Untuk melindungi aset warisan, penting bagi Propers untuk melakukan sertifikasi tanah. Sertifikat tanah adalah bukti legal yang memiliki kekuatan hukum yang dapat mencegah sengketa pertanahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997, mengenai Pendaftaran Tanah, proses peralihan hak warisan di Kantor Pertanahan (Kantah) dapat dilakukan baik untuk tanah yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
Jika tanah tersebut sudah tercatat, Propers harus menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah, dan bukti kepemilikan waris. Sementara untuk tanah yang belum bersertifikat, dokumen tambahan seperti surat keterangan penguasaan tanah dari kepala desa diperlukan. Jika warisan diterima oleh satu orang, pendaftaran dapat dilakukan dengan surat bukti waris. Namun, jika ada lebih dari satu ahli waris, pendaftaran harus disertai dengan akta pembagian waris.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Persyaratan untuk Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Sebelum mengajukan sertifikat tanah warisan, Propers perlu mempersiapkan sejumlah dokumen berikut:
- Mengisi formulir permohonan dan menandatanganinya di atas materai.
- Surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain.
- Fotokopi identitas diri (KTP, KK) serta fotokopi kuasa jika dikuasakan.
- Sertifikat asli tanah.
- Surat keterangan waris sesuai aturan yang berlaku.
- Akta wasiat notaris.
- Fotokopi SPPT dan PBB yang telah disesuaikan dengan dokumen asli.
- Bukti bayar BPHTB dan uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
- Surat keterangan tentang luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau masalah hukum.
Baca juga artikel serupa :
Alur Proses Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Proses mengurus sertifikat dimulai dengan pengajuan permohonan di Kantah setempat. Setelah berkas diterima dan diperiksa oleh petugas, Propers dapat melanjutkan ke tahap pembayaran biaya pendaftaran. Selanjutnya, petugas Kantah akan melakukan pengukuran tanah, yang memerlukan kehadiran Propers. Setelah pengukuran selesai, Kantah akan membukukan hak dan menerbitkan sertifikat tanah yang baru, yang bisa diambil setelah proses ini selesai.
Waktu Penyelesaian dan Biaya
Proses pengurusan sertifikat tanah warisan biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja, jika seluruh berkas telah lengkap dan tidak ada masalah. Biaya yang perlu dibayar dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi, dikalikan luas tanah, dan dibagi 1.000, ditambah dengan biaya pendaftaran. Sebagai contoh, jika harga tanah adalah Rp 500.000 per meter persegi dan luas tanah 100 meter persegi, maka biaya pendaftaran adalah sekitar Rp 100.000.
Dengan langkah-langkah ini, Propers dapat memastikan bahwa aset warisan terlindungi secara sah dan mengurangi risiko konflik di masa depan.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!