Dalam dunia properti, AJB (Akta Jual Beli) adalah dokumen legal yang sangat penting dalam proses jual beli. Namun, Propers, Anda harus berhati-hati karena kasus AJB palsu kini semakin sering terjadi, lho!
Dalam artikel eCatalog, akan dibahas seputar cara untuk membedakan AJB yang palsu dan yang asli dengan melihat ciri-ciri AJB palsu. Simak, ya!
11 Ciri-ciri AJB Palsu, Wajib Tahu!
Berikut adalah ciri-ciri AJB palsu yang perlu Anda ketahui agar terhindar dari penipuan.
1. Biaya Tidak Wajar
Biaya pembuatan AJB seharusnya sesuai dengan standar layanan dan lokasi. Jika Anda ditawari harga yang jauh lebih murah dari pasaran, ada baiknya Anda mencari jasa lain yang lebih terpercaya.
Baca Juga: Cari Tahu Dulu Biaya Notaris Terbaru 2024
2. Tidak Ada Tanda Tangan Notaris yang Sah
sumber: mucglobal.com
AJB yang sah selalu memiliki tanda tangan notaris yang diakui secara hukum. Jika tanda tangan tersebut tidak ada atau terlihat palsu, maka kemungkinan besar AJB tersebut tidak asli.
3. Penggunaan Bahasa yang Buruk atau Gramatikal yang Salah
Dokumen legal seperti AJB biasanya disusun dengan bahasa yang baik dan benar. Jika Anda menemukan kesalahan gramatikal atau penggunaan bahasa yang buruk, waspadalah, itu bisa jadi tanda AJB palsu.
4. Status Tanah Tidak Jelas
AJB asli akan menjelaskan secara rinci batas-batas tanah dan status properti, termasuk apakah properti tersebut dalam keadaan sengketa atau tidak. Jika informasi ini tidak jelas, dokumen tersebut patut dicurigai.
Baca Juga: Gadai Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua, Begini Caranya!
5. Tidak Ada Cap atau Meterai Notaris
Cap dan meterai notaris adalah tanda keabsahan dokumen. Jika dokumen tersebut tidak memiliki cap atau meterai notaris, atau terlihat palsu, maka AJB tersebut kemungkinan besar tidak sah.
6. Informasi Tidak Lengkap atau Tidak Akurat
AJB palsu sering kali memiliki informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat, seperti nama pemilik yang salah, alamat yang tidak valid, atau deskripsi properti yang tidak sesuai dengan kenyataan.
7. Tanda Tangan Tidak Sesuai
Salah satu ciri paling jelas dari AJB palsu adalah tanda tangan yang berbeda dari aslinya. Tanda tangan PPATS atau PPAT yang dipalsukan adalah indikasi kuat bahwa dokumen tersebut tidak sah.
8. Timbul Tanda Perubahan
sumber: 99.co
Jika Anda melihat perubahan yang mencurigakan pada nama pembeli atau penjual di dalam dokumen AJB, berhati-hatilah. Perubahan tersebut bisa jadi tanda bahwa dokumen tersebut telah dipalsukan.
9. Tidak Ada Nomor Registrasi atau Informasi Notaris
AJB yang sah selalu mencantumkan nomor registrasi dan informasi kontak notaris yang bisa diverifikasi. Jika dokumen tersebut tidak memiliki informasi ini atau terdapat nomor registrasi palsu, itu adalah tanda AJB palsu.
10. Nomor PPAT Tidak Sesuai
Perhatikan nomor PPAT yang tercantum pada dokumen. Jika nomor tersebut tidak sesuai format atau terlihat dibuat asal-asalan, kemungkinan besar itu adalah AJB palsu.
11. Blanko dan Kop Surat Tidak Sesuai
Perhatikan juga blanko dan kop surat yang digunakan dalam AJB. Jika tidak berasal dari PPATS atau PPAT resmi, atau jika nama kantor dan PPAT tidak jelas, dokumen tersebut kemungkinan besar adalah palsu.
Propers, jika Anda sedang mencari properti siap huni di Jakarta atau daerah lainnya, pastikan untuk memeriksa dokumen legal dengan teliti. Hindari risiko dengan menggunakan layanan terpercaya.
Untuk berbagai kebutuhan properti, mulai dari jual beli rumah, apartemen, hingga tanah di Jakarta atau kota lainnya, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com. Di sana, Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang properti, KPR, keuangan, investasi, gaya hidup, dan banyak lagi.