Propers, saat membeli atau menjual rumah, penting untuk memahami bahwa transaksi properti bukan sekadar kesepakatan verbal. Surat perjanjian jual beli rumah adalah dokumen hukum yang melindungi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
Dokumen ini memastikan bahwa setiap kewajiban dan hak yang telah disepakati terpenuhi secara tertulis, sehingga meminimalisir risiko perselisihan di kemudian hari.
Agar proses jual beli rumah berjalan lancar, berikut beberapa hal penting yang perlu Propers perhatikan sebelum menandatangani surat perjanjian jual beli rumah.
Hal-hal Penting di Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Identitas Pihak Penjual dan Pembeli
Hal pertama yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian adalah identitas lengkap kedua belah pihak. Identitas ini harus sesuai dengan dokumen resmi, seperti KTP atau paspor, serta alamat dan nomor kontak yang dapat dihubungi. Ketelitian pada poin ini sangat penting untuk memastikan bahwa penjual benar-benar memiliki hak atas properti yang dijual dan pembeli memiliki kemampuan untuk melanjutkan transaksi.
Pastikan pula untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen legalitas properti. Dokumen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) harus dicek keasliannya di kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghindari penipuan.
Baca Juga: Perbedaan HGB dan SHM, Mudah Dipahami!
2. Deskripsi Lengkap Properti
Surat perjanjian harus menjelaskan secara detail deskripsi properti yang dijual. Ini meliputi luas tanah dan bangunan, lokasi, batas-batas tanah, status legalitas sertifikat, serta fasilitas yang ada. Jika ada bagian properti yang dijual bersama, seperti garasi, taman, atau furnitur, semuanya harus tercatat dalam perjanjian. Deskripsi ini menjadi sangat penting untuk menghindari ketidaksepakatan terkait kondisi properti setelah transaksi selesai.
Pastikan juga untuk melampirkan gambar atau denah properti agar lebih mudah dipahami dan meminimalisir risiko salah pengertian.
3. Harga Jual dan Metode Pembayaran
Dalam transaksi jual beli rumah, harga properti harus dicantumkan secara jelas dan tegas dalam surat perjanjian. Penjelasan mengenai metode pembayaran juga harus disertakan, apakah dilakukan secara tunai, menggunakan fasilitas KPR, atau dengan skema cicilan lain. Jika menggunakan KPR, penting untuk mencantumkan besaran Down Payment (DP) dan tenor yang telah disepakati.
Jika Propers mempertimbangkan opsi KPR, KPR Calculator dari Sinarmas eCatalog dapat membantu menghitung estimasi cicilan dengan mudah. Berikut langkah-langkah menggunakannya:
- Buka situs ecatalog.sinarmasland.com.
- Pilih fitur "KPR Calculator" atau langsung klik disini
- Tentukan kalkulasi berdasarkan Cluster/Unit atau Estimated Price.
- Jika memilih berdasarkan Cluster/Unit, lengkapi kolom yang tersedia seperti "Cluster" dan "Unit Type".
- Masukkan jumlah Down Payment (DP) yang Propers inginkan.
- Pilih tenor cicilan yang sesuai dengan kemampuan keuangan.
- Masukkan bunga tetap dan bunga kredit, yang biasanya berkisar antara 11-14%.
- Klik "Open Detail Simulation" untuk melihat simulasi cicilan yang lebih rinci.
4. Penyerahan Properti dan Dokumen
Bagian ini menjelaskan kapan dan bagaimana penyerahan rumah serta dokumen terkait dilakukan. Biasanya, serah terima dilakukan setelah seluruh pembayaran selesai. Propers perlu memastikan bahwa penjual menyerahkan seluruh dokumen legal, seperti sertifikat, IMB, serta kwitansi pembayaran, tepat waktu. Jika ada hal-hal terkait pengalihan hak yang masih harus diurus, seperti proses balik nama sertifikat, maka tanggung jawab ini harus jelas tertulis dalam perjanjian.
Propers juga perlu memperhatikan bahwa rumah yang diserahkan harus dalam kondisi sesuai kesepakatan, termasuk perbaikan atau pemeliharaan yang sudah dijanjikan oleh penjual. Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa pembeli tidak dirugikan setelah transaksi selesai.
Baca Juga: AJB, Salah Satu Dokumen Penting dalam Transaksi Jual Beli Properti
5. Pajak dan Biaya Tambahan
Dalam transaksi jual beli properti, terdapat beberapa biaya tambahan yang harus diperhitungkan, seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PPh (Pajak Penghasilan) penjual, serta biaya notaris dan balik nama. Surat perjanjian harus mencantumkan dengan jelas siapa yang bertanggung jawab membayar masing-masing biaya ini. Umumnya, pembeli menanggung BPHTB, sedangkan penjual menanggung PPh, namun ketentuan ini bisa dinegosiasikan.
Pastikan semua biaya yang muncul selama proses jual beli dicatat dalam surat perjanjian, termasuk biaya administrasi atau biaya lain yang mungkin timbul.
6. Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
Sangat penting untuk mencantumkan ketentuan sanksi dalam surat perjanjian, baik bagi penjual maupun pembeli, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Misalnya, sanksi bisa berupa denda jika pembayaran tidak dilakukan sesuai jadwal, atau pembatalan transaksi jika properti yang dijual tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Selain itu, Propers juga harus menyertakan mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan, apakah melalui jalur mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Dengan adanya ketentuan ini, kedua belah pihak memiliki pedoman jelas untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul selama proses transaksi.
Baca Juga: Resiko Dan Sanksi Rumah Tanpa IMB
7. Ketentuan Tambahan (Opsional)
Dalam beberapa kasus, penjual dan pembeli bisa menambahkan ketentuan tambahan dalam surat perjanjian jual beli rumah. Misalnya, pembeli mungkin meminta garansi bahwa rumah bebas dari masalah lingkungan atau struktur bangunan. Ketentuan ini harus disetujui oleh kedua belah pihak dan dicantumkan dalam surat perjanjian agar memiliki kekuatan hukum.
Dengan memahami dan menyusun surat perjanjian jual beli rumah yang lengkap, Propers dapat menghindari banyak potensi masalah di kemudian hari. Transaksi properti memang tidak sederhana, namun dengan perjanjian yang jelas, setiap hak dan kewajiban bisa terlindungi secara hukum.
Jika Propers sedang mencari properti impian dengan penawaran menarik, kunjungi Sinar Mas Land dan temukan berbagai promo dari Program Infinite Living. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi eCatalog (ecatalog.sinarmasland.com) atau klik rekomendasi beberapa properti pilihan di Surabaya: