pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Biaya Tambahan yang Harus Diperhatikan Saat Jual Rumah

Biaya Tambahan yang Harus Diperhatikan Saat Jual Rumah

29 September 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
jual rumah, biaya tambahan jual rumah, cara menjual rumah

99.co

Menjual rumah adalah sebuah proses yang dapat menguras keuangan dan memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, penting bagi penjual untuk tidak hanya fokus pada potensi keuntungan dari penjualan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai biaya yang akan timbul selama proses transaksi jual beli rumah atau properti lainnya.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Rata-rata, pemilik rumah membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan untuk merencanakan dan mempersiapkan penjualan. Selama periode ini, akan ada sejumlah pengeluaran yang harus diperhatikan. Berikut adalah rincian biaya tambahan yang mungkin harus ditanggung oleh penjual.

Rincian Biaya Tambahan saat Jual Rumah

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau PPh menjadi salah satu biaya yang harus dibayar oleh penjual, tergantung pada penghasilan yang diperoleh dari penjualan rumah. Pembayaran PPh ini harus diselesaikan sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan, besaran pajak yang harus dibayar adalah sebesar 2,5% dari nilai penghasilan atas hak atas tanah dan bangunan.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB juga dapat menjadi tanggungan bagi penjual jika transaksi jual-beli dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran PBB. Tanggung jawab atas PBB ini akan dialihkan kepada pembeli sebagai pemilik baru properti. Besaran PBB ditetapkan sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yang setara dengan 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Svani Type 70
Svani Type 70

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 70m2
Residential

Start from 
Rp 2.499.872.000
Svani Type 86
Svani Type 86

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 86m2
Residential

Start from 
Rp 1.816.750.118
Svadhi Type 70
Svadhi Type 70

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 70m2
Residential

Start from 
Rp 2.922.568.000
Svadhi Type 86
Svadhi Type 86

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 86m2
Residential

Start from 
Rp 4.057.161.000

3. Jasa Agen Properti

Mengawasi dan memasarkan rumah yang dijual dalam waktu yang lama menjadi tantangan tersendiri bagi banyak penjual. Untuk mengatasi hal ini, banyak penjual memilih menggunakan jasa agen properti. Komisi yang dikenakan oleh agen penjualan rumah biasanya dibebankan kepada penjual sebagai pihak yang berkepentingan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, besaran komisi agen berkisar antara 2% hingga 5% dari nilai transaksi.

Baca juga artikel terkait tips properti disini:

Dengan memperhatikan rincian biaya tambahan tersebut, penjual dapat lebih siap dalam proses penjualan rumah dan menghindari kejutan biaya di kemudian hari. Mengelola keuangan dengan baik selama proses jual beli sangatlah penting agar Anda dapat mendapatkan keuntungan maksimal dari transaksi ini.

Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

jual rumah, biaya tambahan jual rumah, cara menjual rumah

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026