Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso
SEO & Content Specialist
Penggunaan paylater kini semakin umum untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari belanja online, membeli gadget, hingga membayar kebutuhan sehari-hari. Kemudahan transaksi dan pilihan cicilan membuat layanan ini semakin diminati, terutama oleh generasi muda.
Namun, bagaimana jika suatu saat Anda ingin membeli rumah dan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Apakah kebiasaan menggunakan paylater bisa mempengaruhi BI Checking?
Jawabannya, bisa. Riwayat pembayaran paylater dapat menjadi salah satu informasi yang dipertimbangkan dalam penilaian kredit, terutama jika fasilitas tersebut dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Oleh karena itu, penting untuk memahami hubungan antara penggunaan paylater dan kesiapan finansial sebelum mengajukan KPR.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Cibubur, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas Land
Apakah Transaksi Paylater Tercatat dalam BI Checking?

BI Checking merupakan istilah yang masih umum digunakan masyarakat untuk merujuk pada pemeriksaan riwayat kredit. Layanan ini kini telah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK menyediakan informasi mengenai riwayat fasilitas kredit atau pembiayaan debitur. Informasi ini dapat digunakan lembaga keuangan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menganalisis pengajuan kredit.
Saat ini, sejumlah penyedia layanan paylater memiliki kewajiban pelaporan sesuai dengan jenis lembaga dan ketentuan yang berlaku. Melalui regulasi SLIK, cakupan pelaporan juga mencakup perusahaan pembiayaan dan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Artinya, transaksi paylater tidak selalu menjadi aktivitas finansial yang hanya tercatat di aplikasi. Jika penyedia layanan termasuk lembaga pelapor SLIK, informasi pembiayaan dan riwayat pembayarannya dapat masuk ke dalam catatan kredit debitur.
Meski begitu, tidak semua layanan paylater memiliki mekanisme pelaporan yang sama. Karena itu, pengguna perlu memahami siapa penyedia pembiayaan yang tercantum dalam perjanjian layanan yang digunakan.
Cari properti di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Bagaimana Riwayat Pembayaran Paylater Dinilai Bank?

Ketika seseorang mengajukan KPR, bank akan melakukan analisis terhadap kondisi finansial dan kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Salah satu informasi yang dapat diperiksa adalah riwayat kredit melalui SLIK OJK.
Dalam informasi debitur, terdapat istilah kolektibilitas atau kualitas kredit yang menggambarkan kelancaran pembayaran kewajiban. Secara umum, terdapat lima kategori kolektibilitas:
- Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat keterlambatan pembayaran hingga 90 hari.
- Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Keterlambatan pembayaran berlangsung 91–120 hari.
- Kolektibilitas 4 (Diragukan): Keterlambatan pembayaran berlangsung 121–180 hari.
- Kolektibilitas 5 (Macet): Keterlambatan pembayaran telah melebihi 180 hari.
Riwayat pembayaran yang lancar menunjukkan kedisiplinan debitur dalam memenuhi kewajiban finansial. Sebaliknya, tunggakan yang tercatat dapat menjadi pertimbangan tambahan bagi bank ketika menilai risiko kredit.
Karena itu, bukan sekadar seberapa sering menggunakan paylater yang perlu diperhatikan, tetapi juga bagaimana pengguna mengelola dan membayar tagihannya.
Baca Juga: Cek BI Checking Online & Offline, Begini Cara Praktisnya
Apakah Punya Paylater Aktif Bisa Membuat KPR Ditolak?
Memiliki akun atau cicilan paylater aktif tidak otomatis membuat pengajuan KPR ditolak. Namun, kewajiban pembayaran yang masih berjalan dapat mempengaruhi perhitungan kemampuan finansial calon debitur.
Salah satu aspek yang diperhatikan bank adalah rasio antara total kewajiban cicilan dan penghasilan bulanan. Perhitungan ini sering dikenal sebagai Debt Service Ratio (DSR).
Sebagai ilustrasi, seseorang memiliki penghasilan Rp15 juta per bulan dengan kewajiban berikut:
- Cicilan paylater: Rp1 juta per bulan.
- Cicilan kendaraan: Rp2 juta per bulan.
- Rencana cicilan KPR: Rp5 juta per bulan.
Total kewajiban cicilan mencapai Rp8 juta per bulan atau sekitar 53,3% dari penghasilan bulanan.
Semakin besar porsi penghasilan yang digunakan untuk membayar cicilan, semakin terbatas pula ruang finansial untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Kondisi ini dapat menjadi pertimbangan bank dalam menentukan kelayakan pengajuan KPR.
Perlu diingat, setiap bank memiliki kebijakan dan metode penilaian kredit masing-masing. Pengajuan KPR tidak hanya ditentukan oleh penggunaan paylater, tetapi juga mempertimbangkan penghasilan, pekerjaan, kewajiban finansial, riwayat kredit, dan faktor lainnya.
Baca Juga: 6 Cara Efektif Menjaga BI Checking agar Pengajuan KPR Lancar
Tips Mengelola Paylater Sebelum Mengajukan KPR

Jika Propers memiliki rencana membeli rumah dalam waktu dekat, ada baiknya mulai mengevaluasi kebiasaan menggunakan layanan kredit digital. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mempersiapkan pengajuan KPR:
1. Lunasi Tunggakan dan Tagihan yang Bermasalah
Pastikan seluruh tagihan paylater dibayarkan sesuai kewajiban. Jika terdapat tunggakan, segera selesaikan pembayaran dan simpan bukti pelunasannya sebagai dokumen pendukung.
2. Kurangi Cicilan Aktif
Hindari menambah kewajiban cicilan baru jika sedang mempersiapkan pengajuan KPR. Mengurangi beban cicilan dapat membantu menjaga kondisi keuangan dan meningkatkan ruang untuk membayar angsuran rumah.
3. Biasakan Membayar Tagihan Tepat Waktu
Bangun kebiasaan membayar tagihan sebelum jatuh tempo. Riwayat pembayaran yang disiplin dapat membantu menjaga kualitas kredit dan menunjukkan tanggung jawab finansial.
4. Periksa Riwayat Kredit Melalui iDeb SLIK OJK
Sebelum mengajukan KPR, Propers dapat memeriksa informasi debitur secara mandiri melalui layanan iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id.
Melalui layanan ini, pengguna dapat mengetahui fasilitas kredit yang tercatat atas namanya, termasuk informasi kualitas pembayaran. Jika ditemukan data yang tidak sesuai atau belum diperbarui setelah pelunasan, hubungi lembaga penyedia pembiayaan terkait untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut.
Baca Juga: Tips Lolos BI Checking untuk Mengajukan KPR Rumah
Persiapkan Kondisi Finansial Sebelum Membeli Rumah

Membeli rumah merupakan keputusan finansial jangka panjang yang membutuhkan persiapan matang. Selain menyiapkan uang muka dan memperhitungkan kemampuan membayar cicilan, menjaga riwayat kredit juga menjadi langkah penting sebelum mengajukan KPR.
Penggunaan paylater sebenarnya bukan sesuatu yang harus dihindari sepenuhnya. Namun, pastikan setiap kewajiban pembayaran dikelola dengan bijak agar tidak mengganggu rencana finansial di masa depan.
Bagi Propers yang tertarik dengan artikel Info KPR lainnya, kunjungi artikel eCatalog Sinarmas Land