pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

HGB Habis Masa Berlaku? Ketahui Langkah dan Solusinya!

HGB Habis Masa Berlaku? Ketahui Langkah dan Solusinya!

14 January 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
hgb, hak guna bangunan, legalitas tanah

pinhome.id

Apa itu HGB?

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk legalitas yang diperlukan saat Propers ingin mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa HGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 30 tahun.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Pasal 36 ayat 1 menegaskan bahwa yang dapat memiliki HGB adalah warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan sesuai hukum Indonesia serta berkedudukan di dalam negeri.

Masa Berlaku HGB

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara dan hak pengelolaan berlaku maksimal 30 tahun. Setelah itu, HGB dapat diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui untuk 30 tahun berikutnya.

Sedangkan untuk tanah hak milik, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan hanya dapat diperbarui melalui akta pemberian hak guna bangunan yang sesuai.

Kondisi yang Membuat HGB Habis Masa Berlaku

Hak Guna Bangunan dapat gugur karena berbagai alasan, seperti:

  1. Masa berlaku habis.
  2. Pemegang hak tidak memenuhi syarat.
  3. Hak dilepaskan oleh pemegangnya.
  4. Tanah musnah atau ditelantarkan.
  5. Hak dicabut untuk kepentingan umum.

Berdasarkan pasal 36 ayat 2, jika pemegang HGB tidak memenuhi syarat selama satu tahun dan haknya tidak dialihkan, maka HGB akan gugur secara hukum.

Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Adora Terravia Classic Type 93
Adora Terravia Classic Type 93

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 93m2
Residential

Start from 
Rp 2.669.121.000
Adora Terravia Prime Type 144
Adora Terravia Prime Type 144

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 144m2
Residential

Start from 
Rp 3.240.276.000
Adora Terravia Luxe Type 190
Adora Terravia Luxe Type 190

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 190m2
Residential

Start from 
Rp 4.797.702.000

Apa yang Terjadi Setelah HGB Gugur?

Setelah HGB berakhir, tanah tersebut akan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan. Berdasarkan Pasal 37 ayat 4 PP No. 18 Tahun 2021, bekas pemegang HGB dapat memperoleh prioritas untuk memperpanjang HGB, asalkan memenuhi beberapa syarat:

  • Tanah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya.
  • Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang sebelumnya.
  • Rencana tata ruang tetap relevan.

Namun, jika tanah tersebut direncanakan untuk kepentingan umum atau tidak memenuhi syarat lain, HGB tidak dapat diperbarui.

Baca juga artikel terkait tips properti disini:

Itulah aturan, syarat perpanjangan, dan langkah saat HGB Propers berakhir. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya seputar properti.

Promotions

hgb, hak guna bangunan, legalitas tanah

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026