Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ATR/BPN, telah resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik. Peluncuran ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Sekitar 10 perwakilan menerima sertifikat tanah elektronik secara simbolis pada acara tersebut.
Sertifikat elektronik ini akan segera diterapkan di seluruh Indonesia untuk mempermudah proses administrasi pertanahan. Terkait dengan sertifikat non-konvensional ini, terdapat sejumlah kebijakan baru yang perlu dipahami oleh masyarakat Indonesia.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai sertifikat tanah elektronik, seperti yang disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan yang diunggah di akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Apa itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Menurut informasi dari laman resmi Kantor Pertanahan Kota Mataram, sertifikat elektronik adalah sertifikat tanah dalam format digital. Ini merupakan bagian dari inovasi Kementerian ATR/BPN dalam pelayanan pertanahan. Dokumen kepemilikan tanah ini akan diterbitkan secara digital.
Berbeda dengan sertifikat tanah konvensional yang berupa fisik (kertas), Sertifikat-el dapat diakses secara online melalui perangkat elektronik seperti komputer, laptop, atau smartphone. Bagi pemilik sertifikat tanah fisik, tidak perlu khawatir karena sertifikat fisik masih dapat dikonversi ke format elektronik.
Baca Juga: Sertifikat tanah Hilang? Begini Cara cek di BPN Secara Online!
Proses ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pendaftaran tanah. Sertifikat fisik yang telah didaftarkan sebagai elektronik tetap berlaku dan dapat digunakan. Pada saat pemindahan, petugas akan memberikan stempel pada sertifikat fisik untuk diunggah ke format elektronik.
Sertifikat yang sudah distempel ini tetap dapat disimpan dan digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dengan cara ini, Anda akan memiliki dua bentuk sertifikat yang menguatkan kepemilikan atas tanah atau bangunan tersebut.
Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat Tanah Elektronik adalah dokumen kepemilikan tanah dalam format digital. Dokumen ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat elektronik seperti ponsel atau laptop. Sama seperti sertifikat konvensional, sertifikat digital ini berisi informasi lengkap dan terperinci tentang kepemilikan tanah.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan Sertifikat-el, terdapat dua opsi yang tersedia: pengajuan sertifikat tanah baru atau konversi sertifikat tanah fisik lama. Berikut adalah syarat-syarat pengajuan sertifikat tanah berdasarkan jenisnya:
Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pertama Kali
lamudi.co.id
1. Kumpulkan Data Fisik
Berdasarkan pasal 8 Permen ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021, diperlukan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik, meliputi:
- Gambar ukur
- Peta ruang atau peta bidang tanah
- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
- Dokumen hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik lainnya.
Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Beserta Syarat dan Biayanya
2. Siapkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah
Setiap bidang tanah yang telah terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan diberikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIBT). NIBT adalah kode unik yang terdiri dari 14 digit angka, yang mencakup informasi mengenai lokasi tanah, termasuk kode provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan adanya NIBT, setiap bidang tanah dapat diidentifikasi dengan cara yang spesifik dan akurat. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 mengatur secara rinci mengenai penerbitan NIBT serta penggunaan nomor ini sebagai salah satu bukti sah kepemilikan tanah.
Sertifikat Lama ke Sertifikat Tanah Elektronik
Jika Anda ingin mengubah sertifikat tanah lama menjadi sertifikat elektronik, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Persyaratan ini berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 yang mengatur konversi sertifikat konvensional ke format digital:
- Penggantian sertifikat berlaku untuk bidang tanah yang telah terdaftar di kantor pertanahan, termasuk sertifikat hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf.
- Anda harus mengajukan permohonan pemeliharaan data pendaftaran tanah ke BPN.
- Data fisik dan yuridis pada buku tanah harus sesuai dengan data yuridis yang terdaftar di sistem elektronik.
- Jika terdapat ketidaksesuaian data, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi.
- Setelah semua proses selesai, sertifikat lama akan diubah menjadi dokumen elektronik.
- Sertifikat asli akan ditarik dan disimpan di kantor pertanahan.
- Dokumen lama akan di-scan dan disimpan dalam database.
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik
1. Efisiensi Waktu Penerbitan
Penerbitan sertifikat tanah elektronik secara signifikan mengurangi waktu yang diperlukan dibandingkan dengan proses manual. Digitalisasi ini memungkinkan berbagai tahap, mulai dari verifikasi data hingga pembuatan sertifikat, dilakukan secara otomatis.
Masyarakat tidak perlu lagi menunggu berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu untuk mendapatkan sertifikat mereka. Dengan sistem elektronik, waktu tunggu bisa dipersingkat secara drastis, sehingga masyarakat dapat segera menggunakan hak kepemilikan tanah mereka.
2. Meminimalisir Risiko Sertifikat Palsu atau Duplikasi
Duplikasi atau risiko sertifikat palsu merupakan isu umum dalam dunia pertanahan. Namun, dengan adanya sertifikat tanah digital, masalah ini dapat dikurangi secara signifikan. Sistem keamanan canggih yang diterapkan akan melindungi data sertifikat dari akses yang tidak sah.
Setiap perubahan data akan tercatat dalam sistem dan dapat dilacak dengan mudah. Selain itu, verifikasi keaslian sertifikat dapat dilakukan secara online dalam waktu singkat. Dengan cara ini, risiko transaksi yang melibatkan sertifikat palsu dapat diminimalkan.
3. Proses Administrasi Pertanahan Lebih Mudah
Salah satu hambatan dalam administrasi pertanahan adalah birokrasi yang kompleks dan seringkali memperpanjang waktu pengajuan. Sertifikat tanah elektronik menyederhanakan proses ini. Integrasi data secara digital memungkinkan akses lebih mudah dan cepat terhadap informasi terkait tanah.
Baca Juga: Cara Membuat Akta hingga Sertifikat Tanah Hibah
Selain itu, transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah menjadi lebih efisien dan transparan. Masyarakat juga dapat dengan mudah melacak status permohonan atau perubahan data sertifikat mereka melalui sistem online.
4. Sertifikat Tanah Tetap Bisa Dicetak
Meskipun berbentuk dokumen elektronik, masyarakat tetap bisa membuat salinan resmi dalam bentuk cetak menggunakan security paper. Namun, pencetakan salinan resmi sertifikat tanah digital ini hanya bisa dilakukan di Kantor Pertanahan dan memerlukan izin dari pemegang hak yang sudah terverifikasi. Verifikasi hak atas tanah tersebut dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan datanya harus tervalidasi dalam sistem elektronik.
5. Terintegrasi Aplikasi Sentuh Tanahku
Sertifikat tanah ini akan diintegrasikan dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Setiap pemegang hak tanah akan mendapatkan brankas digital yang berisi block data untuk menyimpan dokumen pertanahan tersebut.
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com