pixel
Home/Articles/

Pajak Sewa Ruko: Cara Hitung & Dasar Hukum yang Wajib Tahu

Pajak Sewa Ruko: Cara Hitung & Dasar Hukum yang Wajib Tahu

01 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
cara hitung pajak sewa ruko, dasar hukum pajak sewa, pajak penghasilan sewa ruko

pajak.com

Bagi pemilik dan penyewa ruko, pajak sewa merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi sesuai aturan perpajakan di Indonesia. Agar pemenuhan kewajiban pajak dapat berjalan sesuai regulasi, penting bagi setiap pelaku usaha memahami ketentuan dan cara menghitung pajak sewa ruko. Berikut penjelasan lengkap terkait pajak sewa ruko, dasar hukumnya, serta cara menghitungnya.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Pengertian Pajak Sewa Ruko

Pajak sewa ruko termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008. Dalam peraturan tersebut, pajak sewa atas tanah dan/atau bangunan seperti ruko dikenakan secara final. Objek PPh final ini mencakup berbagai properti, termasuk rumah toko (ruko), perkantoran, dan jenis bangunan lainnya.

Besaran PPh final yang berlaku adalah 10% dari nilai persewaan bruto. Nilai bruto ini mencakup biaya total yang dibayarkan penyewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas, dan layanan lainnya. Pajak ini berlaku bagi penyewa individu maupun badan usaha yang melakukan transaksi persewaan ruko.

Dasar Hukum Pajak Sewa Ruko

Dasar hukum pengenaan pajak sewa ruko tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait persewaan tanah dan/atau bangunan. Pasal 4 ayat 2 mengatur bahwa penghasilan dari sewa tanah dan bangunan dikenai pajak dengan sifat final.

Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pembayaran pajak sewa ruko adalah sebagai berikut:

  • Penyewa, baik individu, badan, maupun perusahaan, diwajibkan menyetor PPh sebesar 10% dari total biaya sewa kepada kas negara.
  • Penyewa juga wajib memberikan bukti pemotongan PPh kepada pemilik ruko.
  • Pemilik ruko perlu mengeluarkan faktur pajak yang mencakup pungutan PPN sesuai biaya sewa.

Bagi pemilik ruko yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), biaya sewa yang diterima dalam setahun belum termasuk PPN. Sebaliknya, jika pemilik tidak memiliki status PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan penyewa harus sudah mencakup PPN.

Cari ruko atau business loft dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Northridge Ultimate Shophouse Type Balcony 61
Northridge Ultimate Shophouse Type Balcony 61

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 158m2
Ruko

Start from 
Rp 3.757.862.000
Northridge Ultimate Shophouse Type Corner 61
Northridge Ultimate Shophouse Type Corner 61

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 158m2
Ruko

Start from 
Rp 3.757.862.000
Northridge Ultimate Shophouse Type Standard 59
Northridge Ultimate Shophouse Type Standard 59

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 158m2
Ruko

Start from 
Rp 3.809.170.000
Northridge Ultimate Studio Loft Type Standard 70
Northridge Ultimate Studio Loft Type Standard 70

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 283m2
Business Loft

Start from 
Rp 7.232.736.000
Northridge Ultimate Studio Loft Type Corner 105
Northridge Ultimate Studio Loft Type Corner 105

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 421m2
Business Loft

Start from 
Rp 10.808.972.000

Cara Menghitung Pajak Sewa Ruko

Menghitung pajak sewa ruko sesuai PPh Pasal 4 ayat (2) memerlukan pengetahuan tentang aturan potongan pajak. Berdasarkan ketentuan ini, perusahaan atau penyewa yang membayarkan biaya sewa wajib memotong dan menyetorkan pajak dengan besaran 10% dari keseluruhan biaya sewa yang dibayarkan.

Langkah-langkah menghitung pajak sewa ruko adalah sebagai berikut:

  1. Hitung total biaya sewa: Jumlahkan seluruh biaya sewa bruto, termasuk biaya perawatan dan fasilitas tambahan.
  2. PPh 10%: Hitung pajak dengan rumus 10% dari total biaya sewa bruto.3. Bukti Potongan Pajak: Penyewa harus memberikan bukti pemotongan kepada pemilik bangunan.
  3. Faktur PPN: Pemilik bangunan yang berstatus PKP tidak perlu memasukkan PPN dalam biaya sewa. Namun, jika pemilik tidak PKP, PPN harus disertakan dalam tagihan.

Memenuhi kewajiban pajak sewa ruko secara benar tidak hanya membantu Anda terhindar dari sanksi, tetapi juga mencerminkan kepatuhan sebagai pelaku usaha. Dengan memahami ketentuan ini, Anda dapat mengelola persewaan ruko dengan lebih profesional dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Baca juga artikel serupa disini:

Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

cara hitung pajak sewa ruko, dasar hukum pajak sewa, pajak penghasilan sewa ruko

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022