Bagi Anda, Propers, yang baru saja membeli atau berencana membeli rumah atau tanah, penting untuk memahami bagaimana cara membuat Akta Jual Beli (AJB). AJB adalah dokumen hukum yang mencatat transaksi jual beli properti seperti tanah dan bangunan.
Meskipun AJB bukanlah bukti kepemilikan, ia tetap menjadi bukti sah terjadinya transaksi jual beli yang sah. Proses pembuatan AJB pun tidak bisa dilakukan sembarangan, hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Mau tahu selengkapnya mengenai cara buat AJB untuk properti Tanah atau Rumah? Yuk simak artikel ini!
Baca Juga: Geger! PPN 12% Dimulai di 2025, Apa Dampaknya?
Fungsi dan Pentingnya AJB
Sebelum membahas cara membuatnya, penting untuk tahu fungsi utama AJB. AJB mencatat perpindahan hak atas properti, yang menjadi dasar untuk pendaftaran sertifikat tanah dan rumah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini juga menjadi bukti sahnya transaksi jual beli properti, yang melindungi kepentingan pembeli dan penjual. Selain itu, AJB digunakan untuk menghitung pajak, seperti Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% di Tahun 2025, Benarkah?
Syarat Pembuatan AJB
Untuk membuat AJB, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan baik oleh penjual maupun pembeli. Berikut adalah beberapa syarat umum yang perlu Anda perhatikan:
Dokumen untuk Penjual:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Sertifikat tanah
- PBB tahun terakhir
- Fotokopi NPWP
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
Dokumen untuk Pembeli:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat menikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi NPWP
Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan asli agar proses pembuatan AJB berjalan lancar.
Baca Juga: Amankah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB?
Proses Pembuatan AJB
Setelah mempersiapkan dokumen, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor PPAT setempat. Di sana, PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah dan PBB untuk memastikan bahwa properti yang dibeli tidak dalam sengketa dan memiliki status hukum yang jelas. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari.
Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, langkah berikutnya adalah penandatanganan AJB oleh penjual dan pembeli, dengan saksi yang disediakan oleh PPAT. Setelah itu, AJB resmi diterbitkan dan menjadi bukti sah peralihan hak atas properti.
Baca Juga: Waspada! Ini Ciri-ciri AJB Palsu, Perlu Dihindari
Biaya Pembuatan AJB
Biaya pembuatan AJB biasanya ditentukan berdasarkan nilai transaksi jual beli properti. Biaya jasa PPAT untuk pembuatan akta ini berkisar antara 0,25% hingga 1% dari nilai transaksi, tergantung pada besaran harga jual properti. Anda juga perlu menyiapkan biaya lainnya seperti pajak penghasilan dan BPHTB yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Properti dari Sinar Mas Land
Untuk Anda yang sedang mencari properti di area strategis dengan kualitas terbaik, kami merekomendasikan berbagai pilihan menarik dari Sinar Mas Land.
Mulai dari tanah dijual, rumah modern seperti Svadhi Tanakayu BSD, apartemen siap huni, hingga properti komersial seperti ruko dan loft di kota-kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Balikpapan, Surabaya, hingga Batam.
Untuk melihat lebih banyak pilihan properti dan informasi lainnya, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi properti di bawah ini: