Membeli rumah bukan hanya soal lokasi dan harga, tetapi juga memahami berbagai jenis pajak properti yang harus dibayar. Jika tidak diperhitungkan sejak awal, pajak bisa menjadi beban finansial yang tidak terduga. Kenali jenis pajak properti sebelum membeli rumah! Pahami PPN, BPHTB, dan pajak lainnya agar tidak salah perhitungan biaya.
Jenis-Jenis Pajak Properti
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang harus dibayar saat kamu membeli atau mendapatkan hak atas tanah dan bangunan. Besarnya adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang besarannya berbeda di setiap daerah.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Properti Baru
Jika kamu membeli rumah dari developer dengan harga di atas batas tertentu (saat ini Rp2 miliar sesuai aturan terbaru), kamu harus membayar PPN sebesar 11% dari harga rumah.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Final Penjual
Pajak ini sebenarnya ditanggung oleh penjual rumah, yaitu sebesar 2,5% dari harga jual rumah. Tapi, ada kalanya penjual memasukkan beban pajak ini ke dalam harga jual. Jadi, pastikan apakah harga rumah yang ditawarkan sudah termasuk PPh atau belum.
Baca Juga Artikel Serupa: Pajak Sewa Ruko: Cara Hitung & Dasar Hukum yang Wajib Tahu
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak tahunan yang harus dibayar pemilik properti. Besarnya sekitar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP sendiri dihitung dari 20-100% Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tergantung pada lokasi dan nilai properti.
5. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Kalau kamu membeli rumah dengan harga yang sangat tinggi (di atas Rp30 miliar, sesuai regulasi terbaru), maka bisa jadi rumah tersebut dikenakan PPnBM. Besarnya bervariasi, mulai dari 20% hingga 40%, tergantung pada kebijakan yang berlaku.
Itu dia kelima pajak properti yang harus kamu ketahui sebelum membeli rumah. Dengan mengetahui jenis pajak properti ini, kamu bisa lebih siap dalam mengatur dan mempersiapkan anggaran. Jadi, sebelum membeli rumah, pastikan kamu menghitung semua pajaknya ya, Propers!
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!