pixel
Home/Articles/

Apa Itu Sertifikat Hak Milik atau SHM? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Apa Itu Sertifikat Hak Milik atau SHM? Ini Penjelasan Lengkapnya!

23 September 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Apa Itu Sertifikat Hak Milik atau SHM? - Sinarmas Land

sumber: pajak.com

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen kepemilikan tanah tertinggi di Indonesia. Sebagai Propers yang ingin berinvestasi atau memiliki properti, penting memahami SHM agar kepemilikan properti Anda aman dan terdaftar secara hukum.

SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah, diakui secara sah oleh negara, dan berlaku seumur hidup, lho! Mau tahu selengkapnya mengenai Sertifikat Hak Milik atau SHM?

Simak, ya!

Panduan Lengkap Mengenai Sertifikat Hak Milik atau SHM

Ketahui Apa Itu SHM dan Bedanya dengan SHGB? - Gardens at Candi Sawangan

sumber: gardens.id

Berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui mengenai SHM:

1. Apa Itu SHM?

SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan tidak terbatas waktunya. Tanah dengan SHM bisa diperjualbelikan, diwariskan, disewakan, hingga digadaikan sebagai jaminan di bank. Jenis SHM mencakup tanah perumahan, komersial, hingga tanah pertanian, tergantung lokasi dan penggunaannya.

2. Proses Perolehan SHM

Untuk mendapatkan SHM, Propers harus mempersiapkan beberapa dokumen penting:

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) asli
  2. KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  3. SPPT PBB tahun berjalan
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada

Kemudian, ajukan pendaftaran di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menyerahkan dokumen tersebut. Setelah melalui proses verifikasi dan pengukuran tanah, SHM akan diterbitkan.

3. Pentingnya Memiliki SHM

Memiliki SHM memberi kepastian hukum atas properti Anda dan meminimalisir potensi sengketa. Selain itu, properti dengan SHM lebih mudah diperjualbelikan dan memiliki daya tarik lebih di pasar properti. Bahkan, SHM dapat digunakan sebagai jaminan kredit di bank.

4. Perbedaan SHM dengan Sertifikat Lainnya

Beberapa sertifikat lain yang sering digunakan di Indonesia adalah:

  • AJB (Akta Jual Beli): Dokumen sah dalam transaksi jual beli, namun bukan bukti kepemilikan tanah.
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Hak kepemilikan sementara atas tanah selama 30 tahun, bisa diperpanjang.

SHM memberikan hak kepemilikan seumur hidup dan dianggap sebagai status hukum kepemilikan yang paling aman.

5. Cara Memperpanjang atau Memperbarui SHM

Meskipun SHM tidak memiliki masa berlaku, dalam kondisi tertentu seperti perubahan data, pemilik harus mengajukan pembaharuan ke Kantor BPN. Proses ini serupa dengan pendaftaran awal dan hanya memerlukan pembaruan data.

6. Keunggulan SHM

SHM menawarkan beberapa keunggulan dibandingkan sertifikat lainnya:

  • Pemilik SHM bebas menggunakan tanah sesuai keperluannya.
  • SHM bisa diwariskan kepada ahli waris.
  • SHM dapat menjadi jaminan kredit bank atau digadaikan.

 

Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat penting untuk menjamin keamanan dan status hukum properti Anda. Bagi Propers yang ingin melakukan transaksi properti atau sekadar memastikan legalitas tanah, SHM adalah pilihan terbaik.

Coba Simulasikan KPR di eCatalog Secara Gratis Disini!

 

Rekomendasi Properti Sinar Mas Land

Tertarik dengan rumah atau properti lainnya? Kunjungi Kota Deltamas Cikarang atau kawasan lainnya yang dikembangkan oleh Sinar Mas Land. Temukan lebih banyak pilihan properti melalui ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini:

Our Property

Naraya Park Tipe Kavling Lt.80 Tanah Sudut
Naraya Park Tipe Kavling Lt.80 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 80m2
Kavling

Start from 
Rp 557.759.000
Woodchester Kavling Tipe Lt.112 Tanah Sudut
Woodchester Kavling Tipe Lt.112 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 112m2
Kavling

Start from 
Rp 903.204.000
Almandine Tipe 2,5 Lantai, Lb.166,5/Lt.66,5 Standard B
Almandine Tipe 2,5 Lantai, Lb.166,5/Lt.66,5 Standard B

Cikarang, Jawa Barat

Property Area: 166.5m2
Ruko

Start from 
Rp 2.863.430.000
Almandine Tipe 2,5 Lantai, Lb.166,5/Lt.66,5 Standard B
Almandine Tipe 2,5 Lantai, Lb.166,5/Lt.66,5 Standard B

Cikarang, Jawa Barat

Property Area: 166.5m2
Ruko

Start from 
Rp 3.027.520.000
Woodchester Tipe Kavling Lt.119 Tanah Sudut
Woodchester Tipe Kavling Lt.119 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 119m2
Kavling

Start from 
Rp 959.654.000

 

Baca Juga:

- Panduan Mengganti Sertifikat Tanah yang Rusak Beserta Biayanya

- Amankah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB?

- Sertifikat Tanah Elektronik: Keunggulan dan Syarat Mengajukannya

Promotions

Apa Itu Sertifikat Hak Milik atau SHM? - Sinarmas Land

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022