Pembuatan akta hibah menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas aset properti yang diperoleh melalui hibah. Ketika seseorang menerima tanah atau bangunan sebagai hibah, pengurusan akta hibah harus dilakukan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Hal ini sesuai dengan pengertian hibah menurut Pasal 1666 KUH Perdata, yaitu suatu persetujuan dimana penghibah menyerahkan barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali.
Pengacara properti, Muhammad Rizal Siregar, menjelaskan bahwa pembuatan akta hibah memiliki proses yang berbeda dengan pembuatan sertifikat tanah biasa. Dibutuhkan persetujuan dari pemberi hibah sebelum sertifikat tanah dapat diterbitkan. Rizal menambahkan bahwa jika hibah telah disetujui oleh kedua belah pihak, maka aset tersebut tidak bisa ditarik kembali meski melalui mekanisme jual beli.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Pengurusan akta hibah umumnya dilakukan oleh penerima hibah, baik individu maupun badan. Sementara pemberi hibah hanya perlu menandatangani akta, baik di bawah tangan maupun di hadapan notaris. Rizal menekankan bahwa hibah tidak akan batal jika sudah disetujui oleh pemberi hibah. Bahkan jika pemberi hibah meninggal dunia, penerima hibah tetap bisa mengurus sertifikat dengan melampirkan surat kematian.
Syarat Hibah Tanah dan Bangunan
Untuk melakukan hibah tanah atau bangunan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syaratnya:
1. Pemberi dan Penerima Hibah
Hibah harus melibatkan dua pihak, yaitu pemberi dan penerima, baik individu atau badan. Orang yang tidak mampu secara hukum, seperti anak-anak, tidak dapat melakukan hibah kecuali dalam ketentuan khusus KUH Perdata.
2. Barang yang Dihibahkan
Hanya barang yang sudah ada dan siap diserahkan yang dapat dihibahkan. Jika barang tersebut belum ada, maka penghibahan dianggap batal.
3. Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Proses hibah harus dilakukan dengan akta yang disimpan oleh notaris. Untuk hibah tanah dan bangunan, akta harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Pajak dalam Proses Hibah
Dalam proses hibah tanah atau bangunan, pemberi hibah tetap diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Besaran PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan bangunan berdasarkan harga pasar. Rumus penghitungan PPh hibah adalah:
PPh hibah = 2,5% x jumlah bruto nilai pengalihan berdasarkan harga pasar.
Namun, ada pengecualian bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan nilai pengalihan hak di bawah Rp 60 juta dan tidak dipecah-pecah.
Persyaratan Membuat Akta Hibah
Berdasarkan informasi dari Kementerian PANRB, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan sebelum membuat akta hibah:
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Fotokopi KTP pemberi hibah (suami istri).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan hibah dari lurah setempat.
- Bukti pembayaran BPHTB.
- Fotokopi SSPT PBB tahun terakhir.
- Materai 10.000 sebanyak tiga lembar.
- Lampiran 13 dari Kantor Pertanahan.
- Fotokopi kartu BPJS penjual dan pembeli.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Jual Beli Tanah Hibah
Dengan melengkapi semua persyaratan tersebut, proses pembuatan akta hibah di PPAT dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com