pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Bangun Ruko di Tanah Sewa: Siapa yang Memiliki Setelah Kontrak?

Bangun Ruko di Tanah Sewa: Siapa yang Memiliki Setelah Kontrak?

01 October 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
sewa tanah, sewa ruko, ruko di tangerang, bangun ruko di tanah sewa

Sewa tanah menjadi salah satu aktivitas bisnis yang menguntungkan, khususnya bagi lahan kosong tanpa bangunan. Kegiatan ini bisa menjadi alternatif bagi Anda yang tidak ingin menjual tanah tetapi tetap ingin mendapatkan keuntungan dari aset tersebut.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Jenis Penyewa

  • Penyewa Jangka Pendek: penyewa yang membutuhkan tanah hanya untuk waktu singkat, misalnya untuk acara tertentu atau kegiatan musiman.
  • Penyewa Jangka Panjang: penyewa yang memerlukan tanah untuk waktu yang lebih lama, seperti untuk mendirikan bangunan komersial.

Ketentuan Sewa Tanah

- Dasar Hukum

Ketentuan mengenai hak sewa tanah diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak untuk menggunakan tanah orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar sewa kepada pemilik.

- Pendirian Bangunan

Penyewa mungkin diizinkan untuk mendirikan bangunan, seperti ruko, di atas tanah yang disewa. Namun, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

Langkah-langkah Pendirian Bangunan

1. Persetujuan Pemilik Tanah

Sebelum membangun, penyewa perlu mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah. Hal ini sangat penting agar kedua belah pihak memiliki kesepakatan yang jelas.

2. Surat Perjanjian Sewa Tanah

Setelah mendapatkan persetujuan, penyewa dan pemilik tanah perlu membuat surat perjanjian sewa tanah. Menurut Muhammad Rizal Siregar, seorang pengacara properti, perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian konsensuil yang mengikat setelah tercapainya kesepakatan mengenai barang yang disewa dan harga sewanya.

Cari ruko di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Virginia Arcade Type 135
Virginia Arcade Type 135

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 135m2
Ruko

Start from 
Rp 3.230.184.000
Virginia Arcade Type 108 Koridor
Virginia Arcade Type 108 Koridor

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 108m2
Ruko

Start from 
Rp 2.429.860.000
Virginia Arcade Type 108 Hook
Virginia Arcade Type 108 Hook

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 108m2
Ruko

Start from 
Rp 2.418.469.000
Virginia Arcade Type 108
Virginia Arcade Type 108

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 108m2
Ruko

Start from 
Rp 2.870.681.000
Virginia Arcade Type Plaza 84
Virginia Arcade Type Plaza 84

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 84m2
Ruko

Start from 
Rp 2.411.096.590

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Penyewa harus memiliki PBG untuk mendirikan bangunan, yang akan mengikuti norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Sebelumnya, seseorang memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi aturan ini dihapus melalui UU Cipta Kerja.

4. Kewajiban Penyewa

Penyewa bertanggung jawab untuk membuat PBG di atas tanah yang disewa. Dengan demikian, bangunan yang didirikan, seperti ruko, menjadi hak milik penyewa.

Status Hak atas Bangunan

- Hak Milik Penyewa

Bangunan yang didirikan di atas tanah sewaan adalah hak milik penyewa. Meskipun demikian, penyewa hanya akan memegang surat kontrak sewa tanah dan surat PBG, sementara sertifikat tanah tetap menjadi hak pemilik tanah.

- Masa Sewa

Jika masa sewa telah berakhir dan disepakati untuk membongkar bangunan, penyewa harus melaksanakan hal tersebut sesuai kesepakatan awal.

Baca juga artikel terkait tips properti disini:

Dengan mematuhi peraturan yang ada dan membuat kesepakatan yang jelas, baik pemilik maupun penyewa dapat menikmati manfaat dari perjanjian sewa tanah tersebut. Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

sewa tanah, sewa ruko, ruko di tangerang, bangun ruko di tanah sewa

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026

Tips Properti
article
Mau Beli Apartemen? Cek 5 Hal Penting Ini Dulu!

Apartemen semakin diminati sebagai pilihan hunian maupun investasi, terutama di kota-kota besar yang memiliki keterbatasan lahan. Lokasinya yang strategis, fasilitas yang lengkap, serta kemudahan akses menuju pusat bisnis menjadi alasan mengapa banyak orang memilih tinggal di apartemen. Namun, membeli apartemen tidak bisa disamakan dengan membeli rumah tapak. Selain mempertimbangkan harga dan lok

11 June 2026