Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Ketahui Peraturan Perpajakan Jasa Sewa Ruko Terbaru

Ketahui Peraturan Perpajakan Jasa Sewa Ruko Terbaru

02 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
berapa pajak jasa sewa ruko

Perpajakan jasa sewa ruko menjadi aspek penting dalam dunia bisnis di Indonesia, terutama seiring dengan meningkatnya jumlah pekerja dan pertumbuhan badan usaha. Pertumbuhan ini berdampak pada peningkatan kebutuhan akan ruang usaha. Pemilik ruko sering kali menyewakan kembali rukonya kepada penyewa, yang umumnya berbadan hukum perusahaan resmi di Indonesia.

Saat ini, peluang penyewaan ruko semakin luas dengan adanya konsep virtual office, di mana satu ruko bisa disewakan kepada beberapa badan hukum sekaligus. Oleh karena itu, penting bagi pemilik dan penyewa untuk memahami berbagai pajak yang dikenakan atas penerimaan pembayaran atas penggunaan dan/atau pemanfaatan ruko.

Pengenaan Tarif Pajak Jasa Sewa Ruko

Pajak yang dikenakan pada jasa sewa ruko tergantung pada pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa, sebagai berikut:

  • Jika yang menyewakan adalah Wajib Pajak Badan: Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 6% dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan, dan bersifat final.
  • Jika yang menyewakan adalah orang pribadi: PPh sebesar 10% dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan, dan bersifat final.
  • Jika kepemilikan tanah dan/atau bangunan adalah milik Wajib Pajak orang pribadi tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap: PPh sebesar 10% dari jumlah persewaan tanah dan/atau bangunan, dan bersifat final.

Baca Juga: Ide Usaha Menjanjikan Di Ruko BSD. Dijamin Cuan Besar! 

Pajak Penghasilan (PPh) Sewa Ruko

Subjek pajak PPh adalah pihak orang pribadi, badan atau organisasi, dan badan usaha tetap. Penghasilan dari hasil menyewakan ruko termasuk PPh final dengan tarif sebesar 10%. Pajak ini dibayarkan langsung oleh penyewa jika penyewa adalah badan milik pemerintah atau perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan bukti potong diberikan kepada pemilik ruko. Jika penyewa adalah perorangan dan bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang menyewakan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sewa Ruko

Sewa ruko tergolong dalam barang tidak bergerak dan termasuk objek PPN. Pemilik ruko wajib membuat faktur pajak atas pembayaran PPN sebesar 11% dari total harga sewa yang telah dibayarkan. Jika penyewa adalah badan usaha yang berstatus PKP, biaya sewa yang dibayarkan belum termasuk PPN. Jika penyewa adalah perorangan dan tidak tercatat sebagai PKP, maka pajak sewa ruko akan ditambahkan pada biaya sewa bangunan.

Baca Juga: Ketahui Omzet Bisnis Cafe dan Perkiraan Modalnya

Aturan Pajak untuk Sewa Ruko

How Biden and Congress could improve business taxation | Brookings

Ketentuan mengenai pungutan pajak sewa ruko diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tahun 1996. Pelunasan PPh atas aktivitas persewaan dapat dilakukan oleh penyewa, seperti badan pemerintah, subjek pajak badan di dalam negeri, penyelenggara aktivitas, usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi. Selain itu, penyetoran pajak juga bisa dilakukan oleh pemilik bangunan jika penyewa adalah perorangan dan tidak termasuk subjek pajak.

Referensi:

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Our Property

Latinos Business District Type 91/75
Latinos Business District Type 91/75

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 91m2
Ruko

Start from 
Rp 1.962.397.254
Latinos Business District Type 91
Latinos Business District Type 91

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 91m2
Boutique SOHO

Start from 
Rp 2.098.297.000

Jika Anda mencari tempat strategis untuk usaha atau bisnis di pusat BSD City, Latinos Business District adalah pilihan yang tepat dengan harga mulai dari 1,7 m-an dan berbagai promo menarik seperti DP 0%, Insentif usaha 80 juta dan Free IPL selama 12 bulan. Yuk lihat informasi ini melalui eCatalog Sinarmas (klik disini).

Untuk informasi lebih lanjut seputar pajak bisnis, rekomendasi usaha, investasi, tips properti, dan berbagai macam promo properti, kunjungi eCatalog Sinarmas.

 

Baca Juga:

- Ruko Delrey Bizztown BSD - Tempat Usaha yang Berprospek Tinggi

- Ingin Mulai Bisnis Sembako di Ruko? Ini 7 Tips Penting!

- 5 Desain Interior untuk Cafe Industrial

Promotions

berapa pajak jasa sewa ruko

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Jenis Tabungan BNI dan Pilihan Rekening Sesuai Kebutuhan

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Memilih rekening tabungan sebaiknya tidak hanya berdasarkan nama bank, tetapi juga disesuaikan dengan kebutuhan dan aktivitas finansial sehari-hari. BNI menyediakan berbagai pilihan tabungan untuk nasabah dengan kebutuhan yang berbeda, mulai dari rekening untuk transaksi harian, anak muda, bisnis, hingga anak-anak. Bagi Propers ya

07 October 2026

Keuangan & Investasi
article
Investasi SBN di BCA 2026: Simak Cara Beli dan Keuntungannya

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Ingin mulai investasi dengan instrumen yang relatif terjangkau dan memberikan pendapatan dari kupon? Surat Berharga Negara (SBN) Ritel bisa menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan investor pemula. Pada 2026, pembelian SBN Pasar Perdana di BCA dapat dilakukan secara online melalui aplikasi myBCA maupun KlikBCA Individ

25 September 2026

Keuangan & Investasi
article
Cara Beli Saham BCA (BBCA) untuk Pemula, Lengkap dan Mudah!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Investasi saham menjadi salah satu pilihan untuk mengembangkan aset dalam jangka panjang. Salah satu saham yang cukup dikenal di pasar modal Indonesia adalah saham PT Bank Central Asia Tbk dengan kode saham BBCA. Bagi Propers yang baru ingin mulai berinvestasi saham, proses membeli saham mungkin terlihat cukup rumit. Padahal, deng

24 September 2026