Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso
SEO & Content Specialist
Merantau untuk kuliah atau bekerja seringkali mengharuskan seseorang tinggal di kos atau mengontrak rumah di kota lain. Namun, meskipun sudah tinggal berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, belum tentu semua orang memahami aturan administrasi kependudukan yang berlaku.
Lantas, apakah penyewa kos atau rumah wajib mengurus surat pindah domisili? Yuk, Propers, pahami perbedaannya agar kamu bisa menyesuaikan administrasi kependudukan dengan kondisi tempat tinggalmu.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Cibubur, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas Land
Tinggal di Kos atau Kontrak Rumah, Apakah Harus Pindah Domisili?

Tinggal di kos atau rumah kontrakan tidak otomatis mewajibkan seseorang mengganti alamat KTP. Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah perpindahan tersebut bersifat sementara atau memang untuk menetap di daerah lain.
Misalnya, mahasiswa yang merantau ke Bandung untuk kuliah dan menyewa kamar kos belum tentu perlu memindahkan alamat KTP. Begitu pula pekerja yang tinggal sementara di kota lain selama menjalankan pekerjaan.
Dalam administrasi kependudukan, terdapat istilah penduduk nonpermanen yang diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2022. Konsep ini berkaitan dengan penduduk yang tinggal di luar wilayah tempat tinggal tetapnya tanpa bermaksud menetap secara permanen. Ketentuan pendataan tetap perlu diperhatikan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, jika kamu memutuskan pindah untuk menetap di kota lain, pengurusan perpindahan penduduk perlu dilakukan sesuai prosedur Dukcapil.
Cari properti di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Apa Perbedaan Domisili dan Alamat KTP?
Domisili merujuk pada tempat seseorang tinggal, sedangkan alamat KTP merupakan alamat yang tercantum dalam dokumen identitas kependudukan. Keduanya bisa berbeda, misalnya ketika seseorang merantau untuk kuliah atau bekerja.
Karena itu, penting untuk memahami kondisi tempat tinggal sebelum menentukan pengurusan administrasi yang diperlukan. Jika hanya tinggal sementara, tanyakan kepada Dukcapil setempat mengenai pendataan penduduk nonpermanen. Jika pindah menetap, cari tahu prosedur perpindahan penduduk dan pembaruan dokumennya.
Baca Juga: Persyaratan untuk Ajukan Surat Pindah Domisili
Kapan Harus Mengurus Pindah Domisili?
Jika kamu berencana menetap di kota baru, segera cari informasi mengenai prosedur pindah penduduk melalui Dukcapil. Siapkan dokumen kependudukan yang diperlukan dan pastikan persyaratan terbaru dari daerah asal maupun tujuan.
Layanan administrasi kependudukan di sejumlah daerah juga tersedia secara online. Namun, mekanisme pengajuan dan dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda, sehingga sebaiknya periksa kanal resmi Dukcapil terlebih dahulu.
FAQ Seputar Pindah Domisili

1. Apakah anak kos wajib pindah KTP?
Tidak otomatis. Perhatikan apakah kamu tinggal sementara atau pindah untuk menetap, serta ketentuan pendataan penduduk nonpermanen.
2. Apakah tinggal bertahun-tahun di luar kota harus pindah domisili?
Durasi tinggal saja tidak cukup untuk menentukan kewajibannya. Tujuan tinggal dan kondisi perpindahan perlu diperhatikan.
3. Apakah surat pindah domisili bisa diurus online?
Bisa di daerah yang menyediakan layanan tersebut. Periksa situs atau kanal resmi Dukcapil untuk mengetahui prosedur yang tersedia.
Baca Juga: Beli Rumah Tanpa KPR, Apakah Tetap Perlu Notaris? Ini Penjelasannya
Pastikan Administrasi Kependudukan Sesuai dengan Kondisi Tempat Tinggal
Jadi, Propers, menyewa kos atau rumah di luar kota tidak selalu berarti kamu harus mengganti alamat KTP. Namun, memahami perbedaan tinggal sementara dan pindah menetap akan membantumu menentukan langkah administrasi yang tepat.
Selain mempertimbangkan lokasi dan biaya hunian, pastikan juga status tempat tinggal serta dokumen kependudukan sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, proses tinggal di kota baru bisa berjalan lebih nyaman dan tertata.
Bagi Propers yang tertarik dengan artikel Tips Properti lainnya, kunjungi artikel eCatalog Sinarmas Land.