Pembatalan sertifikat tanah adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah. Tujuan dari pembatalan ini adalah agar sertifikat tersebut dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Jenis sertifikat yang bisa diajukan untuk pembatalan mencakup Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), atau jenis sertifikat tanah lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapan Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan?
Sertifikat tanah dapat dibatalkan jika proses penerbitan atau isi sertifikat tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Umumnya, sertifikat tanah diajukan pembatalan karena dua alasan utama:
-
Tumpang Tindih Sertifikat
Ini terjadi ketika ada dua sertifikat yang mengklaim kepemilikan atas satu objek tanah yang sama.
-
Transaksi Tanah Tidak Sah
Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui transaksi yang melanggar hukum juga dapat dibatalkan karena dianggap tidak sah secara hukum.
Cara Membatalkan Sertifikat Tanah Sengketa
Ada dua cara utama untuk membatalkan sertifikat tanah yang sedang bersengketa:
-
Mengajukan Gugatan Pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Sertifikat tanah, seperti SHM atau SHGB, masuk dalam kategori surat keputusan (beschikking) yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara, seperti Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala BPN. Oleh karena itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat tersebut melalui proses gugatan.
Dalam hal ini, SEMA No. Perdata Umum/2/SEMA 10 Tahun 2020 menyatakan bahwa pembatalan sertifikat merupakan tindakan administratif yang menjadi wewenang PTUN.
-
Mengajukan Permohonan Pembatalan ke Kantor Pertanahan/BPN
Permohonan pembatalan sertifikat tanah juga bisa diajukan langsung ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Permen Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020, terdapat dua alasan untuk mengajukan pembatalan sertifikat, yaitu:
-
Cacat Administrasi atau Cacat Yuridis
Kesalahan prosedural, seperti kesalahan dalam pengukuran atau pendaftaran tanah, bisa menjadi alasan pembatalan sertifikat. Cacat administrasi ini mencakup kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat, penerapan peraturan, subjek atau objek hak, serta tumpang tindih hak atas tanah.
-
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Sertifikat juga bisa dibatalkan jika terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan pembatalan sertifikat tersebut.
Jenis Cacat Administrasi yang Bisa Membatalkan Sertifikat
Beberapa bentuk kesalahan administratif yang dapat menyebabkan pembatalan sertifikat meliputi:
- Kesalahan dalam prosedur penerbitan hak atas tanah.
- Tumpang tindih hak atas tanah atau dengan kawasan hutan.
- Kesalahan dalam pengukuran tanah atau penerbitan sertifikat pengganti.
- Terdapat putusan pengadilan yang menguatkan adanya pemalsuan, penipuan, atau penggelapan dalam proses penerbitan sertifikat.
- Dokumen yang digunakan dalam penerbitan sertifikat bukan produk instansi yang sah.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
Setiap putusan pengadilan yang memerintahkan pembatalan sertifikat tanah harus dilaksanakan. Ini berarti bahwa jika pengadilan mengeluarkan putusan yang mewajibkan pembatalan sertifikat, pihak berwenang, seperti BPN, wajib menindaklanjuti putusan tersebut.
Pembatalan sertifikat tanah sengketa bisa dilakukan melalui gugatan ke PTUN atau melalui permohonan ke BPN, terutama jika ditemukan cacat administrasi atau adanya putusan pengadilan. Jika Anda berada dalam situasi ini, sangat penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum properti untuk memahami proses dan langkah-langkah yang perlu diambil.
Tertarik dengan rumah atau properti lainnya? Kunjungi Kota Deltamas Cikarang atau kawasan lainnya yang dikembangkan oleh Sinar Mas Land. Temukan lebih banyak pilihan properti melalui ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini: