Dalam dunia bisnis, Propers yang menyewa ruko tentu membutuhkan perlindungan hukum yang jelas dan kuat. Salah satu cara untuk menjamin keamanan transaksi antara penyewa dan pemilik ruko adalah dengan menyusun surat perjanjian sewa ruko yang rinci dan terstruktur.
Dengan adanya surat perjanjian, kedua pihak memiliki kepastian hukum serta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama masa sewa. Artikel ini akan memberikan contoh surat perjanjian sewa ruko serta panduan menyusun dokumen tersebut.
Unsur-Unsur Penting dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko
Agar perjanjian sewa ruko memiliki kekuatan hukum yang sah, beberapa unsur penting perlu dicantumkan dalam dokumen ini. Berdasarkan referensi dari berbagai sumber terpercaya, berikut adalah elemen yang wajib ada dalam surat perjanjian sewa ruko:
1.Identitas Kedua Pihak
Surat harus mencantumkan nama lengkap, nomor identitas (KTP/SIM), alamat, dan data personal lainnya baik dari pemilik maupun penyewa. Hal ini penting untuk menghindari adanya kesalahan identifikasi yang bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
2. Harga Sewa dan Cara Pembayaran
Harga sewa ruko harus tertulis secara jelas, termasuk mekanisme pembayarannya. Apakah harus dibayar lunas di muka atau secara angsuran bulanan/tahunan. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, cantumkan pula denda atau konsekuensi yang akan diterapkan.
Baca Juga: Punya Ruko, Lebih Baik Bangun Bisnis atau Disewakan?
3. Jangka Waktu Sewa
Menyertakan durasi masa sewa sangat penting, lengkap dengan tanggal dimulainya dan berakhirnya masa kontrak. Jika ada klausul perpanjangan sewa, pastikan hal ini juga tercantum.
a. Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban kedua pihak perlu dijelaskan dengan detail, seperti siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan jika ada kerusakan, serta biaya tambahan seperti listrik, air, atau internet yang harus ditanggung oleh penyewa.
b. Jaminan Uang Muka
Jika ada uang jaminan yang perlu diserahkan oleh penyewa, cantumkan nominal serta kondisi pengembalian uang tersebut. Hal ini akan melindungi kedua belah pihak, terutama jika terjadi pembatalan atau perselisihan.
Baca Juga: Mengatasi Kendala dalam Bisnis Ruko
Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko
Di bawah ini adalah contoh surat perjanjian sewa ruko yang dapat dijadikan acuan melansir dari detik.com. Pastikan menyesuaikan detail sesuai dengan kondisi properti dan kesepakatan masing-masing pihak.
Contoh 1:
SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO
Pada hari ini, Senin, 1 Juli 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama: Ali Fikri
Nomor KTP: 123456789
Alamat: Jl. Cendana No. 45, Surabaya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemilik).
-
Nama: Budi Santoso
Nomor KTP: 987654321
Alamat: Jl. Mawar No. 10, Surabaya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penyewa).
Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa ruko dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 – Objek Sewa
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA bangunan ruko yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No. 12, Surabaya, dengan luas bangunan 200 meter persegi.
Pasal 2 – Jangka Waktu Sewa
Masa sewa berlaku selama 2 tahun, terhitung mulai 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2026.
Pasal 3 – Harga dan Pembayaran
Harga sewa yang disepakati adalah Rp 50 juta per tahun, yang akan dibayarkan secara tahunan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA melalui transfer bank ke rekening yang telah ditentukan. Pembayaran pertama dilakukan pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 4 – Hak dan Kewajiban
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kebersihan dan perawatan ringan bangunan.
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas segala kerusakan struktural yang terjadi selama masa sewa.
- Biaya listrik, air, dan internet sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 5 – Penggunaan Ruko
Ruko hanya boleh digunakan untuk keperluan bisnis yang sah dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 – Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Surabaya, 1 Juli 2024
PIHAK PERTAMA: (Ali Fikri)
PIHAK KEDUA: (Budi Santoso)
Saksi-saksi:
- Sakti Hendra
- Dewi Permata
Baca Juga: Prospek Bisnis Ruko BSD yang Terletak di Area Perumahan
Rekomendasi Properti Sinar Mas Land
Bagi Propers yang sedang mencari ruko atau properti komersial lainnya, Sinar Mas Land menyediakan berbagai pilihan menarik, seperti:
- Atmost Business Loft di Klaska Surabaya: Ruko modern dengan desain premium, cocok untuk berbagai jenis usaha.
- Business Loft di beberapa lokasi strategis di kota besar.
- Kavling komersial untuk membangun bisnis sesuai kebutuhan.
- Rumah dan apartemen di berbagai kota besar seperti BSD, Jakarta, dan Surabaya.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini: