pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Panduan Lengkap Sertifikasi Tanah Warisan untuk Mengamankan Aset

Panduan Lengkap Sertifikasi Tanah Warisan untuk Mengamankan Aset

04 February 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Panduan Lengkap Sertifikasi Tanah Warisan untuk Mengamankan Aset

Untuk melindungi aset warisan, penting bagi Propers untuk melakukan sertifikasi tanah. Sertifikat tanah adalah bukti legal yang memiliki kekuatan hukum yang dapat mencegah sengketa pertanahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997, mengenai Pendaftaran Tanah, proses peralihan hak warisan di Kantor Pertanahan (Kantah) dapat dilakukan baik untuk tanah yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.

Jika tanah tersebut sudah tercatat, Propers harus menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah, dan bukti kepemilikan waris. Sementara untuk tanah yang belum bersertifikat, dokumen tambahan seperti surat keterangan penguasaan tanah dari kepala desa diperlukan. Jika warisan diterima oleh satu orang, pendaftaran dapat dilakukan dengan surat bukti waris. Namun, jika ada lebih dari satu ahli waris, pendaftaran harus disertai dengan akta pembagian waris.

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!

Persyaratan untuk Mengurus Sertifikat Tanah Warisan


Sebelum mengajukan sertifikat tanah warisan, Propers perlu mempersiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • Mengisi formulir permohonan dan menandatanganinya di atas materai.
  • Surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi identitas diri (KTP, KK) serta fotokopi kuasa jika dikuasakan.
  • Sertifikat asli tanah.
  • Surat keterangan waris sesuai aturan yang berlaku.
  • Akta wasiat notaris.
  • Fotokopi SPPT dan PBB yang telah disesuaikan dengan dokumen asli.
  • Bukti bayar BPHTB dan uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  • Surat keterangan tentang luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa atau masalah hukum.

Our Property

Aether Type 171
Aether Type 171

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 171m2
Residential

Start from 
Rp 4.069.931.046
Aether Type 165
Aether Type 165

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 165m2
Residential

Start from 
Rp 3.645.299.537
Aerra Type 255
Aerra Type 255

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 255m2
Residential

Start from 
Rp 8.945.999.000
Aerra Type 192
Aerra Type 192

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 192m2
Residential

Start from 
Rp 5.838.069.000

Baca juga artikel serupa : 

Alur Proses Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Proses mengurus sertifikat dimulai dengan pengajuan permohonan di Kantah setempat. Setelah berkas diterima dan diperiksa oleh petugas, Propers dapat melanjutkan ke tahap pembayaran biaya pendaftaran. Selanjutnya, petugas Kantah akan melakukan pengukuran tanah, yang memerlukan kehadiran Propers. Setelah pengukuran selesai, Kantah akan membukukan hak dan menerbitkan sertifikat tanah yang baru, yang bisa diambil setelah proses ini selesai.

Waktu Penyelesaian dan Biaya

Proses pengurusan sertifikat tanah warisan biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja, jika seluruh berkas telah lengkap dan tidak ada masalah. Biaya yang perlu dibayar dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi, dikalikan luas tanah, dan dibagi 1.000, ditambah dengan biaya pendaftaran. Sebagai contoh, jika harga tanah adalah Rp 500.000 per meter persegi dan luas tanah 100 meter persegi, maka biaya pendaftaran adalah sekitar Rp 100.000.

Baca Juga: Rumah Bukan Hanya Kebutuhan Tapi Juga Aset Produktif yang Menghasilkan

Dengan langkah-langkah ini, Propers dapat memastikan bahwa aset warisan terlindungi secara sah dan mengurangi risiko konflik di masa depan.

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026