Jual beli tanah merupakan transaksi bernilai tinggi yang membutuhkan kehati-hatian. Salah satu risiko besar yang bisa terjadi adalah sengketa tanah, yang dapat menyebabkan pembatalan transaksi dan berujung pada kerugian besar. Apakah Propers sedang berencana membeli atau menjual tanah? Pastikan memahami aspek hukum terkait agar tidak terjebak dalam kasus sengketa tanah yang rumit. Yuk, simak ulasan berikut!
Penyebab Sengketa dalam Jual Beli Tanah
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan sengketa tanah dalam proses jual beli, antara lain:
1. Status Kepemilikan Tidak Jelas
Tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi atau masih atas nama pihak lain dapat menimbulkan masalah hukum. Tanah yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berisiko besar dalam hal klaim kepemilikan dan berpotensi menimbulkan sengketa.
2. Tumpang Tindih Hak Milik
Jika tanah yang diperjualbelikan ternyata telah dijual ke lebih dari satu pihak atau terdapat klaim kepemilikan ganda, maka sengketa antara pihak-pihak tersebut dapat terjadi. Hal ini seringkali terjadi akibat kelalaian dalam memeriksa riwayat kepemilikan tanah atau tidak menggunakan jasa legal yang tepat.
3. Tanah dalam Status Sengketa
Tanah yang sedang dalam proses sengketa atau perselisihan hukum antar pihak, baik itu melalui pengadilan atau lembaga terkait lainnya, tidak dapat diperjualbelikan secara sah. Tanah yang statusnya masih dalam perselisihan akan menghalangi proses jual beli yang sah.
Baca juga artikel serupa : Apakah HGB Bisa Diperpanjang Jika Tanah dalam Sengketa Hukum?
4. Dokumen Palsu atau Tidak Lengkap
Pemalsuan dokumen atau ketidaklengkapan dokumen kepemilikan tanah adalah salah satu penyebab utama sengketa tanah. Hal ini bisa membuat transaksi batal demi hukum dan menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang terlibat.
Baca juga artikel serupa : Panduan Lengkap Sertifikasi Tanah Warisan untuk Mengamankan Aset
Bisakah Jual Beli Tanah Dibatalakan Jika Tersangkut Sengketa?
Dalam beberapa kondisi, jual beli tanah yang telah dilakukan bisa dibatalkan, terutama jika ada unsur ketidakabsahan dalam perjanjian yang melibatkan sengketa tanah. Berikut adalah beberapa alasan hukum yang dapat menyebabkan pembatalan transaksi tanah :
1. Adanya Cacat Hukum dalam Transaksi
Jika tanah yang diperjualbelikan ternyata masih dalam proses sengketa atau memiliki cacat administrasi, maka transaksi tersebut bisa dibatalkan melalui jalur hukum. Cacat hukum seperti ini bisa mengarah pada pembatalan perjanjian oleh pengadilan.
2. Penipuan atau Kesalahan dalam Perjanjian
Jika penjual memberikan informasi yang tidak benar atau bahkan memalsukan dokumen tanah untuk mengelabui pembeli, maka pembeli berhak mengajukan pembatalan transaksi tersebut. Oleh karena itu, sangat penting untuk memverifikasi kebenaran dokumen sebelum melanjutkan transaksi.
3. Putusan Pengadilan
Jika suatu sengketa tanah dibawa ke pengadilan dan pengadilan memutuskan bahwa tanah tersebut sebenarnya milik pihak lain, maka transaksi jual beli yang telah terjadi akan dibatalkan secara otomatis. Putusan pengadilan menjadi dasar hukum yang sah untuk pembatalan transaksi.
Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian jual beli tanah harus memenuhi empat syarat sahnya perjanjian yaitu, kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, transaksi bisa dibatalkan di kemudian hari.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menghadapi Sengketa Tanah
Jika Propers mengalami masalah sengketa dalam jual beli tanah, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Periksa Keabsahan Dokumen
Pastikan semua dokumen tanah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keabsahan dokumen sangat penting untuk memastikan tidak ada masalah hukum di masa depan.
2. Cek Riwayat Tanah
Sebelum membeli tanah, lakukan pengecekan riwayat kepemilikan untuk memastikan bahwa tidak ada sengketa sebelumnya. Anda bisa meminta bantuan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk melakukan pengecekan tersebut.
3. Gunakan Notaris atau PPAT
Untuk memastikan bahwa transaksi jual beli tanah sah dan aman, pastikan Propers menggunakan jasa notaris atau PPAT yang berkompeten. Jasa mereka akan membantu memverifikasi keabsahan dokumen dan memastikan transaksi berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Ajukan Gugatan jika Perlu
Jika transaksi telah dilakukan namun kemudian diketahui bahwa tanah dalam sengketa, Propers bisa mengajukan gugatan hukum untuk membatalkan perjanjian jual beli tersebut. Pastikan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum properti untuk mendapatkan nasihat lebih lanjut.
Jual beli tanah yang terlibat dalam sengketa berpotensi dibatalkan jika ada unsur ketidakabsahan dalam perjanjian. Oleh karena itu, untuk menghindari masalah hukum yang merugikan, sangat penting bagi Propers untuk memastikan bahwa semua dokumen terkait tanah telah sah dan terdaftar dengan benar di BPN, serta menggunakan jasa notaris atau PPAT yang terpercaya. Dengan langkah-langkah yang tepat, Propers dapat berinvestasi dalam properti dengan aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku, menghindari potensi sengketa tanah.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!