Propers, pernah nggak sih membayangkan punya tanah atau properti tanpa harus pusing mikirin Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahunnya? Ternyata, di Indonesia ada beberapa jenis status tanah yang memang secara aturan tidak wajib bayar PBB.
Informasi ini penting banget buat Propers yang sedang berencana beli lahan atau ingin tahu lebih dalam soal status legalitas properti.
Nah, supaya nggak salah langkah, yuk kenali beberapa jenis status tanah tidak wajib bayar PBB berikut ini. Propers bisa cek apakah tanah yang dimiliki termasuk kategori ini atau tidak.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Jenis Status Tanah Tidak Wajib Bayar PBB
Hukumonline.com
1. Tanah Milik Negara yang Belum Dikuasai
Tanah dengan status milik negara yang belum dialihkan atau dikuasai pihak mana pun termasuk kategori status tanah tidak wajib bayar PBB.
Sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selama tanah tersebut belum dikelola atau dimanfaatkan oleh individu maupun badan hukum, maka belum dikenakan pajak bumi bangunan.
Biasanya tanah seperti ini masih kosong, tidak digunakan untuk usaha, pertanian, atau bangunan apapun.
Propers yang menemukan tanah dengan status ini bisa mengecek di kantor pertanahan setempat untuk memastikan status legalitasnya.
Baca juga artikel lainnya seputar tips properti : Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dengan Mudah dan Cepat
2. Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah
Selain milik negara, properti bebas PBB juga berlaku untuk tanah dan bangunan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga negara lainnya.
Ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang PBB No. 12 Tahun 1994, di mana tanah dan bangunan milik pemerintah tidak dikenai pajak bumi bangunan.
Propers tentu sering melihat kantor pemerintah, gedung DPRD, atau bangunan instansi lain yang memang tidak dibebani PBB karena masuk dalam status tanah tidak wajib bayar PBB.
3. Tanah dan Bangunan Tempat Ibadah
Tanah yang digunakan untuk tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng termasuk dalam daftar properti bebas PBB. Hal ini diatur berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak yang membebaskan PBB untuk tempat peribadatan umum.
Jadi, Propers nggak perlu khawatir jika ingin mendirikan atau mengelola rumah ibadah, karena tanah tersebut memiliki status tanah tidak wajib bayar PBB selama benar-benar digunakan untuk kepentingan keagamaan.
4. Tanah dan Bangunan Makam
Tak hanya tempat ibadah, lahan yang diperuntukkan sebagai makam juga termasuk status tanah tidak wajib bayar PBB.
Sesuai aturan yang berlaku, lahan kuburan umum maupun keluarga yang resmi tercatat tidak dikenakan pajak bumi bangunan.
Jenis properti bebas PBB ini berlaku selama lahan tersebut digunakan sesuai fungsinya, yakni sebagai tempat pemakaman dan tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
5. Tanah dan Bangunan yang Digunakan untuk Kepentingan Sosial
Tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan sosial seperti panti asuhan, panti jompo, dan rumah singgah juga masuk kategori status tanah tidak wajib bayar PBB. Dengan syarat, properti tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, jenis properti bebas PBB ini diberikan untuk mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan yang bersifat nonprofit.
Baca juga artikel lainnya seputar tips properti : Lakukan Beberapa Hal Berikut Ini Jika Luas Tanah Sertifikat Berbeda di PBB
Pentingnya Mengetahui Status Tanah Sebelum Membeli
Propers, sebelum membeli lahan atau properti, sebaiknya pastikan dulu status tanah tidak wajib bayar PBB atau sebaliknya. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap biaya tahunan dan legalitas properti Propers ke depannya.
Propers bisa cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pajak setempat untuk mendapatkan informasi resmi terkait pajak bumi bangunan yang berlaku di wilayah tersebut.
Jangan lupa juga untuk mengecek sertifikat dan dokumen pendukung lainnya agar Propers mendapatkan properti bebas PBB jika memang memenuhi syarat.
Baca juga artikel lainnya seputar tips properti : Tersangkut Sengketa di Tengah Jalan, Jual Beli Tanah Bisa Dibatalkan?
Nah, itu dia Propers, beberapa jenis status tanah tidak wajib bayar PBB yang penting untuk Propers ketahui. Mulai dari tanah milik negara, bangunan pemerintah, hingga tempat ibadah dan kegiatan sosial. Semoga info ini bisa membantu Propers lebih bijak sebelum membeli lahan atau properti.
Jangan lupa selalu cek status legalitas tanah dan tanyakan ke pihak berwenang soal kewajiban pajak bumi bangunan. Karena paham soal PBB bukan cuma buat investasi, tapi juga buat ketenangan di masa depan.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!