pixel
Home/Articles/

Apa Itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)? Kenali Aturannya

Apa Itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)? Kenali Aturannya

26 February 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
apa itu shgb, aturan shgb

source: InsertLive

Memiliki properti, baik rumah, apartemen, atau ruko, merupakan impian banyak orang. Salah satu aspek penting dalam memiliki properti adalah memahami status kepemilikan tanahnya. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis hak atas tanah, salah satunya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Sering mendengar istilah SHGB saat membeli properti kan? Lalu, apa itu sebenarnya SHGB? Bagaimana aturannya? Mari kita bahas tuntas dalam artikel ini eCatalog ini.

Lihat Promo: Segera Miliki Resort - Apartemen di Batam untuk Investasi Gemilang!

Apa itu SHGB?

Marketing : THE ELEMENTS Apartment @ Kuningan JKT - Sinarmas Land

(The Elements Apartemen Kuningan Jakarta @ eCatalog Sinarmas)

SHGB adalah hak untuk mendirikan bangunan dan/atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu SHGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun (maksimal 2 kali perpanjangan).

Ciri-ciri SHGB

Hak atas tanah yang diberikan kepada WNI dan badan hukum Indonesia

Berjangka waktu 30 tahun + 20 tahun (maksimal 2 kali perpanjangan)

Diberikan untuk bangunan di atas tanah negara atau tanah HPL (Hak Pengelolaan)

Biaya perpanjangan HGB = (Jangka waktu perpanjangan / 30) x 1% x (NPT - NPT Tidak Kena UP) x 50%

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Cicilan KPR dengan Mudah?

Aturan tentang SHGB

SHGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

Berikut beberapa poin penting tentang aturan SHGB:

  • Jangka waktu: SHGB diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.
  • Pemegang SHGB:
    • Wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat peralihan hak.
    • Wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
    • Wajib memelihara dan menjaga tanah dan bangunan dengan baik.
  • Peralihan hak: SHGB dapat dialihkan haknya kepada orang lain dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
  • Pembatalan SHGB: SHGB dapat dibatalkan jika pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya.

 

SHGB merupakan salah satu pilihan hak atas tanah yang dapat dipertimbangkan ketika ingin membeli tanah atau membangun rumah. Penting untuk memahami aturannya sebelum salah ambil langkah terlebih jika Anda tinggal di sebuah apartemen.

Nah, sebelum memiliki SGHB, pastinya Anda sudah tahu apartemen mana yang perlu Anda tinggali. Ada pun rekomendasi apartemen terbaik yang bisa Anda beli di platform eCatalog Sinarmas (ecatalog.sinarmasland.com)

Yuk, cek sekarang untuk dapatkan promo diskonnya!

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022