Propers berencana membagi tanah warisan atau kavling investasi? Salah satu prosedur yang wajib Propers urus adalah pecah sertifikat tanah. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agar setiap bidang tanah memiliki sertifikat atas nama masing-masing pemilik atau kavling yang sah.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Supaya prosesnya lancar, penting bagi Propers memahami estimasi biaya dan syarat administrasi yang dibutuhkan. Yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini!
Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah?
Pinterest.com
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya pecah sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas tanah yang dipecah. Biaya ini meliputi komponen:
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya pendaftaran sertifikat baru
Propers bisa melakukan simulasi biaya ini secara online melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN pada menu layanan pertanahan “Pemecahan Sertifikat”.
Simulasi Perhitungan Biaya
Sebagai gambaran, berikut beberapa contoh simulasi resmi yang tercantum di laman Kementerian ATR/BPN:
Dua bidang non-pertanian di Provinsi Jawa Barat
- Luas masing-masing: 600 m²
- Total biaya: Rp500.000
- Pengukuran: Rp400.000
- Pendaftaran: Rp100.000
Tiga bidang non-pertanian di Provinsi Kalimantan Timur
- Luas masing-masing: 700 m²
- Total biaya: Rp954.000
- Pengukuran: Rp804.000
- Pendaftaran: Rp150.000
Perlu Propers catat, besaran biaya ini bisa berbeda di tiap wilayah dan bergantung pada luas serta jumlah bidang tanah yang akan dipecah.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
Pinterest.com
Agar proses pecah sertifikat berjalan lancar, Propers wajib menyiapkan sejumlah berkas persyaratan berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa, bila dikuasakan kepada pihak lain
- Fotokopi KTP pemohon dan kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bila diajukan oleh badan hukum)
- Sertifikat asli tanah
- Rencana tapak/Site Plan dari pemerintah setempat
- Surat keterangan yang mencakup:
- Identitas diri pemohon
- Luas, letak, dan penggunaan tanah
- Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Pernyataan penguasaan fisik tanah
- Alasan pemecahan tanah
Seluruh dokumen ini wajib diserahkan ke Kantah saat pengajuan permohonan.
Berapa Lama Proses Pecah Sertifikat?
Masih mengacu pada laman Kementerian ATR/BPN, proses pecah sertifikat tanah memakan waktu 15 hari kerja terhitung sejak semua berkas dinyatakan lengkap oleh petugas loket Kantah.
Mengurus pecah sertifikat tanah memang membutuhkan ketelitian dan kesiapan administrasi. Namun, dengan memahami simulasi biaya, syarat berkas, serta estimasi waktu prosesnya, Propers bisa merencanakan pengurusan dokumen ini dengan lebih terarah.
Jangan lupa, selalu akses informasi resmi melalui situs Kementerian ATR/BPN agar memperoleh data biaya terkini sesuai lokasi tanah milik Propers.
Jika Propers sedang mencari hunian impian yang nyaman, modern, dan strategis, cek katalog properti terbaru di eCatalog sinarmasland. Temukan beragam pilihan rumah eksklusif lengkap dengan fasilitas pendukung sesuai gaya hidup masa kini.
Baca juga artikel lainnya :