pixel
Home/Articles/

Benarkah AJB Tanah Hanya Berlaku 5 Tahun? Simak Penjelasannya!

Benarkah AJB Tanah Hanya Berlaku 5 Tahun? Simak Penjelasannya!

08 July 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Masa Berlaku AJB tanah - Sinar Mas Land

Pinhome.id

Dalam transaksi jual beli properti, keabsahan dokumen menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Salah satu dokumen penting yang wajib Propers perhatikan adalah akta jual beli tanah. Namun, masih banyak anggapan di masyarakat soal masa berlaku akta tersebut. Ada yang bilang hanya berlaku 5 tahun, ada juga yang meyakini tak terbatas. Lalu, mana yang benar? Yuk, simak penjelasannya!

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Apa Itu AJB Tanah?

AJB Tanah - Sinar Mas Landsiplawfirm.id

Sebelum membahas soal masa berlaku, Propers perlu memahami dulu apa itu AJB tanah. Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat transaksi jual beli tanah atau bangunan dilakukan.
AJB ini menjadi bukti otentik bahwa terjadi peralihan hak kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.

Jadi, kalau Propers baru saja membeli tanah atau rumah, AJB adalah dokumen pertama yang harus Propers pastikan keabsahannya sebelum lanjut mengurus sertifikat atas nama sendiri.

Baca juga artikel lainnya : Ini Cara Bikin AJB Tanah dan Rumah, Serta Syarat & Cara Mengurusnya

Benarkah AJB Tanah Hanya Berlaku 5 Tahun?

Banyak sekali beredar kabar di masyarakat bahwa AJB tanah hanya berlaku selama 5 tahun.
Namun, benarkah demikian?

Faktanya, menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, AJB tetap sah dan berlaku sepanjang belum ada peralihan hak lainnya atau sengketa hukum. Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa AJB akan kedaluwarsa dalam 5 tahun.

Mengapa muncul angka 5 tahun?
Biasanya, ini terkait dengan rekomendasi pihak kantor pertanahan. Jika dalam jangka waktu terlalu lama (misal lebih dari 5 tahun) AJB belum ditindaklanjuti dengan balik nama sertifikat, bisa saja timbul masalah administratif, seperti harus membuat AJB baru, menghadirkan para pihak kembali, atau bahkan ada risiko sengketa jika salah satu pihak sudah meninggal.

Namun secara hukum, AJB tetap sah tanpa batas waktu selama isinya tidak dibatalkan atau disengketakan.

Baca juga artikel lainnya : Rumah Modern Altara Home di Grand Wisata Mulai Rp 1,4 M-an

Cari kavling dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Altara Home
Altara Home

Bekasi, Jawa Barat

Property Area: 85m2
Residential

Start from 
Rp 1.490.181.395

Pentingnya Segera Balik Nama Sertifikat Tanah

Meski AJB tidak kadaluarsa secara hukum, Propers sangat disarankan untuk segera melakukan balik nama sertifikat di kantor pertanahan setelah transaksi selesai. Kenapa?

  1. Menghindari Risiko Sengketa
    Kalau tiba-tiba terjadi masalah hukum atas tanah tersebut di kemudian hari, Propers sebagai pembeli bisa kesulitan membuktikan kepemilikan jika sertifikat masih atas nama pemilik lama.

  2. Lebih Mudah Proses Jual-Beli Berikutnya
    Saat ingin menjual kembali tanah tersebut, sertifikat atas nama Propers jauh lebih aman dan cepat prosesnya dibanding masih atas nama orang lain.

  3. Menghindari Administrasi Tambahan
    Jika sertifikat tidak segera dibalik nama, proses ke depannya bisa memerlukan AJB tambahan atau dokumen pendukung lain yang berpotensi menambah biaya.

Baca juga artikel lainnya : Waspada! Ini Ciri-ciri AJB Palsu, Perlu Dihindari

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat dari AJB

Cara mengurus balik nama AJB tanah - Sinar Mas LandBrighton.co.id

Jika Propers ingin mengurus balik nama sertifikat berdasarkan AJB, berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Dokumen Lengkap
    • AJB asli
    • Sertifikat tanah asli
    • KTP pembeli & penjual
    • NPWP
    • Bukti pelunasan BPHTB dan PPh

  2. Datang ke Kantor Pertanahan
    Propers bisa datang langsung ke kantor BPN di lokasi tanah berada atau menggunakan jasa notaris/PPAT.

  3. Proses Pemeriksaan dan Balik Nama
    Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas BPN akan memproses balik nama sertifikat dan mengubah nama pemilik menjadi atas nama Propers.

Jadi, anggapan bahwa AJB tanah hanya berlaku 5 tahun itu tidak benar. Secara hukum, AJB berlaku tanpa batas waktu selama tidak dibatalkan atau disengketakan.
Namun, untuk keamanan dan kelancaran administrasi di masa depan, Propers sangat disarankan segera balik nama sertifikat tanah usai AJB diterbitkan. Ingat, dokumen properti adalah aset penting yang wajib dikelola dengan cermat. 

Wujudkan impian punya hunian nyaman dengan legalitas aman dan lokasi strategis. Temukan properti terbaik pilihan Propers hanya di eCatalog sinarmasland!

Promotions

Rumah dengan harga terbaik di Bekasi - Sinar Mas Land

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Residential
article
Rumah Milenial 5 Jutaan, Fasilitas Lengkap, Lokasi Strategis di BSD

Beli rumah di BSD City menjadi pilihan hampir semua orang karena terletak di kawasan prestisius deng

25 July 2022

Residential
article
Harga Mulai 1M! Rumah Ini Cocok untuk Milenial di BSD!

Hunian rumah di BSD City dikenal dengan hunian rumah bagi kelas menengah keatas yang memiliki harga

26 July 2022

Residential
article
Rumah Baru di BSD City Mulai Rp 1.4 Miliar! Full Furnished!

Ada hunian rumah baru hadir di BSD City, yaitu Jiva at Tanakayu BSD City. Hunian rumah ini baru saja

27 July 2022