yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, sejak tahun 2018 hingga 2025.
Cari Tanah Kavling di Cikarang dengan harga terbaik? Cek disini!
Kapan Pemutihan Sertifikat Tanah 2024?
Mengacu pada dua PP yang telah disebutkan, pemutihan sertifikat dapat dilakukan kapan saja selama pemohon memenuhi kriteria. Namun, akan lebih mudah jika Anda melakukan pemutihan melalui program PTSL. Program PTSL 2024 akan dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia, dengan fokus pada setiap kecamatan dan desa. Misalnya, Kota Bandung akan memfokuskan program ini di empat kecamatan: Kecamatan Coblong, Bandung Wetan, dan Sumur Bandung. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan sembilan kecamatan untuk PTSL 2024, yaitu Kecamatan Balaraja, Jambe, Jayanti, Kemiri, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Tigaraksa, dan Sukadiri.
Syarat Pemutihan Sertifikat Tanah
Tujuan utama dari pemutihan sertifikat tanah adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan penataan kota. Dengan adanya pemutihan tanah, diharapkan dapat meminimalisasi dan mencegah sengketa serta konflik pertanahan yang sering terjadi di Indonesia. Jadi, apa saja syarat untuk pemutihan sertifikat tanah? Jika Anda termasuk dalam kelompok masyarakat yang berhak mengikuti program ini, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Syarat Pemutihan Sertifikat Tanah Girik atau Adat
- Dokumen pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat letter C tanah
- Akta Jual Beli (AJB)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat pernyataan tanah/bangunan tidak sengketa
- Tanda batas tanah yang terpasang
- Surat permohonan pengurusan.
2. Syarat Pemutihan Sertifikat Tanah Negara
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Kartu keluarga
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan,
- Kartu Kavling
- Advice planning
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- AJB
- Bukti pembayaran BPHTB
- Bukti pembayaran PPh.
Itulah informasi mengenai pemutihan sertifikat tanah dan syarat pengajuannya. Semoga bermanfaat! Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com. Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki hunian impian Anda dengan bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Baca Juga: