pixel
Home/Articles/

Amankah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB?

Amankah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB?

11 August 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
balik nama sertifikat tanpa ajb apakah aman

sumber: bfi.co.id

Pertanyaan tentang "balik nama sertifikat tanah tanpa AJB apakah bisa?" sering kali muncul di kalangan Propers yang berencana membeli atau menjual properti. Proses ini memang krusial, terutama karena menyangkut legalitas dan kepemilikan tanah atau bangunan yang akan diubah namanya.

Apakah memungkinkan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB)? Mari kita bahas lebih lanjut di artikel eCatalog!

Apakah Bisa Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB?

Secara hukum, balik nama sertifikat tanah tanpa AJB hampir tidak mungkin dilakukan. AJB adalah dokumen resmi yang dibutuhkan untuk memproses peralihan hak tanah dari penjual ke pembeli. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), AJB merupakan akta otentik yang wajib dimiliki dalam transaksi properti. Tanpa AJB, proses balik nama sertifikat tanah tidak dapat dilakukan dengan sah.

AJB memastikan bahwa transaksi jual beli tanah telah dilakukan dengan sah, sehingga menghindarkan Propers dari potensi masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, sebelum Propers melanjutkan proses balik nama, sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen, termasuk AJB, telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Cari Tahu Dulu Biaya Notaris Terbaru 2024

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Mafia Tanah dan Pemiskinan, Makin Dikuak Makin Banyak Terungkap - Nusantara  news

sumber: nusantara-news.com

Meskipun terdengar rumit, proses balik nama sertifikat tanah sebenarnya cukup sederhana asalkan Propers mengikuti prosedur yang benar. Langkah pertama adalah membuat AJB, yang harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.

Setelah AJB dibuat, langkah berikutnya adalah mengurus balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Sertifikat Tanah Asli: Ini adalah bukti kepemilikan tanah yang akan diubah namanya.
  2. Fotokopi Identitas Pemohon: KTP dan KK pemohon atau pihak yang mewakili.
  3. Akta Jual Beli (AJB): Dokumen yang menunjukkan peralihan hak atas tanah.
  4. Bukti Perolehan Tanah atau Alas Hak: Dokumen yang menunjukkan dasar kepemilikan tanah sebelum peralihan.
  5. SPPT PBB Tahun Berjalan: Bukti bahwa pajak bumi dan bangunan telah dibayar untuk tahun tersebut.
  6. Bukti Pembayaran BPHTB dan PPh: Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Penghasilan.

Dengan semua dokumen ini, Propers dapat mengajukan permohonan balik nama sertifikat di kantor BPN. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan di masing-masing daerah.

Our Property

Altuera Studio - Unit A/B/C/D/E/F/G
Altuera Studio - Unit A/B/C/D/E/F/G

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 30m2
Apartment

Start from 
Rp 1.271.591.300
Altuera 1BR - Unit X
Altuera 1BR - Unit X

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 44m2
Apartment

Start from 
Rp 1.728.727.000
Elegance 2BR - Unit F (South) & K (North)
Elegance 2BR - Unit F (South) & K (North)

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 103m2
Apartment

Start from 
Rp 3.602.713.700
Aerium Type 2BR D
Aerium Type 2BR D

Jakarta Barat, DKI Jakarta

Property Area: 84.13m2
Apartment

Start from 
Rp 3.010.741.800
Aerium Type 2BR B
Aerium Type 2BR B

Jakarta Barat, DKI Jakarta

Property Area: 98.01m2
Apartment

Start from 
Rp 3.448.647.900
Aerium Type 2BR A
Aerium Type 2BR A

Jakarta Barat, DKI Jakarta

Property Area: 99.12m2
Apartment

Start from 
Rp 3.548.115.000
Elegance 2BR + Maid - Unit B & C
Elegance 2BR + Maid - Unit B & C

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 100m2
Apartment

Start from 
Rp 3.754.023.500
Elegance 1BR - Unit H & I
Elegance 1BR - Unit H & I

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 51m2
Apartment

Start from 
Rp 1.728.001.000

Mengapa AJB Sangat Penting?

AJB bukan hanya sekadar formalitas; dokumen ini adalah bukti sah bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Tanpa AJB, peralihan hak tidak diakui secara hukum, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan. Selain itu, AJB juga diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah menjadi nama baru di kantor BPN.

Mengingat pentingnya AJB, Propers harus sangat berhati-hati dalam setiap transaksi properti. Pastikan untuk selalu menyertakan AJB dalam proses jual beli tanah atau bangunan. Jika Propers membeli tanah atau rumah tanpa AJB, sebaiknya segera urus pembuatan AJB di PPAT atau notaris.

Baca Juga: Gadai Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua, Begini Caranya!

Apakah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB Aman?

Singkatnya, balik nama sertifikat tanah tanpa AJB tidak aman dan sangat berisiko. AJB adalah dokumen krusial yang menjamin legalitas peralihan hak atas tanah. Tanpa AJB, Propers berisiko menghadapi sengketa tanah atau bahkan kehilangan hak atas properti tersebut.

Oleh karena itu, jika Propers ingin memastikan keamanan dan legalitas properti yang dimiliki, AJB harus selalu dilibatkan dalam setiap transaksi. Selain itu, setelah AJB diperoleh, segera lakukan balik nama sertifikat di BPN untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Rekomendasi untuk Propers

Bagi Propers yang sedang mempertimbangkan pembelian atau penjualan properti, pastikan semua dokumen legal, termasuk AJB, telah lengkap sebelum melanjutkan transaksi.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut mengenai properti, mulai dari jual beli rumah, ruko, apartemen, hingga tanah di Jakarta atau kota lainnya, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com.

Our Property

Altuera Studio - Unit A/B/C/D/E/F/G
Altuera Studio - Unit A/B/C/D/E/F/G

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 30m2
Apartment

Start from 
Rp 1.271.591.300
Altuera 1BR - Unit X
Altuera 1BR - Unit X

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 44m2
Apartment

Start from 
Rp 1.728.727.000
Elegance 2BR - Unit F (South) & K (North)
Elegance 2BR - Unit F (South) & K (North)

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 103m2
Apartment

Start from 
Rp 3.602.713.700
Aerium Type 2BR D
Aerium Type 2BR D

Jakarta Barat, DKI Jakarta

Property Area: 84.13m2
Apartment

Start from 
Rp 3.010.741.800
Aerium Type 2BR B
Aerium Type 2BR B

Jakarta Barat, DKI Jakarta

Property Area: 98.01m2
Apartment

Start from 
Rp 3.448.647.900
Aerium Type 2BR A
Aerium Type 2BR A

Jakarta Barat, DKI Jakarta

Property Area: 99.12m2
Apartment

Start from 
Rp 3.548.115.000
Elegance 2BR + Maid - Unit B & C
Elegance 2BR + Maid - Unit B & C

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 100m2
Apartment

Start from 
Rp 3.754.023.500
Elegance 1BR - Unit H & I
Elegance 1BR - Unit H & I

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 51m2
Apartment

Start from 
Rp 1.728.001.000

Dengan mengikuti panduan ini, Propers dapat memastikan bahwa proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai melewatkan langkah penting ini agar kepemilikan properti Propers terlindungi dengan baik.




Baca Juga:

Promotions

balik nama sertifikat tanpa ajb apakah aman

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022