Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Mau Renovasi Rumah? Kenali Jenis Renovasi yang Membutuhkan PBG

Mau Renovasi Rumah? Kenali Jenis Renovasi yang Membutuhkan PBG

02 November 2026

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
article banner

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso

SEO & Content Specialist

Renovasi rumah menjadi salah satu cara untuk menyesuaikan hunian dengan kebutuhan penghuni. Mulai dari memperluas ruangan, menambah lantai, hingga mengubah tampilan fasad, setiap perubahan perlu direncanakan dengan baik agar bangunan tetap aman dan sesuai ketentuan.

Namun, tahukah Propers bahwa beberapa jenis renovasi rumah membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perubahan? Hal ini penting diperhatikan, terutama jika renovasi melibatkan perubahan luas, fungsi, maupun struktur bangunan.

Sebelum memulai proyek renovasi, yuk kenali jenis pekerjaan yang membutuhkan PBG agar proses pembangunan berjalan lebih tertib dan legalitas hunian tetap terjaga!

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Cibubur, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas Land

Apakah Semua Renovasi Rumah Membutuhkan PBG?

PBG Renovasi Rumah - Sinarmas Land

Tidak semua renovasi rumah membutuhkan pengajuan PBG perubahan. Ketentuannya bergantung pada jenis pekerjaan dan dampaknya terhadap kondisi bangunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG perubahan diperlukan apabila terdapat perubahan tertentu pada bangunan, seperti perubahan fungsi, jumlah lantai, luas bangunan, tampak bangunan, serta spesifikasi komponen yang mempengaruhi aspek keselamatan dan kesehatan.

Sementara itu, pekerjaan pemeliharaan dan perawatan tidak memerlukan PBG perubahan. Artinya, renovasi yang hanya bersifat memperbaiki kondisi bangunan tanpa mengubah aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut memiliki perlakuan berbeda dengan renovasi besar.

Cari properti di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Jenis Renovasi Rumah yang Membutuhkan PBG

Sebelum menentukan desain renovasi, penting bagi pemilik rumah untuk memahami perubahan apa saja yang masuk dalam lingkup PBG perubahan. Berikut beberapa contohnya:

1. Menambah Lantai Bangunan

Berencana menambah lantai rumah agar memiliki lebih banyak ruang? Perubahan jumlah lantai termasuk salah satu pekerjaan yang membutuhkan PBG perubahan.

Penambahan lantai tidak hanya mempengaruhi tampilan bangunan, tetapi juga berkaitan dengan kapasitas struktur, kekuatan pondasi, dan keselamatan penghuni. Karena itu, rencana penambahan lantai perlu memperhatikan standar teknis bangunan yang berlaku.

2. Memperluas Bangunan atau Menambah Ruangan

Memperluas area rumah, seperti menambahkan kamar tidur, ruang keluarga, atau area dapur, juga perlu diperhatikan dari sisi perizinan.

Perubahan luas bangunan termasuk dalam lingkup PBG perubahan. Terlebih jika renovasi melibatkan penambahan area permanen yang mengubah luas bangunan dari rencana sebelumnya.

Baca Juga: Cara Mengurus PBG Online lewat SIMBG, Ini Syaratnya

3. Mengubah Tampilan Fasad Rumah

Ingin mengganti desain fasad agar rumah terlihat lebih modern? Perubahan tampak bangunan juga termasuk salah satu kondisi yang diatur dalam ketentuan PBG perubahan.

Contohnya, mengubah bentuk bukaan, komposisi fasad, atau elemen eksterior yang mengubah tampilan bangunan secara keseluruhan. Sebelum melakukannya, pastikan rencana renovasi telah memperhatikan ketentuan teknis dan aturan bangunan di wilayah setempat.

4. Mengubah Fungsi Bangunan

Mengubah rumah tinggal menjadi tempat usaha, kantor, atau bangunan dengan fungsi lainnya juga membutuhkan perhatian khusus.

Perubahan fungsi bangunan wajib diikuti dengan pengajuan PBG perubahan. Hal ini karena setiap fungsi bangunan memiliki persyaratan teknis yang berbeda, termasuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.

5. Mengubah Komponen Bangunan yang Mempengaruhi Keselamatan

Renovasi yang melibatkan perubahan spesifikasi dan dimensi komponen bangunan juga dapat membutuhkan PBG perubahan, terutama jika berdampak pada aspek keselamatan dan kesehatan.

Misalnya, perubahan pada komponen struktur atau bagian bangunan yang berkaitan dengan kekuatan dan keamanan konstruksi. Oleh karena itu, pekerjaan seperti ini sebaiknya direncanakan bersama tenaga ahli yang kompeten.

Renovasi Rumah yang Tidak Memerlukan PBG Perubahan

PBG Renovasi Rumah - Sinarmas Land

Berbeda dengan renovasi yang mengubah spesifikasi atau kondisi bangunan, pekerjaan pemeliharaan dan perawatan tidak memerlukan PBG perubahan.

Beberapa contoh pekerjaan yang umumnya termasuk kategori ini antara lain:

  • Mengecat ulang dinding rumah.
  • Mengganti wallpaper atau pelapis dinding.
  • Mengganti keramik dengan pekerjaan finishing tanpa mengubah luas maupun struktur bangunan.
  • Memperbaiki kebocoran atap.
  • Mengganti elemen dekoratif interior.
  • Memperbaiki bagian bangunan yang rusak sebagai pekerjaan perawatan.

Meski demikian, klasifikasi pekerjaan tetap perlu dilihat berdasarkan lingkup dan dampak renovasinya. Jika pekerjaan yang awalnya terlihat sederhana ternyata mengubah luas, tampak, atau komponen teknis bangunan yang diatur, ketentuan PBG perubahan tetap perlu diperhatikan.

Baca Juga: Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Apa yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Renovasi Rumah?

Agar proses renovasi berjalan lancar, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan pemilik rumah sebelum memulai pekerjaan.

1. Periksa Dokumen Legalitas Bangunan

Pastikan rumah memiliki dokumen PBG atau IMB yang masih berlaku sesuai ketentuan. Dokumen tersebut dapat menjadi acuan untuk mengetahui kondisi dan spesifikasi bangunan yang telah disetujui.

2. Buat Rencana Renovasi Secara Detail

Tentukan bagian rumah yang akan diubah, termasuk luas, jumlah lantai, fungsi ruangan, dan desain bangunan. Perencanaan yang matang membantu mengidentifikasi apakah renovasi membutuhkan PBG perubahan.

3. Perhatikan Ketentuan Tata Ruang

Pastikan rencana renovasi sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan bangunan di wilayah tempat tinggal. Hal ini penting agar perubahan bangunan tidak bertentangan dengan peruntukan lokasi.

4. Konsultasikan Persyaratan PBG

Jika renovasi masuk dalam kategori yang membutuhkan PBG perubahan, pemilik rumah dapat memeriksa persyaratan dan mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) atau berkonsultasi dengan dinas teknis setempat.

Dengan mempersiapkan seluruh kebutuhan sejak awal, pemilik rumah dapat meminimalkan kendala administratif selama proses renovasi berlangsung.

Baca Juga: Beli Rumah Second, Apakah IMB Wajib Diperiksa?

Bagi Propers yang tertarik dengan artikel Tips Properti lainnya, kunjungi artikel eCatalog Sinarmas Land

Our Property

Castilo Terravia Type 6,5
Castilo Terravia Type 6,5

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 89m2
Residential

Start from 
Rp 2.292.466.000
Castilo Terravia Type 7
Castilo Terravia Type 7

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 110m2
Residential

Start from 
Rp 2.884.910.000
Castilo Terravia Type 8
Castilo Terravia Type 8

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 129m2
Residential

Start from 
Rp 3.627.483.000

Promotions

eCatalog Sinarmas Land

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kontrak Rumah atau Kos di Kota Lain, Apakah Wajib Pindah Domisili?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merantau untuk kuliah atau bekerja seringkali mengharuskan seseorang tinggal di kos atau mengontrak rumah di kota lain. Namun, meskipun sudah tinggal berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, belum tentu semua orang memahami aturan administrasi kependudukan yang berlaku. Lantas, apakah penyewa kos atau rumah wajib mengurus surat pinda

29 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Tanpa KPR, Apakah Tetap Perlu Notaris? Ini Penjelasannya

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah secara tunai atau cash menjadi pilihan bagi sebagian orang yang ingin memiliki hunian tanpa cicilan bank. Selain tidak perlu mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), pembeli juga tidak perlu melalui proses persetujuan kredit dan penilaian kelayakan dari bank. Namun, bukan berarti membeli rumah tanpa KPR membuat selur

28 October 2026

Tips Properti
article
Jual Rumah dengan Surat Kuasa: Risiko dan Hal yang Wajib Dicek

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Menjual rumah tidak selalu mengharuskan pemilik hadir secara langsung dalam setiap tahapan transaksi. Dalam kondisi tertentu, pemilik dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya, misalnya ketika sedang berada di luar negeri, tinggal di kota berbeda, atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus proses penjualan. N

21 October 2026