pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Bagaimana Cara Perpanjang HGB Dan Berapa Biaya Nya?

Bagaimana Cara Perpanjang HGB Dan Berapa Biaya Nya?

14 March 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah sertifikat yang memberi pemegangnya hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah orang lain, baik milik negara maupun perorangan. Masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. 

Syarat Perpanjangan HGB 

  • Isi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Surat Kuasa apabila dikuasai  
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan

Cara Perpanjangan HGB 

Berikut langkah-langkah memperpanjang HGB di Badan Pertanahan Nasional (BPN):

  1. Kunjungi Kantor BPN

Datang ke kantor BPN di wilayah lokasi terdaftarnya sertifikat HGB. Langsung ke loket pelayanan dan isi formulir pengajuan.Pastikan mengisi identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. Sertakan pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.

  1. Lakukan Pembayaran

Setelah mengisi formulir dan dokumen, pergi ke loket pembayaran. Bayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.

  1. Proses Layanan

BPN akan melakukan pemeriksaan tanah. Terbit Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu dari Kantah, Kanwil, dan BPN RI. terjadi Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertifikat. Ambil sertifikat baru di loket pelayanan Kantor Pertanahan.

Biaya Perpanjang HGB 

Biaya perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berbeda-beda, tergantung lokasi, luas, nilai, dan jenis tanah. Proses pembuatan sertifikat baru membutuhkan waktu 30 hari untuk tanah kurang dari 2.000 m², 49 hari untuk tanah 2.000-150.000 m², dan 89 hari untuk tanah lebih dari 150.000 m². Memperpanjang HGB sebelum masa berlakunya habis sangatlah penting, karena jika tidak, tanah akan kembali menjadi milik pemerintah atau perusahaan.

Kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi lainnya seputar properti.

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026