Selain bangunan, tanah juga dapat menjadi aset bisnis yang menguntungkan. Tidak hanya dengan cara menjual atau membangun rumah di atasnya, tanah dapat dimanfaatkan melalui sistem sewa. Banyak orang belum mengetahui bahwa tanah juga bisa disewakan, sama seperti bangunan.
Praktik ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa sewa tanah dapat dilakukan untuk kepentingan sementara.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Berdasarkan pasal 44 ayat 1 UUPA, disebutkan bahwa individu atau badan hukum memiliki hak sewa atas tanah milik orang lain, yang digunakan untuk keperluan bangunan dengan pembayaran tertentu kepada pemiliknya.
Apabila Anda berencana untuk menyewakan tanah, syarat penting yang perlu dipenuhi adalah kepemilikan tanah dengan sertifikat yang sah. Jika ada pihak yang berminat menyewa, Anda perlu menyusun surat kontrak sewa tanah sebagai bukti kesepakatan antara kedua belah pihak.
Cara Membuat Surat Kontrak Sewa Tanah
Surat kontrak sewa tanah merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai dasar hukum atas hak dan kewajiban kedua belah pihak, pemilik tanah dan penyewa. Dengan surat ini, kedua pihak akan terikat oleh kesepakatan yang sah secara hukum, sehingga transaksi berjalan aman dan tertib.
Berdasarkan informasi dari Aesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat menyusun surat kontrak sewa tanah, dan proses penandatanganannya harus melibatkan saksi serta materai.
Fungsi Surat Kontrak Sewa Tanah
Surat kontrak sewa tanah memiliki fungsi utama untuk menjamin keamanan hak dan kewajiban kedua belah pihak dari segala potensi pelanggaran hukum. Surat ini menjadi bukti legalitas dari transaksi yang dilakukan, dan melindungi hak-hak pemilik serta penyewa tanah dari risiko yang mungkin timbul selama masa sewa.
Asas dalam Transaksi Sewa Tanah
Dalam transaksi sewa tanah, terdapat dua asas yang harus dipahami, yaitu asas tunai dan asas terang. Asas tunai berarti transaksi dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang dicapai antara pemilik dan penyewa. Sementara itu, asas terang berarti semua proses transaksi harus dilakukan secara terbuka dan tidak disembunyikan dari pihak-pihak terkait.
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Syarat Pembuatan Surat Kontrak Sewa Tanah
Pembuatan surat kontrak sewa tanah harus memenuhi beberapa syarat agar sah di mata hukum. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
- Surat kontrak harus ditulis di atas kertas bermaterai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Kesepakatan dibuat berdasarkan kesadaran masing-masing pihak, tanpa adanya unsur paksaan.
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak harus tercantum dengan jelas dalam isi perjanjian.
- Kedua belah pihak harus memahami dan menyetujui seluruh isi perjanjian.
- Poin-poin dalam perjanjian harus dibuat berdasarkan kesepakatan bersama, tanpa paksaan dari pihak mana pun.
- Isi perjanjian harus sesuai dengan aturan hukum dan norma yang berlaku.
Isi Surat Kontrak Sewa Tanah
Surat kontrak sewa tanah harus mencakup beberapa informasi penting yang harus disepakati sebelum transaksi dilakukan. Berikut adalah poin-poin yang harus dicantumkan dalam surat kontrak:
Surat perjanjian sewa tanah harus mencakup informasi lengkap tentang lokasi tanah, posisi lahan, serta layout atau ilustrasi tanah tersebut. Informasi ini dicantumkan setelah data pribadi mengenai pemilik dan penyewa. Penjelasan tentang tanah harus disusun secara rinci dan jelas.
2. Uang Muka dan Prosedur Pembayaran
Dalam surat perjanjian, rincian biaya sewa, uang muka, serta prosedur pembayaran harus dicantumkan dengan jelas. Jika pembayaran dilakukan secara bertahap, maka tahapan pembayaran atau termin harus dijelaskan dengan detail, termasuk jangka waktunya.
3. Pembebanan Biaya dan Pasal yang Tercantum
Surat perjanjian sewa tanah juga harus mencantumkan tanggungan biaya lain, seperti pajak, iuran lingkungan, serta biaya pemakaian sarana pendukung. Semua pasal terkait tanggungan biaya ini harus ditulis dengan jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat membuat surat kontrak sewa tanah yang jelas dan melindungi hak-hak Anda sebagai pemilik tanah, maupun hak-hak penyewa. Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com