pixel
Home/Articles/

Apakah HGB Bisa Diperpanjang Jika Tanah dalam Sengketa Hukum?

Apakah HGB Bisa Diperpanjang Jika Tanah dalam Sengketa Hukum?

01 February 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Apakah HGB Bisa Diperpanjang Jika Tanah dalam Sengketa Hukum?

www.pinterest.com

Sengketa kepemilikan tanah dapat terjadi kapan saja, bahkan pada tanah yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Konflik ini bisa melibatkan pemerintah, individu, atau pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut. Jika tanah Propers sedang menjadi objek perkara di pengadilan, apakah perpanjangan atau pembaruan HGB tetap memungkinkan?

Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021, proses perpanjangan HGB tetap dapat dilakukan meskipun tanah berada dalam status sengketa. Jika tanah tersebut ditetapkan dalam status quo, dikenakan sita pengadilan, atau masuk dalam perkara hukum, hal tersebut tidak serta-merta menghalangi proses perpanjangan maupun pembaruan HGB.

Namun, ada beberapa prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB) dan Berapa Lama Masa Berlakunya?

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk memanfaatkan dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu.

 Masa Berlaku HGB:

  • Maksimal 30 tahun sejak diterbitkan
  • Dapat diperpanjang hingga 20 tahun
  • Dapat diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun setelah perpanjangan habis

Jadi, sebelum masa berlaku HGB habis, pemiliknya harus mengajukan perpanjangan agar tetap memiliki hak atas tanah tersebut.

Baca Juga Artikel Serupa: Bagaimana Cara Perpanjang HGB Dan Berapa Biaya Nya?

Bisakah HGB Diperpanjang Jika Tanah Sedang dalam Sengketa?

Ketika tanah berstatus sengketa, terdapat beberapa kondisi hukum yang dapat terjadi:

  1. Status quo – Tanah tidak boleh dialihkan atau diubah selama perkara berlangsung.
  2. Sita pengadilan – Tanah berada di bawah pengawasan hukum sampai ada keputusan final.
  3. Skors atau pembatasan hukum lainnya yang menunggu penyelesaian sengketa.

Meskipun demikian, sesuai aturan dalam Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, status sengketa tidak serta-merta menghalangi perpanjangan atau pembaruan HGB.

Bagaimana proses perpanjangan HGB jika tanah dalam sengketa?

  • Pengajuan perpanjangan tetap dapat dilakukan meski tanah dalam status sengketa.
  • Kantor Pertanahan akan mencatat status perkara dalam buku tanah dan sertifikat.
  • Pemberitahuan diberikan kepada ketua pengadilan serta pihak yang bersengketa.
  • Keputusan perpanjangan akan tetap berlaku, tetapi disertai catatan status hukum tanah.
  • Jika sengketa selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, catatan perkara akan dihapus.

Jadi, meskipun ada sengketa, HGB masih bisa diperpanjang, tetapi Propers perlu mencermati setiap prosedur hukum agar hak tetap terjaga.

Prosedur Perpanjangan dan Pembaruan HGB saat Tanah dalam Sengketa

Jika tanah yang Propers miliki sedang bersengketa, berikut langkah-langkah perpanjangan atau pembaruan HGB yang perlu dilakukan:

Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

  • Sertifikat HGB asli
  • Identitas pemegang HGB (KTP, NPWP, akta perusahaan jika berbentuk badan hukum)
  • Surat permohonan perpanjangan/pembaruan HGB
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

 

Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

  • Permohonan bisa diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
  • Pastikan status sengketa tanah dicantumkan dalam dokumen permohonan.

 

Proses Pemeriksaan dan Pencatatan

  • BPN akan mencatat status hukum tanah pada sertifikat dan buku tanah.
  • Pemberitahuan dikirimkan kepada pengadilan dan pihak yang bersengketa.

 

Penerbitan Keputusan Perpanjangan HGB

  • Jika permohonan disetujui, Propers akan menerima sertifikat HGB baru dengan catatan perkara hukum.
  • Jika sengketa telah selesai dan ada keputusan final, catatan tersebut bisa dihapus.

Baca Juga Artikel Serupa: Cara Perpanjang HGB Apartemen Sebelum Jatuh Tempo 2023

Apa Risiko Jika Tidak Memperpanjang HGB?

Jika Propers tidak segera memperpanjang HGB sebelum masa berlaku habis, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi:

  • Hak Guna Bangunan akan berakhir dan tanah akan kembali menjadi milik negara.

  • Tanah bisa dialihkan kepada pihak lain oleh pemerintah.

  • Proses perpanjangan menjadi lebih rumit jika dilakukan setelah masa berlaku habis.

Oleh karena itu, penting untuk mengajukan perpanjangan HGB sebelum masa berlaku habis, meskipun tanah masih dalam status sengketa hukum.

 

Perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) tetap bisa dilakukan meskipun tanah sedang dalam sengketa, sesuai dengan regulasi terbaru. Namun, prosesnya memerlukan pencatatan hukum yang jelas dan harus mendapatkan pemberitahuan dari pengadilan serta pihak yang bersengketa.

Untuk menghindari kendala hukum, Propers sebaiknya segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku HGB habis. Selain itu, berkonsultasi dengan ahli hukum pertanahan dapat membantu memahami langkah yang tepat dalam situasi ini.

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

 

Our Property

Muse Alesha House Pool Villa Type 90
Muse Alesha House Pool Villa Type 90

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 90m2
Residential

Start from 
Rp 1.675.707.463
New Alesha Type 90
New Alesha Type 90

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 90m2
Residential

Start from 
Rp 1.862.419.000






Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

Read More

30 November 2022