Sewa tanah menjadi salah satu aktivitas bisnis yang menguntungkan, khususnya bagi lahan kosong tanpa bangunan. Kegiatan ini bisa menjadi alternatif bagi Anda yang tidak ingin menjual tanah tetapi tetap ingin mendapatkan keuntungan dari aset tersebut.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Jenis Penyewa
- Penyewa Jangka Pendek: penyewa yang membutuhkan tanah hanya untuk waktu singkat, misalnya untuk acara tertentu atau kegiatan musiman.
- Penyewa Jangka Panjang: penyewa yang memerlukan tanah untuk waktu yang lebih lama, seperti untuk mendirikan bangunan komersial.
Ketentuan Sewa Tanah
- Dasar Hukum
Ketentuan mengenai hak sewa tanah diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak untuk menggunakan tanah orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar sewa kepada pemilik.
- Pendirian Bangunan
Penyewa mungkin diizinkan untuk mendirikan bangunan, seperti ruko, di atas tanah yang disewa. Namun, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
Langkah-langkah Pendirian Bangunan
1. Persetujuan Pemilik Tanah
Sebelum membangun, penyewa perlu mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah. Hal ini sangat penting agar kedua belah pihak memiliki kesepakatan yang jelas.
2. Surat Perjanjian Sewa Tanah
Setelah mendapatkan persetujuan, penyewa dan pemilik tanah perlu membuat surat perjanjian sewa tanah. Menurut Muhammad Rizal Siregar, seorang pengacara properti, perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian konsensuil yang mengikat setelah tercapainya kesepakatan mengenai barang yang disewa dan harga sewanya.
Cari ruko di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Penyewa harus memiliki PBG untuk mendirikan bangunan, yang akan mengikuti norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Sebelumnya, seseorang memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi aturan ini dihapus melalui UU Cipta Kerja.
4. Kewajiban Penyewa
Penyewa bertanggung jawab untuk membuat PBG di atas tanah yang disewa. Dengan demikian, bangunan yang didirikan, seperti ruko, menjadi hak milik penyewa.
Status Hak atas Bangunan
- Hak Milik Penyewa
Bangunan yang didirikan di atas tanah sewaan adalah hak milik penyewa. Meskipun demikian, penyewa hanya akan memegang surat kontrak sewa tanah dan surat PBG, sementara sertifikat tanah tetap menjadi hak pemilik tanah.
- Masa Sewa
Jika masa sewa telah berakhir dan disepakati untuk membongkar bangunan, penyewa harus melaksanakan hal tersebut sesuai kesepakatan awal.
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Dengan mematuhi peraturan yang ada dan membuat kesepakatan yang jelas, baik pemilik maupun penyewa dapat menikmati manfaat dari perjanjian sewa tanah tersebut. Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com