Sengketa kepemilikan tanah dapat terjadi kapan saja, bahkan pada tanah yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Konflik ini bisa melibatkan pemerintah, individu, atau pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut. Jika tanah Propers sedang menjadi objek perkara di pengadilan, apakah perpanjangan atau pembaruan HGB tetap memungkinkan?
Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021, proses perpanjangan HGB tetap dapat dilakukan meskipun tanah berada dalam status sengketa. Jika tanah tersebut ditetapkan dalam status quo, dikenakan sita pengadilan, atau masuk dalam perkara hukum, hal tersebut tidak serta-merta menghalangi proses perpanjangan maupun pembaruan HGB.
Namun, ada beberapa prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB) dan Berapa Lama Masa Berlakunya?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk memanfaatkan dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu.
Masa Berlaku HGB:
- Maksimal 30 tahun sejak diterbitkan
- Dapat diperpanjang hingga 20 tahun
- Dapat diperbarui untuk jangka waktu 30 tahun setelah perpanjangan habis
Jadi, sebelum masa berlaku HGB habis, pemiliknya harus mengajukan perpanjangan agar tetap memiliki hak atas tanah tersebut.
Baca Juga Artikel Serupa: Bagaimana Cara Perpanjang HGB Dan Berapa Biaya Nya?
Bisakah HGB Diperpanjang Jika Tanah Sedang dalam Sengketa?
Ketika tanah berstatus sengketa, terdapat beberapa kondisi hukum yang dapat terjadi:
- Status quo – Tanah tidak boleh dialihkan atau diubah selama perkara berlangsung.
- Sita pengadilan – Tanah berada di bawah pengawasan hukum sampai ada keputusan final.
- Skors atau pembatasan hukum lainnya yang menunggu penyelesaian sengketa.
Meskipun demikian, sesuai aturan dalam Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, status sengketa tidak serta-merta menghalangi perpanjangan atau pembaruan HGB.
Bagaimana proses perpanjangan HGB jika tanah dalam sengketa?
- Pengajuan perpanjangan tetap dapat dilakukan meski tanah dalam status sengketa.
- Kantor Pertanahan akan mencatat status perkara dalam buku tanah dan sertifikat.
- Pemberitahuan diberikan kepada ketua pengadilan serta pihak yang bersengketa.
- Keputusan perpanjangan akan tetap berlaku, tetapi disertai catatan status hukum tanah.
- Jika sengketa selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, catatan perkara akan dihapus.
Jadi, meskipun ada sengketa, HGB masih bisa diperpanjang, tetapi Propers perlu mencermati setiap prosedur hukum agar hak tetap terjaga.
Prosedur Perpanjangan dan Pembaruan HGB saat Tanah dalam Sengketa
Jika tanah yang Propers miliki sedang bersengketa, berikut langkah-langkah perpanjangan atau pembaruan HGB yang perlu dilakukan:
Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
- Sertifikat HGB asli
- Identitas pemegang HGB (KTP, NPWP, akta perusahaan jika berbentuk badan hukum)
- Surat permohonan perpanjangan/pembaruan HGB
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
- Permohonan bisa diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
- Pastikan status sengketa tanah dicantumkan dalam dokumen permohonan.
Proses Pemeriksaan dan Pencatatan
- BPN akan mencatat status hukum tanah pada sertifikat dan buku tanah.
- Pemberitahuan dikirimkan kepada pengadilan dan pihak yang bersengketa.
Penerbitan Keputusan Perpanjangan HGB
- Jika permohonan disetujui, Propers akan menerima sertifikat HGB baru dengan catatan perkara hukum.
- Jika sengketa telah selesai dan ada keputusan final, catatan tersebut bisa dihapus.
Baca Juga Artikel Serupa: Cara Perpanjang HGB Apartemen Sebelum Jatuh Tempo 2023
Apa Risiko Jika Tidak Memperpanjang HGB?
Jika Propers tidak segera memperpanjang HGB sebelum masa berlaku habis, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi:
Oleh karena itu, penting untuk mengajukan perpanjangan HGB sebelum masa berlaku habis, meskipun tanah masih dalam status sengketa hukum.
Perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) tetap bisa dilakukan meskipun tanah sedang dalam sengketa, sesuai dengan regulasi terbaru. Namun, prosesnya memerlukan pencatatan hukum yang jelas dan harus mendapatkan pemberitahuan dari pengadilan serta pihak yang bersengketa.
Untuk menghindari kendala hukum, Propers sebaiknya segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku HGB habis. Selain itu, berkonsultasi dengan ahli hukum pertanahan dapat membantu memahami langkah yang tepat dalam situasi ini.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!