pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Apa Itu Sertifikat Hak Milik atau SHM? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Apa Itu Sertifikat Hak Milik atau SHM? Ini Penjelasan Lengkapnya!

23 September 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Apa Itu Sertifikat Hak Milik atau SHM? - Sinarmas Land

sumber: pajak.com

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen kepemilikan tanah tertinggi di Indonesia. Sebagai Propers yang ingin berinvestasi atau memiliki properti, penting memahami SHM agar kepemilikan properti Anda aman dan terdaftar secara hukum.

SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah, diakui secara sah oleh negara, dan berlaku seumur hidup, lho! Mau tahu selengkapnya mengenai Sertifikat Hak Milik atau SHM?

Simak, ya!

Panduan Lengkap Mengenai Sertifikat Hak Milik atau SHM

Ketahui Apa Itu SHM dan Bedanya dengan SHGB? - Gardens at Candi Sawangan

sumber: gardens.id

Berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui mengenai SHM:

1. Apa Itu SHM?

SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan tidak terbatas waktunya. Tanah dengan SHM bisa diperjualbelikan, diwariskan, disewakan, hingga digadaikan sebagai jaminan di bank. Jenis SHM mencakup tanah perumahan, komersial, hingga tanah pertanian, tergantung lokasi dan penggunaannya.

2. Proses Perolehan SHM

Untuk mendapatkan SHM, Propers harus mempersiapkan beberapa dokumen penting:

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) asli
  2. KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  3. SPPT PBB tahun berjalan
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada

Kemudian, ajukan pendaftaran di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menyerahkan dokumen tersebut. Setelah melalui proses verifikasi dan pengukuran tanah, SHM akan diterbitkan.

3. Pentingnya Memiliki SHM

Memiliki SHM memberi kepastian hukum atas properti Anda dan meminimalisir potensi sengketa. Selain itu, properti dengan SHM lebih mudah diperjualbelikan dan memiliki daya tarik lebih di pasar properti. Bahkan, SHM dapat digunakan sebagai jaminan kredit di bank.

4. Perbedaan SHM dengan Sertifikat Lainnya

Beberapa sertifikat lain yang sering digunakan di Indonesia adalah:

  • AJB (Akta Jual Beli): Dokumen sah dalam transaksi jual beli, namun bukan bukti kepemilikan tanah.
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Hak kepemilikan sementara atas tanah selama 30 tahun, bisa diperpanjang.

SHM memberikan hak kepemilikan seumur hidup dan dianggap sebagai status hukum kepemilikan yang paling aman.

5. Cara Memperpanjang atau Memperbarui SHM

Meskipun SHM tidak memiliki masa berlaku, dalam kondisi tertentu seperti perubahan data, pemilik harus mengajukan pembaharuan ke Kantor BPN. Proses ini serupa dengan pendaftaran awal dan hanya memerlukan pembaruan data.

6. Keunggulan SHM

SHM menawarkan beberapa keunggulan dibandingkan sertifikat lainnya:

  • Pemilik SHM bebas menggunakan tanah sesuai keperluannya.
  • SHM bisa diwariskan kepada ahli waris.
  • SHM dapat menjadi jaminan kredit bank atau digadaikan.

 

Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat penting untuk menjamin keamanan dan status hukum properti Anda. Bagi Propers yang ingin melakukan transaksi properti atau sekadar memastikan legalitas tanah, SHM adalah pilihan terbaik.

Coba Simulasikan KPR di eCatalog Secara Gratis Disini!

 

Rekomendasi Properti Sinar Mas Land

Tertarik dengan rumah atau properti lainnya? Kunjungi Kota Deltamas Cikarang atau kawasan lainnya yang dikembangkan oleh Sinar Mas Land. Temukan lebih banyak pilihan properti melalui ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini:

Our Property

Woodchester Kavling Tipe Lt.112 Tanah Sudut
Woodchester Kavling Tipe Lt.112 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 112m2
Kavling

Start from 
Rp 1.064.672.000
Almandine 2,5 LT, Lb.166,5/Lt.66,5 Std B
Almandine 2,5 LT, Lb.166,5/Lt.66,5 Std B

Cikarang, Jawa Barat

Property Area: 166.5m2
Ruko

Start from 
Rp 3.236.710.000
Almandine 3,5 LT, Lb.166,5/Lt.66,5 Hook
Almandine 3,5 LT, Lb.166,5/Lt.66,5 Hook

Cikarang, Jawa Barat

Property Area: 275m2
Ruko

Start from 
Rp 4.482.020.000
Woodchester Tipe Kavling Lt.119 Tanah Sudut
Woodchester Tipe Kavling Lt.119 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 119m2
Kavling

Start from 
Rp 959.654.000

 

Baca Juga:

- Panduan Mengganti Sertifikat Tanah yang Rusak Beserta Biayanya

- Amankah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB?

- Sertifikat Tanah Elektronik: Keunggulan dan Syarat Mengajukannya

Promotions

Apa Itu Sertifikat Hak Milik atau SHM? - Sinarmas Land

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026