Pernah nggak sih, Propers, saat sedang mengurus pajak bumi dan bangunan (PBB) atau jual beli tanah, tiba-tiba menemukan luas tanah di PBB berbeda dengan luas yang tercantum di sertifikat?
Kondisi seperti ini ternyata cukup sering terjadi di masyarakat. Perbedaan data ini bisa bikin bingung sekaligus berpotensi menimbulkan masalah hukum ke depannya.
Nah, biar Propers nggak kebingungan, berikut ini cara mengatasi perbedaan luas tanah di PBB dan sertifikat yang bisa Propers lakukan, lengkap dengan referensi dari peraturan resmi dan pengalaman di lapangan.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Pinterest.com
1. Cek Ulang Dokumen Asli Secara Teliti
Langkah pertama yang wajib Propers lakukan adalah mencocokkan kembali data di sertifikat tanah dan surat PBB. Pastikan data identitas pemilik, alamat, hingga luas tanah benar-benar sesuai.
Kalau luas tanah PBB berbeda dengan yang ada di sertifikat, ini jadi tanda awal yang perlu segera ditindaklanjuti.
Kadang, perbedaan ini bisa muncul karena kesalahan penulisan atau pembaruan data yang tidak tercatat. Maka dari itu, Propers perlu teliti sebelum lanjut ke proses berikutnya.
Baca juga artikel serupa : 7 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Jual Beli Rumah, Wajib Tahu!
2. Lakukan Pengukuran Ulang oleh Petugas BPN
Solusi paling akurat untuk mengatasi luas tanah PBB berbeda dengan sertifikat adalah melakukan pengukuran ulang. Propers bisa mengajukan permohonan ukur ulang ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
Pengukuran ini bertujuan memastikan luas tanah sertifikat benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Hasil pengukuran ulang ini nantinya bisa menjadi dasar resmi untuk melakukan penyesuaian baik di data PBB maupun dalam sertifikat tanah Propers.
Pengajuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jadi legalitasnya jelas.
3. Ajukan Perbaikan Data ke Kantor Pajak
Kalau setelah pengukuran ulang ternyata yang benar adalah data di sertifikat, Propers bisa langsung mengajukan permohonan pembetulan data ke kantor pajak (KPP Pratama) sesuai lokasi objek pajak. Bawa hasil ukur resmi dari BPN serta dokumen pendukung lainnya.
Langkah ini penting agar luas tanah PBB berbeda tersebut bisa segera disesuaikan dengan data di sertifikat. Biasanya pihak kantor pajak akan memproses perubahan tersebut dalam waktu beberapa hari kerja.
4. Update Data Sertifikat Jika Diperlukan
Sebaliknya, kalau ternyata hasil ukur justru membuktikan bahwa luas tanah sertifikat kurang tepat, Propers perlu melakukan pembetulan di kantor pertanahan. Propers bisa ajukan permohonan peningkatan hak atau revisi data sertifikat.
Dengan cara ini, masalah perbedaan luas tanah PBB berbeda dengan sertifikat bisa selesai dari sisi dokumen legalitas.
Jangan lupa, setelah sertifikat diperbarui, Propers juga wajib kembali melapor ke kantor pajak agar data PBB ikut diperbaharui.
5. Simpan Bukti Resmi dan Lakukan Pengecekan Rutin
Setelah semua proses selesai, simpan baik-baik seluruh dokumen pendukung, mulai dari hasil ukur ulang, surat keterangan dari kantor pajak, hingga sertifikat yang sudah direvisi.
Propers juga disarankan rutin melakukan pengecekan data luas tanah PBB dan sertifikat, apalagi saat proses jual beli atau balik nama agar tidak ada data yang saling bertentangan.
Hal ini penting untuk mencegah timbulnya masalah di kemudian hari, baik soal pajak maupun sengketa kepemilikan. Cara mengatasi luas tanah PBB berbeda seperti ini terbilang efektif dan sudah sesuai prosedur resmi.
Jadi, kalau Propers menemukan luas tanah PBB berbeda dengan luas di sertifikat, jangan panik dulu. Cek dokumen, lakukan pengukuran ulang, lalu ajukan perbaikan ke pihak terkait. Proses ini memang butuh waktu, tapi penting untuk memastikan legalitas properti tetap aman.
Pastikan juga Propers selalu menyimpan dokumen legal dan hasil ukur resmi agar saat dibutuhkan bisa langsung digunakan. Dengan begitu, Propers nggak perlu khawatir soal perbedaan data lagi di masa depan.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Baca juga artikel lainnya :