Menjual rumah adalah sebuah proses yang dapat menguras keuangan dan memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, penting bagi penjual untuk tidak hanya fokus pada potensi keuntungan dari penjualan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai biaya yang akan timbul selama proses transaksi jual beli rumah atau properti lainnya.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Rata-rata, pemilik rumah membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan untuk merencanakan dan mempersiapkan penjualan. Selama periode ini, akan ada sejumlah pengeluaran yang harus diperhatikan. Berikut adalah rincian biaya tambahan yang mungkin harus ditanggung oleh penjual.
Rincian Biaya Tambahan saat Jual Rumah
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan atau PPh menjadi salah satu biaya yang harus dibayar oleh penjual, tergantung pada penghasilan yang diperoleh dari penjualan rumah. Pembayaran PPh ini harus diselesaikan sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan, besaran pajak yang harus dibayar adalah sebesar 2,5% dari nilai penghasilan atas hak atas tanah dan bangunan.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB juga dapat menjadi tanggungan bagi penjual jika transaksi jual-beli dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran PBB. Tanggung jawab atas PBB ini akan dialihkan kepada pembeli sebagai pemilik baru properti. Besaran PBB ditetapkan sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yang setara dengan 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
3. Jasa Agen Properti
Mengawasi dan memasarkan rumah yang dijual dalam waktu yang lama menjadi tantangan tersendiri bagi banyak penjual. Untuk mengatasi hal ini, banyak penjual memilih menggunakan jasa agen properti. Komisi yang dikenakan oleh agen penjualan rumah biasanya dibebankan kepada penjual sebagai pihak yang berkepentingan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, besaran komisi agen berkisar antara 2% hingga 5% dari nilai transaksi.
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Dengan memperhatikan rincian biaya tambahan tersebut, penjual dapat lebih siap dalam proses penjualan rumah dan menghindari kejutan biaya di kemudian hari. Mengelola keuangan dengan baik selama proses jual beli sangatlah penting agar Anda dapat mendapatkan keuntungan maksimal dari transaksi ini.
Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com