Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen kepemilikan tanah tertinggi di Indonesia. Sebagai Propers yang ingin berinvestasi atau memiliki properti, penting memahami SHM agar kepemilikan properti Anda aman dan terdaftar secara hukum.
SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah, diakui secara sah oleh negara, dan berlaku seumur hidup, lho! Mau tahu selengkapnya mengenai Sertifikat Hak Milik atau SHM?
Simak, ya!
Panduan Lengkap Mengenai Sertifikat Hak Milik atau SHM
sumber: gardens.id
Berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui mengenai SHM:
1. Apa Itu SHM?
SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan tidak terbatas waktunya. Tanah dengan SHM bisa diperjualbelikan, diwariskan, disewakan, hingga digadaikan sebagai jaminan di bank. Jenis SHM mencakup tanah perumahan, komersial, hingga tanah pertanian, tergantung lokasi dan penggunaannya.
2. Proses Perolehan SHM
Untuk mendapatkan SHM, Propers harus mempersiapkan beberapa dokumen penting:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) asli
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB tahun berjalan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada
Kemudian, ajukan pendaftaran di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menyerahkan dokumen tersebut. Setelah melalui proses verifikasi dan pengukuran tanah, SHM akan diterbitkan.
3. Pentingnya Memiliki SHM
Memiliki SHM memberi kepastian hukum atas properti Anda dan meminimalisir potensi sengketa. Selain itu, properti dengan SHM lebih mudah diperjualbelikan dan memiliki daya tarik lebih di pasar properti. Bahkan, SHM dapat digunakan sebagai jaminan kredit di bank.
4. Perbedaan SHM dengan Sertifikat Lainnya
Beberapa sertifikat lain yang sering digunakan di Indonesia adalah:
- AJB (Akta Jual Beli): Dokumen sah dalam transaksi jual beli, namun bukan bukti kepemilikan tanah.
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Hak kepemilikan sementara atas tanah selama 30 tahun, bisa diperpanjang.
SHM memberikan hak kepemilikan seumur hidup dan dianggap sebagai status hukum kepemilikan yang paling aman.
5. Cara Memperpanjang atau Memperbarui SHM
Meskipun SHM tidak memiliki masa berlaku, dalam kondisi tertentu seperti perubahan data, pemilik harus mengajukan pembaharuan ke Kantor BPN. Proses ini serupa dengan pendaftaran awal dan hanya memerlukan pembaruan data.
6. Keunggulan SHM
SHM menawarkan beberapa keunggulan dibandingkan sertifikat lainnya:
- Pemilik SHM bebas menggunakan tanah sesuai keperluannya.
- SHM bisa diwariskan kepada ahli waris.
- SHM dapat menjadi jaminan kredit bank atau digadaikan.
Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat penting untuk menjamin keamanan dan status hukum properti Anda. Bagi Propers yang ingin melakukan transaksi properti atau sekadar memastikan legalitas tanah, SHM adalah pilihan terbaik.
Coba Simulasikan KPR di eCatalog Secara Gratis Disini!
Rekomendasi Properti Sinar Mas Land
Tertarik dengan rumah atau properti lainnya? Kunjungi Kota Deltamas Cikarang atau kawasan lainnya yang dikembangkan oleh Sinar Mas Land. Temukan lebih banyak pilihan properti melalui ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini: