Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Perbedaan HGB dan SHM, Mudah Dipahami!

Perbedaan HGB dan SHM, Mudah Dipahami!

26 February 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
perbedaan hgb dan shm

(eticon.co.id)

Saat membeli properti, baik tanah maupun bangunan, penting untuk memahami hak atas tanah tersebut. Dua jenis hak yang umum di Indonesia adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Meskipun sama-sama sertifikat, HGB dan SHM memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam hal hak atas tanah dan jangka waktu. Berikut penjelasannya:

1. Perbedaan HGB dan SHM

Berikut adalah perbedaan yang perlu Anda ketahui:

  • Hak Guna Bangunan (HGB): Hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau Hak Pengelolaan (HPL).
  • Sertifikat Hak Milik (SHM): Memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

2. Jangka Waktu

Jika HGB, akan berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. Sedangkan, SHM akan berlaku seumur hidup dan tidak memiliki batas waktu.

Rekomendasi Rumah di Cikarang Kota Deltamas, Terjangkau: Lihat Disini

3. Biaya

HGB: Wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat peralihan hak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

SHM: Wajib membayar BPHTB saat peralihan hak dan PBB setiap tahun.

4. Peralihan Hak

HGB: Dapat dialihkan haknya kepada orang lain dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

SHM: Dapat dialihkan haknya kepada orang lain dengan PPAT.

5. Pembatalan

Jika Hak Guna Bangunan (HGB), dapat dibatalkan jika pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya. Sedangkan, Sertifikat Hak Milik (SHM), sulit dibatalkan, kecuali dalam kasus tertentu seperti sengketa tanah atau pelanggaran hukum.

 

Kesimpulannya, Hak Guna Bangunan (HGB) Cocok untuk pembangunan jangka panjang, seperti apartemen, perkantoran, atau ruko. Sedangkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) cocok untuk investasi jangka panjang dan memberikan rasa aman karena hak atas tanah bersifat permanen.

Nah, jika Anda tertarik juga untuk memiliki apartemen ataupun ruko, Anda dapat membelinya melalui eCatalog Sinarmas atau dapat dengan klik tautan berikut ini: ecatalog.sinarmasland.com

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Second, Apakah IMB Wajib Diperiksa?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah second atau rumah bekas bisa menjadi pilihan menarik bagi Propers yang ingin memiliki hunian di lokasi strategis. Selain mempertimbangkan harga dan kondisi bangunan, ada satu aspek penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu legalitas properti. Salah satu dokumen yang perlu diperiksa adalah Izin Mendirikan Bangunan (I

16 October 2026