Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan kehati-hatian. Sayangnya, banyak orang tertipu karena kurangnya informasi. Agar Anda tidak menjadi korban penipuan jual beli rumah, penting untuk mengetahui cara melindungi diri dalam transaksi properti.
Hindari modus penipuan jual beli rumah dengan 7 cara ampuh ini! Pelajari tips aman membeli rumah agar Anda bisa berinvestasi dengan tenang dan bebas risiko.
Cara Menghindari Penipuan Jual Beli Rumah
1. Cek Kelengkapan Dokumen dan Legalitas Rumah
Pastikan rumah yang Anda beli memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang sah. Selain itu, cek juga IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk memastikan rumah tersebut legal secara hukum.
2. Hindari Harga yang Terlalu Murah dan Tidak Masuk Akal
Siapa sih yang nggak tergoda dengan rumah murah? Tapi ingat, kalau harga jauh di bawah pasaran, Anda patut curiga. Bisa jadi rumah itu bermasalah, sedang dalam sengketa, atau bahkan dijual oleh pihak yang tidak berhak. Lakukan riset harga rumah terlebih dahulu di lokasi tersebut untuk memastikan.
Baca Juga Artikel Serupa: Legalitas Properti : Hindari Penipuan & Sengketa, Simak Tipsnya!
3. Gunakan Jasa Notaris yang Terpercaya
Agar terhindar dari modus penipuan jual beli rumah, gunakan jasa notaris yang terpercaya. Notaris berperan penting dalam memastikan legalitas transaksi. Pilih notaris yang terpercaya dan memiliki izin resmi, bukan yang direkomendasikan oleh pihak penjual tanpa kejelasan. Dengan begitu, Anda bisa memastikan semua dokumen sah dan transaksi aman.
4. Beli Rumah dari Developer atau Agen Properti Terpercaya
Jika Anda membeli rumah baru, pastikan memilih developer yang sudah memiliki rekam jejak baik. Hindari pengembang yang belum jelas reputasinya atau yang sering terlibat masalah hukum. Begitu juga jika membeli rumah second, pilih agen properti tepercaya yang bisa membantu memastikan transaksi berjalan aman dan sesuai prosedur.
5. Lakukan Penandatanganan Akta Jual Beli
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang membuktikan perpindahan hak atas rumah dari penjual ke pembeli. Jangan melakukan transaksi di bawah tangan atau hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Pastikan AJB dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) agar sah secara hukum.
6. Beli rumah dengan KPR
Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi solusi aman. Karena pihak bank akan melakukan pengecekan dokumen dan legalitas rumah sebelum menyetujui pinjaman. Jika rumah yang ingin Anda beli bermasalah, kemungkinan besar bank tidak akan menyetujui KPR-nya. Ini bisa menjadi lapisan perlindungan tambahan agar terhindar dari penipuan.
7. Cek Apakah Rumah dalam Sengketa atau Tidak
Salah satu modus penipuan yang sering terjadi adalah menjual rumah yang sedang dalam sengketa hukum. Sebelum membeli, cek status rumah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau tanyakan langsung ke RT/RW setempat. Pastikan rumah tidak dalam status sengketa atau menjadi jaminan utang di bank.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!