pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Perbedaan HGB dan SHM, Mudah Dipahami!

Perbedaan HGB dan SHM, Mudah Dipahami!

26 February 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
perbedaan hgb dan shm

(eticon.co.id)

Saat membeli properti, baik tanah maupun bangunan, penting untuk memahami hak atas tanah tersebut. Dua jenis hak yang umum di Indonesia adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Meskipun sama-sama sertifikat, HGB dan SHM memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam hal hak atas tanah dan jangka waktu. Berikut penjelasannya:

1. Perbedaan HGB dan SHM

Berikut adalah perbedaan yang perlu Anda ketahui:

  • Hak Guna Bangunan (HGB): Hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau Hak Pengelolaan (HPL).
  • Sertifikat Hak Milik (SHM): Memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

2. Jangka Waktu

Jika HGB, akan berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. Sedangkan, SHM akan berlaku seumur hidup dan tidak memiliki batas waktu.

Rekomendasi Rumah di Cikarang Kota Deltamas, Terjangkau: Lihat Disini

3. Biaya

HGB: Wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat peralihan hak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

SHM: Wajib membayar BPHTB saat peralihan hak dan PBB setiap tahun.

4. Peralihan Hak

HGB: Dapat dialihkan haknya kepada orang lain dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

SHM: Dapat dialihkan haknya kepada orang lain dengan PPAT.

5. Pembatalan

Jika Hak Guna Bangunan (HGB), dapat dibatalkan jika pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya. Sedangkan, Sertifikat Hak Milik (SHM), sulit dibatalkan, kecuali dalam kasus tertentu seperti sengketa tanah atau pelanggaran hukum.

 

Kesimpulannya, Hak Guna Bangunan (HGB) Cocok untuk pembangunan jangka panjang, seperti apartemen, perkantoran, atau ruko. Sedangkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) cocok untuk investasi jangka panjang dan memberikan rasa aman karena hak atas tanah bersifat permanen.

Nah, jika Anda tertarik juga untuk memiliki apartemen ataupun ruko, Anda dapat membelinya melalui eCatalog Sinarmas atau dapat dengan klik tautan berikut ini: ecatalog.sinarmasland.com

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026