Di dunia pertanahan Indonesia, istilah tanah absentee masih kerap menjadi perbincangan, terutama dalam konteks agraria dan peraturan kepemilikan lahan.
Meski sering terdengar, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan tanah absentee, bagaimana aturannya, serta mengapa kepemilikannya dibatasi.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Agar Propers tak salah paham, yuk kita bahas tuntas mulai dari arti, ketentuan hukum, hingga larangan kepemilikan tanah absentee di Indonesia.
Apa Itu Tanah Absentee?
99.co
Tanah absentee adalah sebutan untuk tanah pertanian yang dimiliki seseorang, tetapi pemiliknya berdomisili di luar kecamatan tempat tanah tersebut berada.
Artinya, si pemilik tidak tinggal di sekitar lokasi tanah yang dimilikinya, melainkan di kecamatan atau wilayah lain.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 10 ayat (1), setiap pemilik tanah pertanian diwajibkan untuk mengusahakan sendiri tanah miliknya secara aktif, tidak sekadar memilikinya tanpa pengelolaan. Inilah yang menjadi dasar pembatasan kepemilikan tanah absentee.
Contoh sederhana:
Jika seseorang tinggal di Jakarta Selatan, lalu membeli sebidang sawah di Sukabumi dan tidak tinggal di sana, maka lahan tersebut bisa disebut sebagai tanah absentee.
Baca juga artikel lainnya : Cara Atasi Perbedaan Luas Tanah di PBB dan Sertifikat
Mengapa Tanah Absentee Dilarang?
Larangan terhadap tanah absentee lahir dari semangat pemerataan dan keadilan dalam penguasaan serta pemanfaatan lahan di Indonesia. Dulu, banyak lahan dikuasai tuan tanah yang tinggal jauh dari lokasi lahan mereka. Akibatnya, masyarakat setempat sulit mendapatkan akses lahan untuk digarap, sementara pemiliknya tak ikut terlibat langsung.
Kondisi ini memicu ketimpangan sosial, sehingga pemerintah melalui UUPA 1960 menetapkan larangan kepemilikan tanah absentee demi mendorong:
- Pemerataan kepemilikan tanah
- Peningkatan produktivitas pertanian
- Keadilan sosial bagi masyarakat desa
Cari kavling dengan harga terbaik? Cek disini!
Ketentuan Hukum Tentang Tanah Absentee
Dalam ketentuan hukum, aturan tentang tanah absentee diatur jelas melalui:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
Pasal 3 UUPA menyatakan bahwa tanah absentee tidak diperkenankan untuk dimiliki seseorang yang tinggal di luar kecamatan tempat tanah tersebut berada, kecuali ada alasan kuat dan persetujuan dari pejabat berwenang.
Jika melanggar, pemilik tanah absentee wajib:
- Melepaskan hak atas tanahnya
- Menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah
- Atau menjualnya kepada masyarakat setempat dalam jangka waktu tertentu
Larangan Kepemilikan Tanah Absentee
Larangan tanah absentee berlaku untuk tanah-tanah yang berstatus lahan pertanian, seperti:
- Sawah
- Ladang
- Kebun
- Tegalan
Ketentuan ini bertujuan agar tanah dikelola langsung oleh pemiliknya di lokasi setempat. Dengan demikian, kesejahteraan petani dan masyarakat desa bisa lebih terjamin.
Pengecualian hanya bisa terjadi jika:
- Pemilik tanah mendapatkan izin dari pejabat berwenang
- Tanah digunakan untuk kepentingan negara atau proyek strategis
Jika tidak, maka larangan kepemilikan tanah absentee di Indonesia tetap diberlakukan secara ketat.
Mengapa Penting Memahami Aturan Tanah Absentee?
Bagi Propers yang sedang mempertimbangkan investasi lahan, penting memahami ketentuan hukum tanah absentee agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan ini juga berkontribusi terhadap keadilan agraria di Indonesia.
Baca juga artikel lainnya : Jenis Status Tanah yang Tidak Wajib Bayar PBB, Penting untuk Propers!
Tanah absentee adalah tanah pertanian yang dimiliki seseorang yang tinggal di luar kecamatan tempat tanah tersebut berada. Kepemilikannya dilarang berdasarkan UUPA 1960 demi pemerataan lahan dan keadilan sosial.
Jadi, sebelum Propers memutuskan membeli lahan di luar daerah tempat tinggal, pastikan memahami terlebih dahulu aturan tanah absentee di Indonesia agar tidak tersandung aturan hukum.
Ingin punya rumah atau properti legal tanpa ribet urusan hukum? Temukan pilihan proyek properti terpercaya di berbagai kota hanya di eCatalog sinarmasland. Pilih properti idaman Propers dengan aman dan mudah!