pixel
Home/Articles/

Cara Mudah Hitung Pajak Jual Beli Rumah

Cara Mudah Hitung Pajak Jual Beli Rumah

11 September 2023

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Cara hitung pajak jual beli rumah

Pajak jual beli rumah adalah salah satu aspek penting yang harus diperhitungkan saat Anda ingin membeli atau menjual rumah. Mengetahui cara menghitungnya dengan benar menjadi langkah awal yang penting dalam perencanaan keuangan Anda sbeleum membeli ataupun menjual rumah. Dalam panduan ini, akan dibahas secara rinci cara menghitung pajak jual beli rumah serta penjelasan lengkap dengan contoh perhitungannya.

 

Perhitungan Dasar Pajak Jual Beli Rumah

Pajak jual beli rumah di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besarnya nominal pajak yang harus dibayarkan adalah 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada properti tersebut. NJOP adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah untuk properti berdasarkan lokasi dan jenis properti tersebut.

Rumus Dasar Pajak Jual Beli Rumah:

Pajak Jual Beli Rumah = 5% x NJOP Properti

 

Penjelasan Rumus Pajak

Rumus di atas mungkin terlihat sederhana, tetapi ada beberapa hal yang perlu dijelaskan seperti berikut:

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP adalah dasar perhitungan pajak. Setiap properti memiliki NJOP yang berbeda-beda, tergantung pada lokasi dan jenis properti tersebut. NJOP dapat berubah dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.

Tarif Pajak

Pajak jual beli rumah dikenakan pada tarif tetap sebesar 5% dari NJOP. Ini adalah tarif nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.

 

Studi Kasus: Menghitung Pajak Jual Beli Rumah

Mari kita simak sebuah studi kasus untuk memahami perhitungan pajak jual beli rumah secara praktis.

Contoh:

Anda membeli sebuah rumah dengan NJOP sebesar Rp500.000.000 di BSD City melalui e-Catalog Sinarmas

Perhitungan Pajak

Pajak Jual Beli Rumah = 5% x Rp500.000.000 = Rp25.000.000

Jadi, pajak jual beli rumah yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp25.000.000.

 

Menghitung pajak jual beli rumah adalah bagian penting dari proses pembelian atau penjualan properti. Hal ini dapat berdampak signifikan pada pengeluaran ataupun pemasukkan Anda. Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur perhitungan pajak jual beli dengan baik. Pastikan Anda selalu mengikuti peraturan dan kebijakan terbaru dari pemerintah daerah terkait pajak properti sebelum membeli properti di e-Catalog Sinarmas atau klik tautan ini. Dengan memahami cara menghitung pajak jual beli rumah, Anda dapat merencanakan keuangan Anda secara lebih baik dan menghindari masalah hukum di masa depan. 

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022