Table of Contents
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk legalitas yang diperlukan saat Propers ingin mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa HGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 30 tahun.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Pasal 36 ayat 1 menegaskan bahwa yang dapat memiliki HGB adalah warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan sesuai hukum Indonesia serta berkedudukan di dalam negeri.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara dan hak pengelolaan berlaku maksimal 30 tahun. Setelah itu, HGB dapat diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui untuk 30 tahun berikutnya.
Sedangkan untuk tanah hak milik, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan hanya dapat diperbarui melalui akta pemberian hak guna bangunan yang sesuai.
Hak Guna Bangunan dapat gugur karena berbagai alasan, seperti:
Berdasarkan pasal 36 ayat 2, jika pemegang HGB tidak memenuhi syarat selama satu tahun dan haknya tidak dialihkan, maka HGB akan gugur secara hukum.
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Our Property
Setelah HGB berakhir, tanah tersebut akan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan. Berdasarkan Pasal 37 ayat 4 PP No. 18 Tahun 2021, bekas pemegang HGB dapat memperoleh prioritas untuk memperpanjang HGB, asalkan memenuhi beberapa syarat:
Namun, jika tanah tersebut direncanakan untuk kepentingan umum atau tidak memenuhi syarat lain, HGB tidak dapat diperbarui.
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Itulah aturan, syarat perpanjangan, dan langkah saat HGB Propers berakhir. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya seputar properti.
Latest Posts
Averon Kota Wisata, Rumah American Classic Cicilan Mulai Rp 20 Juta
18 September 2026
Pilihan Investasi di Aplikasi BRImo 2026, Apa Saja?
18 September 2026
Almandine Business Gallery, Ruko di Kota Deltamas Mulai Rp 3,2 M
17 September 2026
Investasi di myBCA Mulai Rp 10 Ribu, Ini Pilihan Produknya!
17 September 2026
Excelia Banjar Wijaya: Rumah 2 Lantai Cicilan Rp 7 Jutaan & Free DP
16 September 2026
Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah
27 August 2026
Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih
21 July 2026
Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi
24 June 2026
Latest Posts
Averon Kota Wisata, Rumah American Classic Cicilan Mulai Rp 20 Juta
18 September 2026
Pilihan Investasi di Aplikasi BRImo 2026, Apa Saja?
18 September 2026
Almandine Business Gallery, Ruko di Kota Deltamas Mulai Rp 3,2 M
17 September 2026
Investasi di myBCA Mulai Rp 10 Ribu, Ini Pilihan Produknya!
17 September 2026
Excelia Banjar Wijaya: Rumah 2 Lantai Cicilan Rp 7 Jutaan & Free DP
16 September 2026