Tanah, sebagai aset berharga, sering kali menjadi fokus utama dalam berbagai transaksi dan perjanjian. Salah satu cara untuk mendapatkan tanah adalah melalui hibah, di mana pemilik tanah memberikan sebagian atau seluruh tanahnya kepada pihak lain. Pertanyaannya kemudian muncul, apakah tanah hibah dapat diperjualbelikan? Untuk menjawabnya, mari kita simak penjelasan berikut.
Apa Itu Tanah Hibah
Tanah hibah merupakan hak milik sah penerima hibah, sama seperti tanah yang diperoleh melalui proses jual beli. Penerima hibah memiliki hak penuh atas tanah tersebut, termasuk hak untuk menjualnya.
Syarat Penjualan Tanah Hibah
Meskipun hak milik sah, terkadang pemberi hibah menetapkan syarat-syarat tertentu dalam proses hibah. Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh penerima hibah sebelum tanah dapat dijual.
Pembatalan Sertifikat Tanah Hibah
Jika penerima hibah tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, pemberi hibah memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dan membatalkan sertifikat tanah hibah.
Biaya Akta Hibah dan Sertifikat
Proses hibah tanah melibatkan pembuatan akta hibah dan sertifikat tanah. Berikut perkiraan biayanya:
- Akta Hibah: 2,5% x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari luasan tanah yang dihibahkan.
- Sertifikat Tanah Hibah: 50% x (5% x NJOP).
Baca Juga : Gak Perlu Ribet, Ini Dia Cara Cek NJOP Online!
Pentingnya Pendaftaran Sertifikat
Setelah akta hibah dibuat, tanah hibah sebaiknya segera didaftarkan untuk meminimalisir risiko pengambilan kembali oleh pemberi hibah.
Hak dan Kewajiban Penerima Hibah
Penerima hibah memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Pemberi hibah tidak dapat menarik kembali tanah hibah. Penerima hibah juga bertanggung jawab atas pengelolaan dokumen seperti akta hibah dan sertifikat tanah.
Nah itu dia informasi mengenai tanah hibah, yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi lainnya seputar properti.