Hak Guna Bangunan (HGB) adalah sertifikat yang memberi pemegangnya hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah orang lain, baik milik negara maupun perorangan. Masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
Syarat Perpanjangan HGB
- Isi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Surat Kuasa apabila dikuasai
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan
Cara Perpanjangan HGB
Berikut langkah-langkah memperpanjang HGB di Badan Pertanahan Nasional (BPN):
- Kunjungi Kantor BPN
Datang ke kantor BPN di wilayah lokasi terdaftarnya sertifikat HGB. Langsung ke loket pelayanan dan isi formulir pengajuan.Pastikan mengisi identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. Sertakan pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.
- Lakukan Pembayaran
Setelah mengisi formulir dan dokumen, pergi ke loket pembayaran. Bayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.
- Proses Layanan
BPN akan melakukan pemeriksaan tanah. Terbit Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu dari Kantah, Kanwil, dan BPN RI. terjadi Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertifikat. Ambil sertifikat baru di loket pelayanan Kantor Pertanahan.
Biaya Perpanjang HGB
Biaya perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berbeda-beda, tergantung lokasi, luas, nilai, dan jenis tanah. Proses pembuatan sertifikat baru membutuhkan waktu 30 hari untuk tanah kurang dari 2.000 m², 49 hari untuk tanah 2.000-150.000 m², dan 89 hari untuk tanah lebih dari 150.000 m². Memperpanjang HGB sebelum masa berlakunya habis sangatlah penting, karena jika tidak, tanah akan kembali menjadi milik pemerintah atau perusahaan.
Kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi lainnya seputar properti.