pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Membatalkan Sertifikat Tanah Sengketa Terbaru

Cara Membatalkan Sertifikat Tanah Sengketa Terbaru

23 September 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cara Membatalkan Sertifikat Tanah Sengketa Terbaru - Sinarmas Land

sumber: rifaihadi.com

Pembatalan sertifikat tanah adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah. Tujuan dari pembatalan ini adalah agar sertifikat tersebut dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Jenis sertifikat yang bisa diajukan untuk pembatalan mencakup Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), atau jenis sertifikat tanah lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Table of Contents

Kapan Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan?

Sertifikat tanah dapat dibatalkan jika proses penerbitan atau isi sertifikat tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Umumnya, sertifikat tanah diajukan pembatalan karena dua alasan utama:

  1. Tumpang Tindih Sertifikat
    Ini terjadi ketika ada dua sertifikat yang mengklaim kepemilikan atas satu objek tanah yang sama.

  2. Transaksi Tanah Tidak Sah
    Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui transaksi yang melanggar hukum juga dapat dibatalkan karena dianggap tidak sah secara hukum.

Cara Membatalkan Sertifikat Tanah Sengketa

Ada dua cara utama untuk membatalkan sertifikat tanah yang sedang bersengketa:

  1. Mengajukan Gugatan Pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
    Sertifikat tanah, seperti SHM atau SHGB, masuk dalam kategori surat keputusan (beschikking) yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara, seperti Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala BPN. Oleh karena itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat tersebut melalui proses gugatan.

    Dalam hal ini, SEMA No. Perdata Umum/2/SEMA 10 Tahun 2020 menyatakan bahwa pembatalan sertifikat merupakan tindakan administratif yang menjadi wewenang PTUN.

  2. Mengajukan Permohonan Pembatalan ke Kantor Pertanahan/BPN
    Permohonan pembatalan sertifikat tanah juga bisa diajukan langsung ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Permen Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020, terdapat dua alasan untuk mengajukan pembatalan sertifikat, yaitu:

    • Cacat Administrasi atau Cacat Yuridis
      Kesalahan prosedural, seperti kesalahan dalam pengukuran atau pendaftaran tanah, bisa menjadi alasan pembatalan sertifikat. Cacat administrasi ini mencakup kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat, penerapan peraturan, subjek atau objek hak, serta tumpang tindih hak atas tanah.

    • Pelaksanaan Putusan Pengadilan
      Sertifikat juga bisa dibatalkan jika terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan pembatalan sertifikat tersebut.

Jenis Cacat Administrasi yang Bisa Membatalkan Sertifikat

Beberapa bentuk kesalahan administratif yang dapat menyebabkan pembatalan sertifikat meliputi:

  • Kesalahan dalam prosedur penerbitan hak atas tanah.
  • Tumpang tindih hak atas tanah atau dengan kawasan hutan.
  • Kesalahan dalam pengukuran tanah atau penerbitan sertifikat pengganti.
  • Terdapat putusan pengadilan yang menguatkan adanya pemalsuan, penipuan, atau penggelapan dalam proses penerbitan sertifikat.
  • Dokumen yang digunakan dalam penerbitan sertifikat bukan produk instansi yang sah.

Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Setiap putusan pengadilan yang memerintahkan pembatalan sertifikat tanah harus dilaksanakan. Ini berarti bahwa jika pengadilan mengeluarkan putusan yang mewajibkan pembatalan sertifikat, pihak berwenang, seperti BPN, wajib menindaklanjuti putusan tersebut.

 

Pembatalan sertifikat tanah sengketa bisa dilakukan melalui gugatan ke PTUN atau melalui permohonan ke BPN, terutama jika ditemukan cacat administrasi atau adanya putusan pengadilan. Jika Anda berada dalam situasi ini, sangat penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum properti untuk memahami proses dan langkah-langkah yang perlu diambil.

 

Tertarik dengan rumah atau properti lainnya? Kunjungi Kota Deltamas Cikarang atau kawasan lainnya yang dikembangkan oleh Sinar Mas Land. Temukan lebih banyak pilihan properti melalui ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini:

Our Property

Almandine 2,5 LT, Lb.166,5/Lt.66,5 Std B
Almandine 2,5 LT, Lb.166,5/Lt.66,5 Std B

Cikarang, Jawa Barat

Property Area: 166.5m2
Ruko

Start from 
Rp 3.236.710.000
De Silva Residence Tipe 41, Lb.41/Lt.60, 1 Lantai + Mezzanine
De Silva Residence Tipe 41, Lb.41/Lt.60, 1 Lantai + Mezzanine

Cikarang, Jawa Barat

Property Area: 41m2
Residential

Start from 
Rp 710.722.000
De Silva Hybrid, Multifunction House Tipe 159, Lb.159/Lt.77, 8 Kamar, 4 Lantai
De Silva Hybrid, Multifunction House Tipe 159, Lb.159/Lt.77, 8 Kamar, 4 Lantai

Cikarang, Jawa Barat

Property Area: 159m2
Residential

Start from 
Rp 2.789.029.000
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.70 Tanah Sudut
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.70 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 70m2
Kavling

Start from 
Rp 477.361.000

Promotions

Cara Membatalkan Sertifikat Tanah Sengketa Terbaru - Sinarmas Land

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026

Tips Properti
article
Mau Beli Apartemen? Cek 5 Hal Penting Ini Dulu!

Apartemen semakin diminati sebagai pilihan hunian maupun investasi, terutama di kota-kota besar yang memiliki keterbatasan lahan. Lokasinya yang strategis, fasilitas yang lengkap, serta kemudahan akses menuju pusat bisnis menjadi alasan mengapa banyak orang memilih tinggal di apartemen. Namun, membeli apartemen tidak bisa disamakan dengan membeli rumah tapak. Selain mempertimbangkan harga dan lok

11 June 2026