Bagi pemilik dan penyewa ruko, pajak sewa merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi sesuai aturan perpajakan di Indonesia. Agar pemenuhan kewajiban pajak dapat berjalan sesuai regulasi, penting bagi setiap pelaku usaha memahami ketentuan dan cara menghitung pajak sewa ruko. Berikut penjelasan lengkap terkait pajak sewa ruko, dasar hukumnya, serta cara menghitungnya.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Pengertian Pajak Sewa Ruko
Pajak sewa ruko termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008. Dalam peraturan tersebut, pajak sewa atas tanah dan/atau bangunan seperti ruko dikenakan secara final. Objek PPh final ini mencakup berbagai properti, termasuk rumah toko (ruko), perkantoran, dan jenis bangunan lainnya.
Besaran PPh final yang berlaku adalah 10% dari nilai persewaan bruto. Nilai bruto ini mencakup biaya total yang dibayarkan penyewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas, dan layanan lainnya. Pajak ini berlaku bagi penyewa individu maupun badan usaha yang melakukan transaksi persewaan ruko.
Dasar Hukum Pajak Sewa Ruko
Dasar hukum pengenaan pajak sewa ruko tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait persewaan tanah dan/atau bangunan. Pasal 4 ayat 2 mengatur bahwa penghasilan dari sewa tanah dan bangunan dikenai pajak dengan sifat final.
Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pembayaran pajak sewa ruko adalah sebagai berikut:
- Penyewa, baik individu, badan, maupun perusahaan, diwajibkan menyetor PPh sebesar 10% dari total biaya sewa kepada kas negara.
- Penyewa juga wajib memberikan bukti pemotongan PPh kepada pemilik ruko.
- Pemilik ruko perlu mengeluarkan faktur pajak yang mencakup pungutan PPN sesuai biaya sewa.
Bagi pemilik ruko yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), biaya sewa yang diterima dalam setahun belum termasuk PPN. Sebaliknya, jika pemilik tidak memiliki status PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan penyewa harus sudah mencakup PPN.
Cari ruko atau business loft dengan harga terbaik? Cek disini!
Cara Menghitung Pajak Sewa Ruko
Menghitung pajak sewa ruko sesuai PPh Pasal 4 ayat (2) memerlukan pengetahuan tentang aturan potongan pajak. Berdasarkan ketentuan ini, perusahaan atau penyewa yang membayarkan biaya sewa wajib memotong dan menyetorkan pajak dengan besaran 10% dari keseluruhan biaya sewa yang dibayarkan.
Langkah-langkah menghitung pajak sewa ruko adalah sebagai berikut:
- Hitung total biaya sewa: Jumlahkan seluruh biaya sewa bruto, termasuk biaya perawatan dan fasilitas tambahan.
- PPh 10%: Hitung pajak dengan rumus 10% dari total biaya sewa bruto.3. Bukti Potongan Pajak: Penyewa harus memberikan bukti pemotongan kepada pemilik bangunan.
- Faktur PPN: Pemilik bangunan yang berstatus PKP tidak perlu memasukkan PPN dalam biaya sewa. Namun, jika pemilik tidak PKP, PPN harus disertakan dalam tagihan.
Memenuhi kewajiban pajak sewa ruko secara benar tidak hanya membantu Anda terhindar dari sanksi, tetapi juga mencerminkan kepatuhan sebagai pelaku usaha. Dengan memahami ketentuan ini, Anda dapat mengelola persewaan ruko dengan lebih profesional dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Baca juga artikel serupa disini:
Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com