Sertifikat tanah elektronik, atau sering disebut sertipikat-el, merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Dokumen ini disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak, menggantikan sertifikat tanah fisik yang selama ini digunakan. Penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Saat ini, sertifikat elektronik hanya diterapkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan layanan sertifikat-el. Berikut adalah panduan tentang cara mengganti sertifikat tanah fisik ke elektronik.
Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Sertifikat elektronik akan disimpan di brankas elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Agar dapat mengaksesnya, pemegang hak diwajibkan memiliki akun di aplikasi tersebut.
Bagi yang belum memiliki akun, Kantor Pertanahan akan membantu pemegang hak untuk melakukan pendaftaran. Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, berikut langkah-langkah untuk mengganti sertifikat tanah fisik ke sertifikat elektronik:
1. Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- Sertifikat asli (analog) lama.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa, dilengkapi materai.
- Surat kuasa jika diwakilkan.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon, serta fotokopi kuasa jika diwakilkan, yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Fotokopi akta pendirian badan hukum (bagi pemohon badan hukum) yang dicocokkan dengan aslinya.
3. Bayar biaya layanan PNPB Ganti Blanko.
Setelah proses tersebut selesai, keaslian sertifikat elektronik dapat dicek melalui QR Code yang ada pada sertifikat-el, menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat fisik lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai arsip.
Cari tanah kavling di BSD dan sekitarnya dengan harga terbaik? Cek disini!
Manfaat Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik
Beralih ke sertifikat tanah elektronik memberikan berbagai keuntungan bagi pemegang hak. Berikut adalah beberapa manfaatnya:
1. Menghindari Kerusakan
Sertifikat fisik atau analog biasanya terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis, yang rentan terhadap kerusakan atau hilang. Dengan sertipikat-el, data disimpan dalam bentuk dokumen elektronik yang lebih aman dan tahan lama. Pemegang hak akan mendapatkan salinan resmi sertifikat dalam bentuk cetak 1 lembar.
2. Pengesahan Elektronik Tersertifikasi
Berbeda dengan sertifikat lama yang menggunakan tanda tangan manual, sertipikat-el dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik), sehingga lebih aman dan sah secara hukum.
3. Tidak Ada Sertifikat Ganda
Sertipikat-el dirancang agar setiap perubahan data hanya diterbitkan dalam versi terbaru, sehingga mencegah terjadinya penerbitan sertifikat ganda yang kerap menimbulkan masalah hukum.
4. Keamanan Dokumen yang Terjamin
Sertifikat elektronik terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang memiliki akses ke dokumen tersebut. Selain itu, dokumen ini dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya, serta status sertifikat yang selalu diperbarui untuk menghindari pemalsuan.
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Dengan berbagai manfaat tersebut, sertifikat elektronik semakin populer di kalangan pemilik tanah. Hingga 14 September 2024, sebanyak 455 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Indonesia telah mengimplementasikan penerbitan sertipikat-el, dan jumlah ini akan terus bertambah seiring waktu.
Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com